News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Epyardi Asda Segera Dipanggil Ditreskrimsus Polda Sumbar Terkait UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

Bupati Epyardi Asda Segera Dipanggil Ditreskrimsus Polda Sumbar Terkait UU ITE dan Pencemaran Nama Baik


PADANG
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit­res­krimsus) Polda Sum­bar terus mem­proses la­poran Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, terhadap Bupati So­lok Epyardi Asda terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Infirmasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik. Pe­nyi­dik Ditre­skri­m­sus Pol­da Sum­bar su­dah memanggil dan meminta kete­rangan empat orang saksi. Dua di antaranya, merupakan adimin dari Grup WhatsApp (WAG) ­Tukang Ota Paten 100 (TOP 100).

Kabid Humas Polda Sum­­bar, Kombes Pol Sa­take Bayu Setianto menga­takan, terkait laporan Dodi Hendra terhadap Epyardi Asda saat ini masih ber­proses. Menurutnya, penyidik akan terus memintai kete­rangan saksi-saksi terkait laporan Ketua DPRD Kabu­paten Solok tersebut.

"Dalam proses penye­lidikan, penyidik su­dah memintai keterangan dari dua orang saksi ter­masuk pelapor dan saksi ahli. Se­lain itu, penyidik juga me­mintai keterangan dari admin WAG yaitu J dan K," ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (13/8/2021).

Menurut Satake, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk memproses laporan ter­sebut. Terkait kapan Bupati Solok dipanggil untuk di­min­tai keterangan, Kom­bes Pol Satake mengaku belum mengetahui secara pasti.

"Tentu Bupati Solok akan segera dipanggil juga untuk dimintai keterangan. Jadwal pe­mang­gilannya belum pasti ka­pan. Yang jelas perkara ini masih berproses," ujarnya. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment