Dicopot Bupati Solok, Walinagari Kinari Menang di PTUN Padang dan PT TUN Medan
SOLOK - Walinagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Yandrifa, memenangani gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, atas pencopotan dirinya sebagai Walinagari Kinari oleh Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo pada 19 Juni 2020. Atas gugatan yang dimenangi Yandrifa di PTUN Padang, Bupati Solok kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, yang kembali dimenangi Yandrifa. Namun, eksekusi PTUN Padang dan PT TUN Medan tersebut, tidak dieksekusi oleh Bupati Solok saat ini, Capt. Epyardi Asda, M.Mar. Bahkan, Epyardi Asda sudah dua kali mangkir atas panggilan PTUN.Kuasa Hukum Yandrifa, Yosprimo Putra mengingatkan Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda, M.Mar untuk patuh dan taat terhadap hukum, serta berlaku adil dengan mengembalikan jabatan Walinagari Kinari. Menurutnya, tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan terhadap kliennya tidak terbukti di pengadilan, dan saat ini pihaknya sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok atas kasus pencemaran nama baik kliennya.
"Bupati Solok kami harapkan patuh pada aturan hukum. Ia harus mengembalikan jabatan Wali Nagari Kinari kepada Yandrifa karena pemecatan Yandrifa dibatalkan oleh pengadilan. Di PTUN Padang Yandrifa menang, silakan dicek Perkara Nomor 11/G/PTUN. PDG. Kemudian Bupati mengajukan Banding ke PT TUN di Medan dengan Nomor Perkara 35/B/2021/PTTUN-MDN tertanggal 25 Maret 2021, kedua putusannya memenangkan Yandrifa, pengadilan menghukum Bupati agar mencabut SK Pemecatan Yandrifa dan mengembalikan jabatannya sebagai Wali Nagari Kinari," ungkapnya.
Yosprimo juga mengatakan, Keputusan Bupati Solok Nomor 421.1-293-2020 tertanggal 19 Juni 2021 tentang Pemberhentian Wali Nagari Kinari atas nama Yandrifa seharusnya sudah dicabut. Namun, karena tidak ada itikad Bupati Solok untuk mengembalikan jabatan Yandrifa, kliennya kemudian mengajukan Eksekusi dengan Nomor register : 11/Eks/2020/PTUN.PDG di PTUN PADANG, dan sudah dua kali pemanggilan Bupati Solok tidak datang ke pengadilan. Yosprimo Putra SH, pengacara Yandrifa sangat menyesalkan hal ini.
"Seharusnya ucapan Bupati Solok yang menjunjung tinggi putusan PTUN PADANG saat pelantikan kembali beberapa pejabat yang juga dipecat sebelumnya, harusnya Yandrifa dikembalikan juga jabatannya sesuai dengan amar putusan PTUN Padang, jangan pilih-pilih orang untuk dilantik kembali, karna Bupati Solok adalah milik masyarakat Solok," ujarnya.
Selain di PTUN Padan dan PT TUN Medan, Yosprimo juga menegaskan pihaknya juga mengajukan tuntutan berlapis terhadap sejumlah orang yang diduga mendalangi fitnah keji terhadap kliennya. Menurutnya, sejumlah laporan sudah dilayangkan ke Polres Solok, bahkan di Polda Sumbar. Saat ini, perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, sedang berproses di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok.
"Fitnah keji tersebut, setelah kami dalami, ternyata dilakukan oleh sejumlah tokoh masyarakat, bahkan tokoh politik. Kami sudah menyurati sejumlah orang, termasuk Ketua Partai dari orang yang ikut terlibat langsung dalam tuduhan tersebut. Jadi tunggu saja, perkara ini tidak akan berhenti di PTUN Padang dan PT TUN Medan, tapi juga akan bergulir di ranah hukum pidana," tegasnya.
Diduga Berselingkuh dengan Istri Orang
Sebelumnya, Bupati Solok Gusmal, SE, MM, Dt Rajo Lelo menerbitkan Keputusan Bupati Solok Nomor 421.1-293-2020, tentang Pemberhentian Walinagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi. Dalam surat tertanggal 19 Juni 2020 tersebut, Walinagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Yandrifa, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Walinagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi periode 2017-2023.
Dalam keputusan tersebut, disimpulkan bahwa Yandrifa berselingkuh dengan RN, staf di Kantor Walinagari Kinari, yang merupakan istri dari TM. Kesimpulan ini, berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat daerah Kabupaten Solok Nomor 786/21/INSP-D/LHA/ATT/2020 tanggal 9 Juni 2020 perihal Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Pengaduan Masyarakat tentang Dugaan Perselingkuhan antara Walinagari Kinari, Yandrifa dengan RN, istri dari TM.
Laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Solok ini, diperkuat dengan Surat Ketua BPN Kinari Nomor 17/BPN-KN/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020, perihal Permohonan Penerbitan SK Pemberhentian Walinagari Kinari. Serta, Surat Camat Bukit Sundi Nomor 412.1/266/CBS-2020 tanggal 12 Juni 2020, perihal Usulan Pemberhentian Walinagari Kinari.
Yandrifa disimpulkan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat 2 huruf d Permendagri Nomor 66 tahun 2017, tentang perubahan Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Walinagari Koto Gadang Guguk juga Layangkan Gugatan ke PTUN
Walinagari Koto Gadang Guguek terpilih Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, Carles Camra, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, atas pemberhentian dirinya oleh Bupati Solok Epyardi Asda. Gugatan itu masuk ke register PTUN Padang dengan nomor: 31/G/2021/PTUN.PDG, tanggal 5 Juli 2021.
Carles Camra menyatakan hal itu menjadi opsi langkah hukum atas dirinya untuk mendapatkan keadilan. Menurutnya, tujuannya gugatannya ke PTUN ini, selain untuk mendapatkan hak-haknya kembali, juga sebagai pembuktian bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati Solok Epyardi Asda sangatlah tidak sesuai dengan regulasi, dan mekanisme pada Pemda Kabupaten Solok.
"Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) Yang baik, dan sebagai abdi masyarakat, regulasi dan mekanisme pada pemerintahan harus kita patuhi. Namun sebagai langkah hukum kita telah melakukan pendaftaran ke PTUN sebagai bentuk perlawanan, atas kebijakan Bupati Solok Epyardi Asda yang dinilai cacat hukum," kata Carles Camra.
Carles Camra juga berharap melalui PTUN ini agar hukum dapat ditegakkan secara benar dan seadil-adilnya.
"Ini juga sekaligus membuktikan pada masyarakat Kabupaten Solok khususnya Nagari Koto Gadang Guguek, bahwa saya telah dizalimi oleh Bupati Solok Epyardi Asda melalui kebijakannya, yang memberhentikan diri saya sebagai walinagari, yang sebelumnya dipilih langsung oleh masyarakat," ujarnya. (PN-001)
Post a Comment