News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Umumkan Kabinet Sebelum Dilantik, Asda-Pandu Ciptakan Kegaduhan Kinerja Birokrasi Pemkab Solok

Umumkan Kabinet Sebelum Dilantik, Asda-Pandu Ciptakan Kegaduhan Kinerja Birokrasi Pemkab Solok

SOLOK - Sikap Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok, Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu, yang mengumumkan susunan "kabinet" sebelum dilantik, dinilai sejumlah pihak akan menciptakan kegaduhan pada kinerja birokrasi Pemkab Solok. Meski baru akan dilantik pada 26 April mendatang, duet Asda-Pandu sudah menetapkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Solok 2021. Setidaknya, sudah ada sembilan anggota "kabinet" yang telah ditetapkan Asda-Pandu bersama timnya di rumah pribadi Epyardi Asda di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Dibawah pada Rabu (14/4) dan Jumat (16/4). 

Ancar-ancar kabinet tersebut "mendahului" proses di tingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan penjaringan oleh panitia seleksi (Pansel). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Permen PAN-RB ini ditetapkan dalam rangka untuk lebih memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif yang harus dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah.

Demikian juga dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu  6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Perlu diingat, untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, telah ditetapkan pada akhir tahun 2020 lalu. APBD tersebut ditetapkan bersamaan dengan instrumen administrasinya seperti pejabat yang ditunjuk sebagai pengguna anggaran (PA), maupun kuasa pengguna anggaran, serta program-program yang bakal dijalankan. 

Akibatnya, akan ada beban psikologis para Kepala OPD yang menjabat saat ini. Pasalnya, dengan ditetapkan nama-nama pengganti oleh Asda-Pandu, para pejabat akan bekerja setengah hati. Sebab, jabatan mereka jauh-jauh hari sudah "tidak ada lagi". Alhasil, mereka tidak akan mau berkreativitas dan bekerja dengan serius. Sehingga, kinerja mereka hanya bakal melaksanakan kerja rutin dan lebih mempersiapkan diri untuk status nonjob (tanpa jabatan), atau pindah ke tempat tugas yang baru.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solok Saiyo Sakato (S3), Eddie Moeras, SH, MH, menyatakan sesuai aturan penggantian pejabat minimal dilakukan enam bulan usai dilantik. Jika diumumkan atau dilantik sebelum itu, secara psikologis akan berdampak kurang baik pada yang masih menjabat saat ini. Tapi itu terpulang kepada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, karena memang masa jabatannya juga cukup singkat, hanya 3,5 tahun, dan efektifnya paling maksimal 2,5 tahun. Setelah itu, mereka bersiap-siap untuk Pilkada Serentak 2024.

"Jika dilakukan di luar masa itu, ini sudah merupakan niat untuk melakukan perbuatan pelanggaran hukum administrasi negara, yakni Onreghtmatig Over reght gedaad (tindakan melakukan perbuatan melebihi kewenangan). DPRD Kabupaten Solok, terutama Komisi tentang Pemerintahan bisa memanggil Bupati Solok jika melakukan pelantikan sebelum 6 bulan usai dilantik. Jika kegaduhan birokrasi ini terjadi, maka akan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Karena program yang sudah dianggarkan menjadi kurang efektif dan produktif," ujarnya. 

Dinas Kesehatan menjadi OPD pertama yang sudah "memiliki" pimpinan baru pada Rabu (14/4). Jabatan yang kini dipegang oleh dr. Maryetti Marwazi, MARS, tersebut akan diisi oleh Zulhendri, S.KM, M.Kes, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Berlatar belakang "orang kesehatan", Zulhendri merupakan sumando (ipar) dari Epyardi Asda.

Pada Jumat (16/4), sebanyak 8 kepala OPD Pemkab Solok ditetapkan oleh Epyardi Asda, Jon Firman Pandu dan tim pemenangan Asda-Pandu pada Pilkada Kabupaten Solok 2020. Delapan OPD yang ditetapkan adalah Kepala Dinas Sosial Teta Midra, S.STP, Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Romi Hendrawan, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Efriyanto, S.Sos, MM, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Ahpi Gusta Tusri, S.STP, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Afrialdi, SE, MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Ricky Carnova, S.STP, MM, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Drs. Zulmarnus, MM, Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs. Zaitul Ikhlas.

Dilansir sejumlah media, Epyardi Asda menegaskan langkah ini memang sengaja dilakukannya supaya dinas yang ada di Kabupaten Solok, bisa bekerja dan berpacu saat dirinya dan Jon Firman Pandu nanti dilantik pada 26 April mendatang. Epyardi menekankan, orang-orang yang ditunjuk menjadi kepala OPD tersebut merupakan orang-orang yang memiliki kapabilitas dan kapasitas di posisinya masing-masing.

"Mereka yang sudah saya dan bapak Wakil Bupati Jon Firman Pandu pilih ini, secepatnya nanti bisa bekerja. Karena tugas kami sangatlah berat, kami harus bisa menuntaskan janji-janji yang pernah kami sampaikan ke masyarakat semasa kampanye dulu. Mereka harus bisa membantu kami mewujudkan visi misi kami, Mambangkik Batang Tarandam, menjadikan Kabupaten Solok sebagai kabupaten terbaik di Sumatera Barat," ujar Epyardi. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment