Dendi: F-PPP Tidak Ikut Mosi Tak Percaya, Karena Otoriter dan Arogan Hanya Asumsi dan Persepsi
SOLOK - Langkah berbeda diambil Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dan Fraksi Nasional Demokrat (F-NasDem) terhadap mosi tidak percaya oleh 27 Anggota DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Meski berbeda partai dengan Dodi Hendra yang merupakan kader Gerindra, F-PPP dan F-NasDem bersikukuh dari awal tidak mau menandatangani mosi tidak percaya tersebut.Fraksi Gerindra yang notabenenya adalah partai Ketua DPRD Kabupaten Solok, sebelumnya termasuk fraksi yang melayangkan mosi tidak percaya. Meski, belakangan mencabut mosi tidak percaya terhadap Dodi Hendra, karena "ditegur" oleh DPD Partai Gerindra Sumbar. Alhasil, kini tersisa 5 fraksi dari 6 fraksi di DPRD Kabupaten Solok, atau tersisa 22 legislator dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Solok.
Ketua Fraksi PPP Dr. Dendi, S.Ag, MA, menilai tindakan mosi tidak percaya oleh 27 Anggota DPRD Kabupaten Solok, tidak memiliki dasar dan alasan yang kuat. Menurut Dendi, jika Ketua DPRD Dodi Hendra disebut arogan dan otoriter, hal itu sama sekali tidak valid. Karena hanya berdasarkan asumsi dan persepsi.
"Kita (F-PPP) belum menilai secara pas dan meyakinkan kesalahan yang dilakukan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD, sehingga harus dilakukan mosi tidak percaya. Jika beliau dinilai arogan, otoriter dan mengabaikan azas demokrasi dalam memimpin, apa pembuktiannya. Kalau hanya berdasarkan asumsi dan persepsi, tentu tidak memiliki dasar yang kuat," ungkapnya.
Menurut Dendi, yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Solok tiga periode (2009-2014, 2014-2019, 2019-2024), mosi tidak percaya sepatutnya lahir atas dasar kesalahan fatal, seperti melakukan mencemarkan nama lembaga, berurusan dengan hukum. Jika hanya sekadar arogansi, bisa saja hal tersebut adalah karakter dari seorang pemimpin yang tidak serta merta buruk.
"Kalau hanya berdasarkan asumsi, belum lah valid. Bisa saja itu menurut mereka Ketua DPRD arogan, tapi menurut kita tidak arogan. Mungkin karena memang begitu karakternya dalam memimpin. Misalkan seperti itu," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 6 fraksi dari 8 Fraksi di DPRD Kabupaten Solok melayangkan surat mosi tidak percaya ke Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Jumlah anggota dewan yang menandatangani surat mosi tidak percaya itu sebanyak 27 orang dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Solok. Artinya, hanya dua fraksi yang tidak menandatangani, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) dan Fraksi Nasional Demokrat (F-NasDem). Bahkan, partai Dodi Hendra sendiri, yakni Partai Gerindra, juga ikut menandatangani mosi tidak percaya tersebut.
Dalam surat mosi tidak percaya itu, Dodi Hendra dianggap arogan dan otoriter serta mengabaikan azas demokrasi dan kolektif kolegial dalam kepemimpinannya. Sebagai Ketua DPRD, Dodi Hendra, dikatakan merasa dirinya sebagai kepala, sehingga sering memaksakan kehendak yang menimbulkan rasa tidak nyaman di kalangan anggota DPRD Kabupaten Solok.
Selain itu, dalam prinsip kolektif kolegial, Dodi Hendra selaku Ketua DPRD dinilai sering mengabaikan peran wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok. Tindakan yang dilakukan Dodi Hendra selaku Ketua DPRD juga dianggap sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 33, 35, dan Peraturan DPRD Kab. Solok Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok Pasal 39, 44.
Sebelumnya, Dodi Hendra "naik kelas" sebagai Ketua DPRD setelah Ketua DPRD sebelumnya, Jon Firman Pandu, SH, maju di kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020 lalu. Jon Firman Pandu, SH yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, maju mendampingi politisi PAN Capt. Epyardi Asda, M.Mar.
Sebanyak 27 Anggota DPRD Kabupaten yang menandatangani mosi tidak percaya itu adalah Hafni Havis (Ketua Fraksi Gerindra beserta Arlon (Sekretaris Fraksi Gerindra), Madra Indriawan (Bendahara Fraksi Gerindra), Iskan Nofis (Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra), dan Septrismen (Anggota Fraksi Partai Gerindra).
Kemudian, Ivoni Munir (Wakil Ketua DPRD/Anggota Fraksi PAN), Ahmad Purnama (Ketua Fraksi PAN), Aurizal (Sekretaris PAN), Renaldo Gusmal (Anggota Fraksi PAN), Faizal (Wakil Ketua Fraksi PAN), dan Etranedi (Bendahara Fraksi PAN).
Dari Fraksi Demokrat, Wakil Ketua DPRD Lucki Effendi ikut mendandatangani surat mosi tidak percaya itu. Bersama Dian Anggraini (Ketua Fraksi Partai Demokrat), Efdizal (Sekretaris Fraksi Partai Demokrat), dan Mulyadi (Anggota Fraksi Partai Demokrat).
Lalu, Olzaheri (Ketua Fraksi Partai Golkar), Yetty Aswaty (Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar), Mukhnaldi (Sekretaris Fraksi Partai Golkar), Vivi Yulistia Rahayu (Bendahara Fraksi Partai Golkar), juga ikut serta. Kemudian, Nazar Bakri (Ketua Fraksi PKS), Harry Pawestie (Sekretaris Fraksi PKS), Yusferdizen (Wakil Ketua Fraksi PKS) dan Nosa Eka Nanda (Anggota Fraksi PKS). Serta Zamroni (Ketua Fraksi PDI Perjuangan-Hanura), Sutan Bahri (Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan-Hanura), Syukri Firman dan Jamaris (Anggota Fraksi PDI Perjuangan-Hanura) melengkapi 27 angota dewan yang menandatangani mosi tidak percaya tersebut.
Sementara, 8 Anggota DPRD yang tidak menandatangani surat mosi tidak percaya itu, selain Dodi Hendra adalah dari Fraksi PPP dan Fraksi NasDem. Yakni Ketua Fraksi PPP Dr. Dendi, S.Ag, MA, Nelson dan M Syukri. Dari Fraksi NasDem terdiri dari Armen Plani, M Hidayat, Jamris, dan Azwirman.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra saat dikonfirmasi terkait beredarnya surat mosi tidak percaya ini menyatakan dirinya sudah mendengar hal ini. Dodi Hendra menegaskan dirinya selaku kader Partai Gerindra yang baik, menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, DPD Partai Gerindra Sumatera Barat dan DPP Gerindra.
"Saya sudah mendengar kabar tersebut. Sebagai Kader Partai Gerindra yang baik saya menyerahkan keputusan tersebut kepada pimpinan partai. Karena tugas yang saya jalankan ini, juga merupakan amanah partai kepada saya. Sampai hari ini, rasanya saya sudah menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Baik sebagai Ketua DPRD Kabupayen Solok, maupun tugas yang diberikan oleh Partai Gerindra. Dan yang terpenting saya tidak ada masalah hukum," tutur Dodi Hendra.
Namun, setelah surat mosi tidak percaya itu beredar, tiba-tiba Fraksi Partai Gerindra menarik diri dari mosi tidak percaya yang sudah mereka tandatangani. Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Gerindra Hafni Havis yang juga Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Solok. Alasannya, DPC mendapatkan instruksi dari DPD Gerindra Sumbar. Meskipun, keikutsertaan dalam mosi tidak percaya ini, merupakan buah dari rapat fraksi yang dihadiri pengurus DPC Gerindra Kabupaten Solok.
"Mosi tidak percaya yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra, berdasarkan hasil rapat fraksi terakhir yang dihadiri oleh DPC Gerindra. Kemudian dilakukan penarikan kembali berdasarkan pertimbangan, saran dan instruksi DPD Gerindra Sumbar, melalui sekretaris DPD," ungkap Hafni Havis. (*/PN-001)
Sumber: suara, patrolmedia, konkrit
Post a Comment