News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

AMPSB Minta Kejati Sumbar Segera Eksekusi Bupati Pessel Rusma Yul Anwar

AMPSB Minta Kejati Sumbar Segera Eksekusi Bupati Pessel Rusma Yul Anwar

PADANG - Sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak (AMPSB) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (7/10) sore. Kedatangan mereka merupakan buntut belum dieksekusinya Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar ke Lapas. Padahal, Rusma sudah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus perusakan lingkungan. Namun, hingga saat ini, setelah delapan bulan berstatus terpidana, Rusma Yul Anwar belum juga dieksekusi.

"Kami berharap eksekusi segera dilakukan secepatnya dan kami akan melanjutkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar dapat menyelesaikan masalah ini," ungkap Koordinator Lapangan AMPSB, Hamzah Jamaris saat melakukan aksinya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin menghargai kedatangan AMPSB, karena mereka mendukung kinerja kejaksaan dan juga ikut mengevaluasi.

"Tentunya segera akan dieksekusi berdasarkan hasil putusan pengadilan. Kami juga sudah melakukan eksekusi beberapa waktu lalu,namun belum dapat dilakukan mengingat situasi yang tidak memungkinkan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga eksekusi ditunda," ujarnya.

Dia menambahkan, terpidana Rusma Yul Anwar sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT).

Dalam pantauan awak media, terlihat massa mencoba melakukan mediasi bersama pihak Kejati Sumbar. Tak beberapa lama, AMPSB keluar dari kantor Kejati Sumbar. Selain itu, sejumlah polisi dan Intel tampak berjaga di kantor Kejati Sumbar.

Sebelumnya, Rusma Yul Anwar divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang selama satu tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan. Putusan pada tingkat pertama tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yakninya, empat tahun denda Rp5 miliar dan subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, dalam kasus ini Rusma Yul Anwar juga mengajukan banding hingga kasasi.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini bermula pada Mei tahun 2016 hingga 2017. Terdakwa membeli sebidang tanah pada seluas tiga hektar, pada tahun 2016. Dua bulan kemudian dimulailah pembangunan di kawasan Mandeh dan pelebaran jalan serta perairan laut, dari satu meter menjadi empat meter, yang panjangnya sekitar tiga puluh meter.

Terdakwa telah memerintahkan seseorang untuk meratakan bukit, dengan tujuan pendirian penginapan. Di mana, terdapat dua lokasi pengerusakan mangrove. Pertama ukuran dengan panjang 12 meter dan lebar 75 meter. Dan kedua dengan ukuran panjang 75 meter dan lebar 12 meter, pada bukit yang diratakan yang telah berdiri empat bangunan.

Di lokasi tersebut, sudah dibuat fasilitas jalan dan pembangunan perumahan. Di mana aktivitas berdampak dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan data lapangan dan citra satelit, kerusakan yang ditimbulkan yakninya matinya mangrove saat pelebaran sungai, seluas 3.029 meter atau luas 0,3 hektar.

Pelebaran sungai di titik lain mengakibatkan rusaknya hutan.  Kemudian hutan mangrove ditimbun tanah seluas 0,39 meter. Sehingga total luas hutan mangrove yang rusak sekitar 7.900 atau 0,79 hektar.

Rusma terbukti melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan di areal perbukitan. Di mulai dari pembukaan lahan, pembuatan jalan menuju bukit, serta pemerataan bukit. Perbuatannya melanggar Pasal 98 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, kemudian Pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penglolaan Lingkungan Hidup. (*/PN-001)

Sumber: khazminang.id

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment