News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mantan Walinagari Koto Gadang Guguak, Gugat Bupati Solok Epyardi Asda ke PTUN

Mantan Walinagari Koto Gadang Guguak, Gugat Bupati Solok Epyardi Asda ke PTUN

SOLOK - Walinagari Koto Gadang Guguek terpilih Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, Carles Camra, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, atas pemberhentian dirinya oleh Bupati Solok Epyardi Asda. Gugatan itu masuk ke register PTUN Padang dengan nomor: 31/G/2021/PTUN.PDG, tanggal 5 Juli 2021.

Carles Camra menyatakan hal itu menjadi opsi langkah hukum atas dirinya untuk mendapatkan keadilan. Menurutnya, tujuannya gugatannya ke PTUN ini, selain untuk mendapatkan hak-haknya kembali, juga sebagai pembuktian bahwa kebijakan yang diambil oleh Bupati Solok Epyardi Asda sangatlah tidak sesuai dengan regulasi, dan mekanisme pada Pemda Kabupaten Solok. 

"Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) Yang baik, dan sebagai abdi masyarakat, regulasi dan mekanisme pada pemerintahan harus kita patuhi. Namun sebagai langkah hukum kita telah melakukan pendaftaran ke PTUN sebagai bentuk perlawanan, atas kebijakan Bupati Solok Epyardi Asda yang dinilai cacat hukum," kata Carles Camra.

Carles Camra juga berharap melalui PTUN ini agar hukum dapat ditegakkan secara benar dan seadil-adilnya. 

"Ini juga sekaligus membuktikan pada masyarakat Kabupaten Solok khususnya Nagari Koto Gadang Guguek, bahwa saya telah dizalimi oleh Bupati Solok Epyardi Asda melalui kebijakannya, yang memberhentikan diri saya sebagai walinagari, yang sebelumnya dipilih langsung oleh masyarakat," ujarnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment