News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Syamsu Rahim: Pemkab Solok Salah Menerjemahkan Putusan PTUN Padang Terkait Edisar Cs

Syamsu Rahim: Pemkab Solok Salah Menerjemahkan Putusan PTUN Padang Terkait Edisar Cs

SOLOK - Bupati Solok periode 2010-2015 dan Walikota Solok periode 2005-2010, Drs. Syamsu Rahim menyatakan Pemkab Solok telah salah menerjemahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, terkait kasus pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Edisar, SH, M.Hum. Menurut Syamsu Rahim, putusan PTUN Padang itu, adalah bentuk perdamaian, bukan putusan untuk mengembalikan jabatan. Mantan dosen Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) itu juga menegaskan putusan PTUN bukan berisi perintah 

Hakim untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Solok sebelumnya.

"Terkait PTUN terhadap masalah Plh Sekda Edisar, Pemkab Solok telah salah menerjemahkan keputusan PTUN Padang. Yang disepakati dan diputuskan di PTUN itu, mereka itu damai dan mencabut gugatan, bukan mengembalikan jabatan," ujarnya.

Sebelumnya, pada 12 Juli lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat nomor R-2395/KASN/7/2021, yang ditujukan ke Pemkab Solok. Dalam suratnya, KASN meminta Bupati Solok mencabut empat Surat Keputusan Bupati terkait pengembalian pangkat dan jabatan tiga pejabat di Pemkab Solok. Yakni sanksi hukuman disiplin sedang dan berat sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 

800/333/BKPSDM-2021, Nomor 800/334/BKPSDM-2021, dan Nomor: 

800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.

Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 800/1097/BKPSDM-2020 tanggal 9 

Desember 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun Sdr. Edisar, yang merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi KASN Nomor R-3729/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, telah dibatalkan oleh Bupati Solok dengan SK Nomor 

800/332/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021, dengan alasan Putusan PTUN 

Padang Nomor 12/G/2021/PTUN.PDG, tanggal 6 Mei 2021. 

Lalu, Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 800/1101/BKPSDM-2020 tanggal 9 Desember 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun Sdr. Armen, yang merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi KASN Nomor R-3740/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, telah dibatalkan oleh Bupati Solok dengan SK Nomor 

800/333/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021, dengan alasan Putusan PTUN Padang Nomor 14/G/2021/PTUN.PDG, tanggal 5 Mei 2021. 

Kemudian, Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 tanggal 9 Desember 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang Berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun Sdri. Asnur, yang merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi KASN Nomor R-3738/KASN/11/2020 tanggal 24 November 2020, telah dibatalkan oleh Bupati Solok dengan SK Nomor 

800/334/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021, dengan alasan Putusan PTUN 

Padang Nomor 13/G/2021/PTUN.PDG, tanggal 6 Mei 2021. 

Kemudian, Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Sdr. Edisar, yang merupakan tindak lanjut dari Rekomendasi KASN Nomor R-4169/KASN/12/2020 tanggal 17 Desember 2020, telah dibatalkan oleh Bupati Solok dengan SK Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021, dengan alasan Putusan PTUN Padang Nomor 12/G/2021/PTUN.PDG, tanggal 6 Mei 2021. 

Berdasarkan Putusan PTUN Padang Nomor 12/G/2021/PTUN.PDG tanggal 6 

Mei 2021, Nomor 13/G/2021/PTUN.PDG tanggal 6 Mei 2021, dan Nomor 

14/G/2021/PTUN.PDG tanggal 5 Mei 2021, Hakim PTUN Padang memutuskan antara lain, mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan yang diajukan oleh 

Penggugat. Lalu, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Padang untuk mencoret perkara Nomor 12/G/2021/PTUN.PDG, Nomor 13/G/2021/PTUN.PDG dan 14/G/2021/PTUN.PDG dari register perkara yang sedang berjalan. 

KASN juga menekankan bahwa Putusan Hakim PTUN Padang tersebut adalah "Mengabulkan Pencabutan Gugatan yang diajukan Pengggugat dan bukan berisi perintah Hakim untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 

800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020, dan Nomor 

800/1101/BKPSDM-2020 tanggal 9 Desember 2020 serta Nomor 800/65/BKPSDM-

2021 tanggal 28 Januari 2021.

Dengan mempertimbangkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya kecermatan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, KASN merekomendasi Bupati Solok sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar membatalkan dan/atau mencabut SK Bupati Nomor: 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, Nomor 800/334/BKPSDM-2021, dan Nomor: 

800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021. Serta, memberlakukan kembali SK Bupati Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020, dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2020 tanggal 9 Desember 2020 serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021. 

Diketahui, 3 Putusan yang dikeluarkan mantan Bupati Solok pada 9 Desember lalu merupakan hukuman disiplin sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama satu tahun terhadap Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Kab. Solok Edisar Dt Manti Basa, SH. M.Hum, Kalaksa BPBD Kabupaten Solok Armen, AP dan Sekretaris BPBD Kab. Solok Asnur, S.Sos. Tak hanya itu, khusus bagi Edisar, mantan Bupati Solok juga mengeluarlan keputusan pada 28 Januari lalu untuk pemberian hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya.

Keempat keputusan yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Solok ini kemudian dibatalkan oleh Bupati Solok, Epyardi Asda pada 20 Mei lalu dengan alasan keputusan PTUN Padang pada 5 dan 6 Mei 2021 lalu. Usai pembatalan ini, Epyardi Asda kemudian menunjuk dan mengangkat Edisar sebagai Plh Sekda Kabupaten Solok yang serah terima jabatannya dilaksanakan pada Rabu, (2/6/2021) lalu di Guest House Arosuka.

Bupati Solok Epyardi Asda mengatakan bahwa ia sebagai bupati melaksanakan perintah dari hasil PTUN. Epyardi Asda menerjemahkan keputusan PTUN Padang adalah pengembalian jabatan dan nama baik ASN Pemkab Solok yang mendapat sanksi.

"Hasil keputusan PTUN itu adalah memerintahkan Bupati Solok, untuk mengembalikan jabatan serta nama baik dari beberapa ASN di Kabupaten Solok, yang sudah diberikan sanksi oleh saudara Gusmal selaku bupati waktu itu," ucap Epyardi Asda usai Sertijab Plh Sekda Kabupaten Solok, Rabu (2/6/2021).

Senada dengan Epyardi Asda, Plh Sekda Edisar menyatakan persoalan ini sudah selesai lewat kesepakatan damai di PTUN. Menurut Edisar, dengan kesepakatan damai itu pangkat maupun jabatan sudah dikembalikan dan gugatan di PTUN dicabut. Edisar juga mengatakan pencopotan jabatan yang dilakukan sebelumnya itu, menurutnya tidak melalui mekanisme yang semestinya. Ia bahkan mengaku tidak pernah diproses. Baik dalam bentuk pemanggilan atau dalam bentuk teguran tertulis.

Terkait surat rekomendasi pengembalian sanksi 3 pejabat Kabupaten Solok dari KASN, Edisar mengaku heran. Sebab, secara hukum, menurutnya perkara itu sudah selesai dengan adanya kesepakatan damai. Ia menyebut ini tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh KASN yang seharusnya memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kesalahan prosedur yang seperti inilah yang menjadi dasar PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang baru untuk mencabut kembali gugatan yang ada," tambahnya.

Edisar juga mengatakan, Pemkab Solok sudah melayangkan 2 surat, yang pertama dialamatkan ke KASN di Jakarta yang langsung di tandatangani oleh Epyardi Asda selaku PPK yang baru, dan yang kedua pihaknya juga melayangkan surat ketidaknetralan PPK yang lama, dengan beberapa bukti yang ada.

Senada dengan Edisar, Bupati Epyardi Asda mengatakan, pihaknya telah menyurati kembali pihak KASN. Sebab, persoalan sanksi tersebut tidak terlepas dari polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020. Pihaknya akan memberikan bukti-bukti kepada KASN, bahwa hukuman yang diberikan kepada 3 pejabat Kabupaten Solok tersebut tidak adil.

"Di sini (Kabupaten Solok), lebih dari separuh ASN yang (mungkin) ikut mendukung (Paslon Pilkada). Jadi tidak hanya tiga orang ini (3 pejabat Kabupaten Solok yang direkomendasikan KASN, Red). Jika harus dihukum, hukum semuanya. Dan tentang ini, kami akan memberikan laporan yang benar bagaimana kondisi di Kabupaten Solok yang sebenarnya," ungkap Epyardi Asda. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment