News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Fraksi PPP Soroti Kebijakan Pemkab Solok Mengarahkan Kegiatan di Chinangkiek Dream Park

Fraksi PPP Soroti Kebijakan Pemkab Solok Mengarahkan Kegiatan di Chinangkiek Dream Park

SOLOK - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Solok, Dr. Dendi, S.Ag, menyoroti kebijakan Pemkab Solok yang mengarahkan berbagai kegiatan di Chinangkiek. Menurut Dendi, pengarahan berbagai kegiatan Pemkab ke kawasan wisata milik Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar tersebut, menimbulkan interpretasi berbeda dan berpotensi polemik di masyarakat. Hal itu, telah berulang kali disampaikan oleh Dendi, salah satunya saat Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar RPJMD Kabupaten Solok, Selasa (27/7/2021).

"Mengapa berbagai kegiatan Pemkab Solok senantiasa diarahkan ke Chinangkiek. Padahal, semua orang tahu bahwa tempat itu adalah milik pribadi Bupati Epyardi Asda. Apakah karena pemiliknya bupati, dan bupati tinggal di rumah yang dekat dengan kawasan itu. Tapi, apakah tempat itu sudah memenuhi standar perizinan, persyaratan dan sesuai aturan," ujarnya.

Dendi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Solok memiliki aset yang representatif untuk menggelar berbagai kegiatan, selain dari gedung-gedung perkantoran di Arosuka dan Kotobaru. Salah satunya, Alahan Panjang Resort di Kecamatan Lembah Gumanti, yang tidak kalah menarik untuk digunakan sebagai lokasi kegiatan daerah, termasuk rapat-rapat.

"Alahan Panjang Resort sudah dibangun dengan dana yang luar biasa, tapi belum banyak PAD yang dihasilkan dari aset tersebut. Semestinya, pemerintah daerah memaksimalkan aset tersebut untuk kegiatan pemerintah daerah," ujarnya.

Pengarahan kegiatan daerah di Chinangkiek Dream Park yang diketahui merupakan milik Bupati Solok, menurut Dendi, akan menimbulkan beragam interpretasi ditengah masyarakat.

"Kalau kegiatan dan rapat-rapat selalu dilaksanakan disana, akan menimbulkan interpretasi macam-macam dari masyarakat, karena itu menyangkut membelanjakan uang negara," tegasnya.

Dendi juga mempertanyakan soal legalitas Chingkiek Dream Park, apakah sudah memiliki izin sehingga pajak daerah bisa diberlakukan.

"Kami dari fraksi PPP meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan hal ini sematang-matangnya, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," jelasnya.

Beberapa waktu lalu, pada Kamis (29/7/2021), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD) Kabupaten Solok 2021-2026, dilakukan oleh dua "kubu" DPRD Kabupaten Solok di dua tempat berbeda dan waktu yang sama. Pertama, sebanyak 22 Anggota DPRD membahas di lokasi wisata milik Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar di Kawasan Chinangkiek Singkarak, dan 13 Anggota DPRD lainnya membahas di Kantor DPRD Kabupaten Solok, Arosuka.

Hal itu terjadi karena adanya dua Surat Perintah Tugas (SPT). Pertama, yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dari Partai Gerindra, yang pembahasan RPJMD dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Solok di Arosuka. Kemudian, ada satu SPT yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dari PAN, yang pembahasan dilakukan di Kawasan Wisata Chinangkiek.

"Kami dari Fraksi PPP tentu ikut aturan dan komit SK yang sah dengan rapat RPJM di Kantor DPRD Solok. Karena Ketua DPRD yang sah itu Dodi Hendra. Bukan di tempat wisata Chinangkiek yang kemarin sudah saya sebut aset kepunyaan Bupati Solok di rapat paripurna DPRD. Sungguh aneh, mengapa masih saja dipaksakan pelaksanaan agenda-agenda di Chinangkiek itu," ungkap Dendi.

Dendi menyebut, dari 35 anggota DPRD, terpecah saat menghadiri RPJMD itu 22 dan 13 orang. Yang mengikuti rapat di DPRD Solok adalah Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem dan Fraksi PPP. Sementara yang masuk di RPJMD Chinangkiek ada dari PAN, Demokrat, PDIP-Hanura, Golkar dan PKS.

"Sekali lagi, ini bukan soal kuantitas (jumlah) tapi legalitas," kata pria yang siap menantang Bupati Solok Epyardi Asda di Pilkada Solok 2024 ini.

Dendi menduga, RPJM Chinangkiek itu didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok. Karena, hampir semua OPD (organisasi perangkat daerah) hadir mengikuti rapat. "Sementara di DPRD tidak ada satupun OPD Pemkab Solok yang hadir. Ini kan aneh, mereka ikut rapat yang tidak legal," katanya.

Meski legalitas dan perizinan Kawasan Wisata Chinangkiek Dream Park milik Epyardi Asda tersebut tidak jelas, namun berbagai kegiatan Pemkab Solok, bahkan kegiatan berlevel regional dan nasional sudah digelar disana. Di anyaranya, pertemuan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sumbar pada 3 Agustus 2021 lalu. Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Umum Apkasi Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang juga Bupati Dharmasraya, Koordinator Apkasi Sumbar Eka Putra (Bupati Tanah Datar), Wasekjen Apkasi Benny Dwifa Yuswir (Bupati Sijunjung), serta para Bupati se-Sumbar. Selain itu, kegiatan ini juga dirangkai dengan silaturahim para walikota se-Sumbar. 

Bongkar Muat Milik Epyardi Asda di Pelabuhan Tanjung Priok Disorot di RDP DPR RI

Sebelumnya, terkait penggunaan fasilitas fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi ini, juga pernah disentil oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI, Rabu (30/6/2021). Andre Rosiade menyebut Perusahaan Kaluku Maritama Utama (KMU) milik Bupati Solok Epyardi Asda disebut sebagai “anak emas” di Pelindo II dalam Rapat Kerja secara virtual DPR RI Komisi VI bersama Wakil Mentri BUMN, Kartika Wiroatmodjo.

Alasan Andre menyebut PT KMU anak emas di Pelindo II dikarenakan lebih mendapatkan tempat di dermaga Pelindo II, dibandingkan anak perusahaan Pelindo II yakni PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP). Disamping itu harga yang dikenakan oleh PT KMU kepada kapal-kapal yang bersandar di dermaga dua kali lipat dibandingkan dermaga PT PTP.

Kemudian Dermaga yang ditempati oleh PT KMU lebih panjang dari PT PTP yakni 600 meter. Sedangkan PT PTP hanya menempati dermaga dengan panjang 450 meter dan menyamping 250 meter.

"Ini yang menarik pak Arif (Dirut Pelindo II-red) dan Pak Tiko (Wamen BUMN II-red), dari beberapa Perusahaan Bongkar Muat (PBM-red) yang ada di Pelindo II. Ada salah satu PBM yang mendominasi namanya PT KMU, Dirut dan pemiliknya Epiyardi Asda," sebut Andre dalam rapat Virtual.

Disinggung Andre, kontrak yang dikantongi oleh PT KMU ini perlu dipertanyakan. Apakah mendapatkan dermaga tersebut melalui tender atau tidak.

"Ini kontrak, Dirutnya (Epyardi Asda-red) menandatangani Desember 2014. Saat beliau masih duduk menjadi anggota DPR RI komisi V. Ini dapatnya pakai tender atau tidak pak. Atau main tunjuk-tunjuk saja?," sebut Andre.

Lalu kontrak tersebut didengar Andre juga sudah diperpanjang tahun 2019 dan tahun 2020. Kemudian, sejak tanggal 28 Juni hingga 4 Juli, di dermaga PT KMU hanya dua kapal yang bersandar. Berbanding jauh dengan dermaga milik PT PTP yang berjumlah 20 kapal.

"Dari data kami, di dermaga milik PT KMU hanya dua kapal yang bersandar. Sedangkan dermaga Milik PT PTP ada 20 kapal. Kenapa hanya dua kapal?. Karena tarif per ton Rp 22.500. Dua kali lipat dari dermaga milik PT PTP yang hanya Rp 11.000 per ton," kata Andre lagi. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment