News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Instruksi Bupati Solok: Seluruh ASN Wajib Berdomisili di Kabupaten Solok atau Kota Solok

Instruksi Bupati Solok: Seluruh ASN Wajib Berdomisili di Kabupaten Solok atau Kota Solok

SOLOK - Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, kembali mengeluarkan instruksi tentang tentang aturan baru bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Solok. Kali ini, Epyardi Asda mengeluarkan instruksi nomor 800/792/BKPSDM-2021 tentang domisili pegawai ASN di lingkup Pemkab Solok dalam pelaksanaan kedinasan. Surat tertanggal 10 Mei 2021 itu, ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Solok.

Dalam surat tersebut, terdapat empat poin yang ditekankan. Yakni tentang upaya mencapai produktivitas dan target kerja serta meningkatkan disiplin pegawai ASN dalam pelaksanaan kedinasan. Epyardi menyandarkan instruksinya pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Pertama, "Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan Pemkab Solok wajib berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Solok untuk mempercepat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan".

Kedua, "Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Solok sesuai dengan poin 1 di atas, diberi tenggang waktu selama satu bulan untuk melakukan persiapan terkait Instruksi ini".

Ketiga, "Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Solok yang tidak mengindahkan instruksi ini, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Keempat, "Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Solok yang merasa keberatan dengan instruksi ini, agar menyampaikan alasannya kepada atasan langsung sebagai bahan evaluasi oleh pimpinan".

Instruksi ini langsung membuat sejumlah ASN dari pejabat eselon hingga pegawai di tingkat staf "kelimpungan". Terutama, bagi mereka yang memiliki istri atau suami yang bekerja di daerah lain di luar Kabupaten Solok dan Kota Solok. Demikian juga dengan anak-anak yang bersekolah atau kuliah di luar Kabupaten Solok atau Kota Solok.

"Artinya, kami harus pindah dan mencari rumah baru di Kabupaten Solok atau Kota Solok, jika masih ingin bekerja di Pemkab Solok. Jika hanya saya saja yang pindah domisili, tentu saya akan hidup seperti bujangan dan berpisah dengan keluarga. Jika membawa istri dan anak, tentu mereka yang harus bolak-balik. Berarti kami harus mengeluarkan biaya ekstra," ujar salah seorang ASN yang minta namanya tidak diekspos.

Jika Instruksi Bupati Solok tersebut dikaitkan dengan disiplin, ASN tersebut menyatakan hal itu tidak ada urgensi dan korelasinya dengan lokasi domisili. Apalagi, jika dikaitkan dengan PP 53 tahun 2010, yang tidak ada mengatur tempat tinggal atau domisili ASN. Menurutnya, yang ada adalah pegawai diwajibkan hadir dan melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerjanya.

"Kami sudah menjalani ini (tinggal di luar Kabupaten Solok) selama bertahun-tahun. Setelah menjalani perhitungan dan kesepakatan yang matang dengan seluruh anggota keluarga. Jika masalah disiplin, menurut kami bukan masalah dimana kami tinggal. Tapi bagaimana kami hadir tepat waktu dan melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja dan kewajiban kami sebagai ASN. Jika akan disanksi, tentu harus jelas karena kami tidak disiplin, bukan karena tempat tinggal atau domisili kami," ungkapnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment