News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KI Sumbar: Publik Berhak Tahu Proses Penegakan Hukum dan Pengawasan Prokes Terkait Covid-19

KI Sumbar: Publik Berhak Tahu Proses Penegakan Hukum dan Pengawasan Prokes Terkait Covid-19

PADANG - Kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan di Sumbar. Beberapa hari lali, di berbagai media, Kemenkes merilis bahwa dua daerah di Sumbar, yakni Kota Bukittinggi dan Kabupaten Solok masuk zona merah. Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan, semangat bersama dan bergerak bersama adalah kunci agar Sumbar tidak masuk ke dalam zona merah, oranye atau kuning sekalipun.

"Caranya adalah dengan penerapan protokol kesehatan secara kaffah. Tidak ada cara lain menekan dan memutus rantai penyebaran virus corona ini, obat belum ada, vaksinasi juga bukan jaminan terbebas dari paparan Covid-19," ujar Adrian, Jumat (21/5), di Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Kota Padang.

Meski prokes 3M (masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan) telah masif disosialisasikan, tetap juga sebagian publik madar dan tangkar (abai).

"Tegakkan prokes ketat butuh pengawasan dan penegakan hukum atau tindakan. Prokes adalah keputusan nasional, Sumbar juga punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), apalagi, perangkat itu bisa menjadi penegakan hukum," ujar Toaik.

Tapi karena terkait penegakan aturan tentu harus transparan dan pengawasan serta penegakan hukum prokes itu mesti berbasiskan keterbukaan informasi publik.

"Jangan tebang pilih dan pihak berkompeten harus terbuka informasi publik dalam mengawasi dan menindak siapa saja yang abaikan protokol kesehatan itu. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan kita semua. Kita tak ingin ada ledakan kasus dan tsunami Covid-19 di Sunbar ini," ujar Toaik.

Silahkan gunakan berbagai perangkat sosialisasi, baik website resmi badan publik maupun masif di platform media sosial.

"Sebut saja pengawasan ketat prokes itu seperti apa sasaran yang diawasi apa saja. Terus penegakan hukum bagaimana pula, apa saja sanksinya, semua itu publik berhak tahu," ujar Adrian. (rel/ppid-kisb)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment