News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Epyardi Asda Minta Tanah dan Bangunan STAI SNI Dikembalikan ke Pemkab Solok

Bupati Epyardi Asda Minta Tanah dan Bangunan STAI SNI Dikembalikan ke Pemkab Solok

SOLOK - Setelah "mengandangkan" puluhan mobil dinas Pemkab Solok, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, kini meminta Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Solok Nan Indah (SNI), mengembalikan aset berupa tanah dan bangunan kampus di Jalan Syech Kukut Nomor 96.A, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, ke Pemkab Solok. Hal itu tertuang dalam Surat Bupati Solok Nomor 970/411/BKD-2021, perihal Pengamanan Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan, tertanggal 20 Mei 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Yayasan Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Solok Nan Indah, dan ditembuskan ke Ketua DPRD Kabupaten Solok. 

Dalam surat tersebut ditegaskan; "Berdasarkan Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan, pasal 296 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang, wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya".

"Terkait dengan hal tersebut di atas, rangka pengamanan dan penataan administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan, agar segera dikembalikan lagi ke Pemerintah Kabupaten Solok, Cq.Badan Keuangan Daerah," ujarnya dalam surat tersebut. 

Ketua STAI Solok Nan Indah, Drs. Kardinal, MM, yang dihubungi patronnews.co.id, hingga berita ini diturunkan, belum menjawab telpon. Demikian juga dengan hubungan melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Pada Selasa (18/5/2021) lalu, Kardinal bersama sejumlah staf STAI SNI melakukan silaturahmi dengan Bupati Epyardi Asda dan Wabup Jon Firman Pandu di Ruangan Bupati Solok, Arosuka. Artinya, Surat Bupati Solok tersebut, keluar dua hari sejak silaturahmi tersebut, yakni pada Kamis (20/5/2021). Karena surat ini, nasib mahasiswa STAI SNI kini tak menentu. Sebab, STAI SNI hanya punya satu kampus tersebut, yang telah diizinkan memakai selama puluhan tahun oleh Pemkab Solok.

Sebelumnya, Bupati Solok, Capt. Epyardi Asda, M.Mar, mengeluarkan instruksi bernomor 900/371/BKD-2021 tertanggal 30 April 2021 tentang Penertiban Administrasi Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam instruksi tersebut, terdapat empat poin penting yang ditekankan. 

Pertama, "Memerintahkan kepada para pejabat yang mendapat alih tugas untuk segera menyerahkan kendaraan dinas beserta kelengkapan barang inventaris lain kepada pengguna barang berikutnya".

Kedua, "Menarik kembali kendaraan dinas dan barang inventaris lainnya yang masih terdaftar dan jelas peruntukannya dalam buku inventaris barang di masing-masing-masing perangkat daerah yang dipimpinnya, baik yang di bawah pejabat eselon II, III, IV dan staf yang disebabkan mutasi atau promosi, maupun pegawai lainnya yang tidak lagi memegang jabatan struktural ataupun yang telah memenuhi masa pensiun".

Ketiga, "Kepala Organisasi Perangkat Daerah sesuai tugas dan kewenangannya selaku Pengguna Barang agar menyampaikan laporan terkait hal tersebut di atas kepada Bupati Solok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok".

Keempat, "Melaksanakan instruksi Bupati dengan penuh tanggung jawab dalam 3x24 jam, sebelum ditarik paksa oleh Tim Penertiban Barang Milik Daerah.

Di dalam instruksi tersebut, juga ditegaskan, "Apabila batas waktu yang ditetapkan dalam instruksi ini terlampauu disebabkan oleh kelalaian Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan fungsinya selaku Pengguna Barang akan diberikan sanksi/tindakan tegas. 

Instruksi Bupati Solok tersebut membuat multiefek yang memiriskan. Ratusan mobil dari sekitar 30 OPD Pemkab Solok, ditambah 14 kecamatan, kini memenuhi kompleks Kantor Bupati Solok di Arosuka. Akibatnya, pusat pemerintahan tersebut laksana tempat parkir yang sangat luas, bahkan seperti lokasi pameran mobil bekas terbesar di Sumbar. 

Efek berantai berikutnya menghantam "kinerja" para pejabat yang sebelumnya menggunakan mobil plat merah itu untuk bekerja ke Arosuka, kantor OPD dan kantor-kantor camat. Para pejabat tersebut, harus menggunakan kendaraan pribadi masing-masing, jika ada. Jika tidak, harus siap dengan transportasi umum atau dengan sepeda motor. Demikian juga para staf yang biasanya "nebeng" dengan mobil dinas ke Arosuka, juga mesti bernasib sama. Efek berikutnya, secara otomatis, ratusan sopir mobil dinas tersebut yang rata-rata berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) "berhenti" menjadi sopir, meski harys tetap ambil absen di OPD masing-masing. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment