News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ungkap Peredaran 25,5 Kilogram Ganja, DPRD Kota Solok Beri Penghargaan ke Polres Solok Kota

Ungkap Peredaran 25,5 Kilogram Ganja, DPRD Kota Solok Beri Penghargaan ke Polres Solok Kota

SOLOK - Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan oleh DPRD Kota Solok kepada Kepolisian Resor Solok Kota, atas keberhasilan dalam mengungkap peredaran Narkoba di Kota Solok, Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta Anggota DPRD Kota Solok menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK. Penyerahan penghargaan itu, dilaksanakan setelah Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Walikota Solok Tahun 2020, Senin (31/05/2021).

Piagam tersebut diterima langsung oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, SIK serta disaksikan oleh Walikota Solok, Forkompimda, seluruh undangan yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut.

Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma, SH mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Jajaran Polres Solok Kota yang telah berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba di Kota Solok.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk saling bahu membahu dalam mendukung pihak kepolisian dalam rangka pemberantasan Narkoba. Pencegahan peredaran Narkoba tidak semata tugas dan tanggung jawab aparat penegak hukum saja, melainkan tanggung jawab kita bersama," jelas Nurnisma.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok Kota mengungkap peredaran Narkoba jenis ganja seberat 25,5 kilogran dan 22 paket sabu seberat 7,5 gram, di Jalan Cindua Mato, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Selasa (25/5/2021). Dari hasil penangkapan, diamankan dua orang tersangka, ATR (24) dan SAF (24).

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, menyatakan penangkapan itu merupakan pengembangan dari laporan masyarakat. Menurutnya, ganja tersebut berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan dikirim ke Kota Solok via jalur darat. 

"Kita mengamankan 22,5 kilogram ganja kering dan 7,5 gram shabu. Dua tersangka juga kita amankan," ungkapnya.

AKBP Ferry Suwandi juga mengatakan, setelah mengantongi identitas pelaku, pada hari Selasa (25/5/2021), sekira pukul 02.30 WIB personel Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hasilnya, petugas menemukan 1 buah karung goni yang berisi 17 paket besar ganja kering yang dibungkus lakban. Kemudian, satu buah plastik hijau yang berisi 5 paket besar. Lalu, empat plastik hitam yang berisikan ganja kering. Petugas juga mentita 2 buah handphone milik pelaku serta uang tunai sebanyak Rp650.000. 

Pada Rabu sore (26/5/2021), sekira  pukul 15.40 WIB petugas Satres Narkoba Polres Solok Kota juga melakukan penangkapan terhadap dua tersangka di Jalan Abdul Rahman Hakim, Simpang Sigege, Kota Solok. Petugas mengamankan AF (50), warga Gantiang Kelurahan Sinapa Piliang, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dan YAP (26), warga Jalan Lettu Amran, Kelurahan VI Suku, Kota Solok.

"Barang bukti yang diamankan 22 paket jenis ganja kering. Kemudian shabu seberat 7,5 gram, 2 unit handphone merek Samsung warna putih dan merek Vivo warna biru. Lalu, 1 buah plastik klip bening, 1 buah dompet berisikan alat-alat bong, 1 set bong terbuat dari botol plastik, uang tunai Rp3.434.000, dan 1 buah kunci motor," ujar Ferry. 

Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Tangkapan Terbesar Kedua Setelah Desember 2017

Sebelumnya, pada Rabu (27/12/2017), Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melakukan pengungkapan kasus ganja seberat lebih kurang 90 kilogram di wilayah Singkarak, Kabupaten Solok. Saat itu, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.IK, MH Dt Pandeka Rajo Mudo dan Wakapolres Kompol Sumintak. Pengungkapan ini melibatkan hampit semua di Polres Solok Kota. Tersangka kemudian diidentifikasi sebagai Fachrur Rozi (32), Jalan Rel Kereta Api Dusun Batupat Timur Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe Aceh. Rozi merupakan anggota polisi yang berdinas di Polres Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam.

Selain paket besar ganja, dari tangan tersangka ikut diamankan 1 paket kecil Shabu kurang lebih sebanyak 1 Gram, 1 alat hisap berupa Bong, 1 buah buku tabungan Bank BRI An. Fachrur Rozi, 1 buah buku tabungan Bank BNI 46 An. Fachrur Rozi dan 2 Unit HP merek Samsung.

Penangkapan ganja dengan jumlah besar ini, merupakan hasil analisa dan informasi lapangan. Sebelumnya diperoleh info bahwa jaringan pengedar (Bandar) Narkotika jenis Ganja asal Propinsi NAD ( Banda Aceh)  yang akan membawa Narkotika jenis ganja dari Kota Banda Aceh (NAD) ke Kota Solok (sumbar) melalui jalan darat dengan menggunakan Mobil Toyota Rush warna Silver BA 1635 RN.

Kemudian Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK, MH, membagi tim penyelidikan menjadi 3 Tim, (Tim Analisa & Surveylance, Tim Tindak 1 dan Tim Tindak 2). Penyelidikan sampai dengan pengungkapan oleh Kapolres Solok Kota dan jajaran dilakukan selama 2 hari.

Pada hari Selasa tgl 26 Desember 2017, didapatkan informasi pelaku memasuki wilayah Sumbar diperkirakan pukul 05.00 WIB, melewati Bukittinggi, Padang Panjang, dan Padang Pariaman. Pelaku sempat mengantar BB Ganja ke Kota Padang, hasil lidik Tim analisa diperkirakan BB ganja sebanyak 60 kg sudah diturunkan di 3 lokasi di Kota Padang, yakni Ulak Karang, Lubuk Begalung dan Kuranji.

Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017, pukul 18.00 WIB termonitor hasil lidik Tim analisa pelaku berada di Batipuh Tanah Datar dengan menggunakan kendaraan yg sama. Kapolres Dony Setiawan kemudian memerintahkan semua tim persiapan,  dan langsung berangkat ke lokasi penghadangan di wilayah Singkarak,  pukul 19.00 WIB. Laporan Tim Analisa dan surveylance, pelaku memasuki wilayah Singkarak.

Di TKP 1, yakni di Biteh, Nagari Kacang Kecamatan Singkarak Kabupaten Solok,  Tim 1 Polres Solok Kota dipimpin Kapolres Solok Kota melakukan penghadangan. Namun tersangka berhasil menerobos dan menabrak mobil personel Polres Solok Kota. Kapolres Dony Setiawan sempat menembak ban mobil pelaku sebelah kiri depan hingga kempes. Meski dalam kondisi ban mobil Toyota Rush itu kempes, pelaku tetap memacu kendaraan ke arah Kota Solok. Tersangka sempat melempar barang bukti sebanyak satu dus berisi 20 Paket besar ganja, diperkirakan untuk memecah kosentrasi petugas. 

Ketika mobil pelaku sampai di depan Polsek X Koto Dibawah/Singkarak menuju lokasi depan Pospam Operasi Lilin (Natal dan Tahun Baru) personel Polres Solok Kota yang berada di Pos Pam Dermaga Danau Singkarak mencoba melakukan penghadangan dengan Brikade Truk Dalmas yang dilintangkan di tengah jalan. Namun pelaku berhasil menyisip dan menerobos sisi jalan sebelah kanan sehingga dinding mobil Pelaku ringsek. 

Wakapolres Kompol Sumintak yang berada di ujung jalan dekat Pospam berusaha menembak ke arah mobil pelaku, hingga membuat radiator air mobil pelaku bocor. Pelaku kemudian melarikan kendaraannya ke TKP 2 di Jorong Lembang Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Tim 2 kemudian melakukan pengejaran ke TKP 2.

Di TKP 2, personel Polres Solok Kota dipimpin oleh Wakapolres Kompol Sumintak berhasil melumpuhkan tersangka dengan tembakan ke arah kaki, saat tersangka mencoba melarikan diri ke persawahan. Di TKP 2 ini, pelaku mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 70 paket besar. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment