News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Solok Epyardi Asda Tak Penuhi Undangan Mediasi di Mapolda Sumbar

Bupati Solok Epyardi Asda Tak Penuhi Undangan Mediasi di Mapolda Sumbar

PADANG - Upaya mediasi yang dilakukan Polda Sumbar terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra kepada Bupati Solok Epyardi Asda atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Mapolda Sumbar, Selasa (7/9/2021), tidak terjadi. Penyebabnya, Epyardi Asda tidak datang memenuhi undangan mediasi. Justru, yang hadir adalah pelapor Dodi Hendra. 

Pihak Dodi Hendra hadir bersama dengan Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman dan pengacara dari Dodi Hendra, Yuta Pratama mendatangi Polda Sumbar dalam mengikuti proses mediasi di Subdit 5, Cyber Dirrekrimsus Polda Sumbar.

"Hari ini, saya datang ke Polda Sumatera Barat dalam rangka mengkuti proses mediasi. Saya didampingi oleh pengacara saya dan juga Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. Tadi, kita datang ke Polda pukul 10.00 WIB. Selama 1 jam kita menunggu pihak terlapor yakni Epyardi Asda. Namun, pihak terlapor tidak kunjung datang," ujar Dodi Hendra. 

Dodi mengatakan, tujuan dalam mendatangi Polda adalah menjalani kewajibannya sebagai warga negara yang baik dan juga Ketua DPRD dalam memberikan contoh, kepada masyarakat dalam menjalankan proses hukum. 

"Saya sebagai warga negara yang baik, ingin memberikan contoh kepada masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku di republik indonesia. Saya juga tegaskan bahwa untuk saat ini proses hukum tetap berlanjut," kata Dodi. 

Sebelumnya, Bupati Solok, Sumatera Barat, Epyardi Asda, dipanggil oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronim (ITE) dan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK, menyatakan Ditreskrimsus memanggil Bupati Epyardi Asda pada Selasa (7/9/2021). Satake Bayu juga memanggil Ketua DPRD Dodi Hendra di saat bersamaan, sebab agendanya adalah mediasi.

"Betul. Kita panggil beliau pada Selasa (7/9/2021) untuk mediasi dengan pelapor Ketua DPRD Solok, Dodi Hendra. Keduanya kita panggil untuk mediasi. Kalau tidak tercapai perdamaian maka kasusnya akan kita lanjutkan," kata Satake.

Satake Bayu mengakui, Polda Sumbar sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Sudah ada sekitar 7 saksi yang diperiksa terkait kasus itu," jelas Satake.

Kasus tersebut berawal dari pengaduan Dodi Hendra pada 15 Juli 2021 lalu tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dodi tidak terima Bupati Solok Epyardi Asda menyebarkan sebuah video ke grup WhatsApp yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. 

Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda  di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.

"Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain," kata kata Dodi Hendra. 

Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra mengungkapkan, yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya 

"Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya," ungkap Dodi Hendra.

Ditambahkan Dodi Hendra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum menjelaskannya secara rinci. 

"Saya ingin menegaskan bahwa saya selalu dizalimi. Banyak hal. Saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia," ungkap Dodi. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment