News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hj. Nurnisma Paparkan Pokir DPRD dalam Musrenbang RKPD Kota Solok 2022

Hj. Nurnisma Paparkan Pokir DPRD dalam Musrenbang RKPD Kota Solok 2022

SOLOK - Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH menghadiri kegiatan Musrenbang RKPD Kota Solok tahun 2022, di Gedung Kubung Tigobaleh, Kota Solok, Senin (29/3/2021). Hj. Nurnisma memaparkan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Solok. Musrenbang RKPD Kota Solok tahun 2022 dibuka oleh Wakil Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, yang akan berlangsung dari tanggal 29-31 Maret 2021. 

Musrenbang akan membahas dan merumuskan seluruh kegiatan baik fisik mapun non fisik yang bertemakan : "Pemulihan Ekonomi Daerah Melalui Penataan Infrastruktur Kota". Turut hadir, Ketua Komisi I DPRD Kota Solok Nasril In Dt Malintang Sutan, SH, Ketua komisi II Yoserizal, SH dan Ketua Komisi III Harizal. Selain itu juga tampak hadir Forkopimda Kota Solok, Kepala Bappeda Sumbar, Sekda Kota Solok, Ketua KAN Lubuk Sikarah, LKAAM Kota Solok, Kepala OPD, Camat, Lurah serta  stakeholder yang terkait.

Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, SH dalam sambutan sekaligus memberi paparan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan juga mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan (RKP), yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun dengan mendorong partisipasi masyarakat.

"Sebagai suatu dokumen resmi Pemerintah Daerah, RKPD mempunyai kedudukan yang strategis, yaitu menjembatani perencanaan strategis jangka menengah dengan Perencanaan dan penganggaran tahunan. Oleh karena itu, proses penyusunan RKPD Kota Solok dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu, dan tanggap terhadap perubahan, yang penyusunannya dilaksanakan untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta mewujudkan efisiensi dan alokasi sumber daya dalam pembangunan daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Nurnisma menyatakam dalam proses penyusunan RKPD dilaksanakan melalui mekanisme/tahapan yang diawali dari Musrenbang Tingkat Kelurahan, Kecamatan, Forum OPD dan Musrenbang Tingkat Kota dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan.

"Penyusunan RKPD harus memenuhi tiga prinsip, yakni: 1. Prinsip partisipatif, yang menunjukkan bahwa masyarakat akan memperoleh manfaat dari perencanaan harus turut serta dalam prosesnya. Dengan kata lain masyarakat menikmati faedah perencanaan bukan semata-mata dari hasil perencanaan, tetapi dari keikutsertaan dalam prosesnya. 2. Prinsip kesinambungan, yang menunjukkan bahwa perencanaan tidak hanya terdiri atas satu tahap, akan tetapi harus berlanjut sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan, dan jangan sampai terjadi kemunduran. Juga diartikan perlunya evaluasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga secara terus-menerus dapat diadakan koreksi dan perbaikan selama perencanaan itu dijalankan. 3. Prinsip keseluruhan, yang menunjukkan bahwa, masalah dalam perencanaan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi saja, harus dilihat dari berbagai aspek, dan dalam keutuhan konsep secara keseluruhan. dalam konsep tersebut unsur yang dikehendaki selain harus mencakup hal-hal di atas juga mengandung unsur yang dapat berkembang serta terbuka dan demokratis," ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakan Nurnisma, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah, tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah. pasal 78 menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran dprd merupakan salah satu bagian dalam penyusunan rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

"Secara tersirat, dapat diartikan bahwa pokok-pokok pikiran dprd merupakan suatu kewajiban dari tiap-tiap anggota dprd, pokok-pokok pikiran dprd diperoleh dari konstituen berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat  sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD, dan pokok-pokok pikiran drpd bukan saja dalam bentuk kegiatan fisik tapi bisa juga dalam bentuk bantuan ataupun lain-lain yang sifatnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Pokok-pokok pikiran DPRD, memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan, serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokok-pokok pikiran dprd tahun sebelumnya, yang belum terbahas dalam Musrenbang, dan agenda kerja DPRD untuk tahun rencana.

Penelaahan dimaksudkan untuk mengkaji kemungkinan dijadikan sebagai masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 pasal 178 ayat (5) dan (6) tentang penelaahan pokok-pokok pikiran bahwa pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrembang, dan pokok-pokok pikiran dari DPRD juga harus di input kedalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).

"Dalam memenuhi amanat Peraturan Perundang-undangan tersebut, maka DPRD Kota Solok telah menetapkan pokok-pokok pikiran dalam Rapat Paripurna pada hari kamis tanggal 18 maret 2021 kemarin. Hal ini disampaikan pada surat keputusan DPRD nomor 07 tahun 2021 tentang pokok-pokok pikiran DPRD dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2022," ujarnya.

Konsistensi program dan kegiatan yang tertuang dalam rancangan akhir RKPD, menjadi dasar penyusunan dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang akan disepakati kepala daerah bersama DPRD, dimana KUA dan PPAS ini merupakan pedoman bagi organisasi pemerintah daerah (OPD) untuk menyusun program dan kegiatan yang dituangkan dalam bentuk rencana kegiatan anggaran (RKA)  organisasi pemerintah daerah (OPD) yang pada akhirnya menjadi bahan untuk penjabaran APBD.

"Pada kesempatan ini kami sampaikan kerangka pikiran yang menjadi bahan pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan RKPD  yaitu peningkatan pembangunan di bidang ekonomi, sosial budaya, pemerintahan, bidang sarana prasarana wilayah, serta cakupan meliputi seluruh urusan kewenangan pemerintah Kota Solok. Isu strategis yang berkembang di masyarakat, hasil pelaksanaan Reses I tahun 2021 maupun reses pada tahun sebelumnya, serta hasil rapat kerja maupun rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif, yang mana hal tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Solok yang kita cintai ini," ungkapnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment