Bupati Epyardi Asda Segera Dipanggil Ditreskrimsus Polda Sumbar Terkait UU ITE dan Pencemaran Nama Baik
PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terus memproses laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, terhadap Bupati Solok Epyardi Asda terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Infirmasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah memanggil dan meminta keterangan empat orang saksi. Dua di antaranya, merupakan adimin dari Grup WhatsApp (WAG) Tukang Ota Paten 100 (TOP 100).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, terkait laporan Dodi Hendra terhadap Epyardi Asda saat ini masih berproses. Menurutnya, penyidik akan terus memintai keterangan saksi-saksi terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok tersebut.
"Dalam proses penyelidikan, penyidik sudah memintai keterangan dari dua orang saksi termasuk pelapor dan saksi ahli. Selain itu, penyidik juga memintai keterangan dari admin WAG yaitu J dan K," ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (13/8/2021).
Menurut Satake, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk memproses laporan tersebut. Terkait kapan Bupati Solok dipanggil untuk dimintai keterangan, Kombes Pol Satake mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Tentu Bupati Solok akan segera dipanggil juga untuk dimintai keterangan. Jadwal pemanggilannya belum pasti kapan. Yang jelas perkara ini masih berproses," ujarnya. (PN-001)
Post a Comment