News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kadis Kominfo Deni Prihatni: Langkah Bupati Epyardi Asda Sudah Tepat, Pemberhentian Ketua DPRD dari Anggotanya Sendiri

Kadis Kominfo Deni Prihatni: Langkah Bupati Epyardi Asda Sudah Tepat, Pemberhentian Ketua DPRD dari Anggotanya Sendiri

SOLOK - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok, Deni Prihatni, ST, MT, memberikan "klarifikasi" tentang dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Solok. Mewakili Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, Kadis Kominfo yang berlatar belakang teknik itu menyatakan di salah satu media online, bahwa Epyardi Asda tidak terlibat dalam internal DPRD Kabupaten Solok. Deni Prihatni juga menilai komentar Bupati Solok periode 2010-2015, Drs. Syamsu Rahim tentang pergantian Ketua DPRD Kabupaten Solok yang dilegitimasi oleh Bupati Epyardi Asda, sangat tidak pas dan menurutnya salah tafsir.

"Saya rasa, langkah yang diambil Bupati Solok sudah tepat. Bupati tidak ikut terlalu jauh mengusik internal di DPRD, seperti yang diasumsikan. Langkah yang diambil Pemkab Solok juga sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014," jelas  Deni Prihatni, di Arosuka, Rabu (1/9/2021). 

Deni Prihatni juga menyatakan, jika Peraturan Bupati (Perbup) Solok yang disangkakan sebagai pemicu, Perbup itu menurutnya sudah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 12 Tahun 2018. Menurutnya, 

"Pasal tersebut memuat pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dari sana acuannya," kata Deni Prihatni, yang ikut serta masuk ke Rumah Dinas Ketua DPRD beserta Plh Sekda Edisar dan sejumlah pejabat Pemkab Solok, yang digembok pada 2 Agustus 2021 lalu itu.

Kadis Kominfo Kabupaten Solok, yang telah memutus langganan dan kerja sama dengan semua media di Kabupaten Solok itu, menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas,  wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

"Masalah pemberhentian itu kan datangnya dari anggota DPRD itu sendiri. Diawali dengan pengajuan mosi tak percaya. Jadi, bukan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang melakukan. Bapak Syamsu Rahim malah sangat berlebihan menyebutkan bahwa ini by design oleh Bupati Solok," ujarnya.

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 132 ayat (1), pasal 145, pasal 186 ayat (1), dan pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pemkab perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD," ungkap ASN asal Kabupaten Solok bagian selatan tersebut.

Geruduk Rumah Dinas, Dodi Hendra: Pak Sekda dan Pejabat Harusnya Punya Adab dan Etika Saat Masuk ke Rumah Orang

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, menyayangkan tindakan sejumlah pejabat Pemkab Solok yang masuk ke kompleks Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok di Arosuka, Senin (2/8/2021). Menurut politisi dari Partai Gerindra tersebut, rombongan pejabat Kabupaten Solok yang dipimpin langsung oleh Plh Sekda Edisar, SH, M.Hum tersebut seharusnya memiliki etika dan adab saat masuk ke rumah orang. Dodi Hendra juga menegaskan, rumah itu, merupakan rumah jabatan yang memiliki ranah privasi. Sama seperti Rumah Dinas Bupati Solok dan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok, yang tidak bisa dimasuki sembarangan, apalagi jika tidak diundang atau diizinkan oleh empunya rumah.

"Pak Sekda dan para pejabat Pemkab Solok yang telah memasuki rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok pada Senin siang (2/8/2021), ketahuilah bahwa bapak-bapak telah memasuki ranah privasi saya tanpa hak. Saya tidak pernah mengizinkan bapak-bapak memasuki rumah tersebut. Apa kapasitas bapak-bapak masuk ke rumah itu, yang merupakan ranah privasi saya dan keluarga saya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Plh Sekda Kabupaten Solok Edisar, SH, M.Hum, bersama sejumlah pejabat Pemkab Solok mendatangi dan memasuki kompleks Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok, Senin (2/8/2021). Sejumlah pejabat yang ikut menggeruduk rumah dinas di Arosuka itu, adalah Sekretaris DPRD (Sekwan) Muliadi Marcos, SE, MM, Kepala Barenlitbang Erizal, SE, MM, Kasat Pol PP Alkamra, Kepala Dinas Kominfo Deni Prihatni, ST, MT, Kepala Kantor Kesbangpol Agus Rostamda, SE, Kabag Umum Sekretariat DPRD Nofrizal, dan sejumlah wartawan. 

Selain digembok, Rumah Dinas yang biasa dipakai Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, dari Fraksi Gerindra tersebut juga tidak lagi diisi oleh petugas Satpol PP dan petugas kebersihan yang biasanya stand by di rumah tersebut. 

"Ini benar-benar zalim. Hari ini, Senin 2 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 WIB saya berencana melakukan pertemuan dengan kawan-kawan wartawan dan kunjungan dari masyarakat. Tapi inilah yang terjadi rumah dinas saya digembok," papar Dodi Hendra Ketua DPRD Kabupaten Solok, kepada wartawan di depan pagar Rumah Dinasnya, Senin siang. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment