News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Limapuluh Kota Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Bupati Limapuluh Kota Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu

LIMAPULUH KOTA - Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dilaporkan ke Polres Limapuluh Kota oleh Hilmi Dt. Muaro terkait dugaan pemalsuan Ijazah dan atau mengunakan ijazah yang tidah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporan tertanggal 29 Desember 2020 itu, Hilmi merasa dirugikan oleh yang bersangkutan sebagai calon anggota legislatif periode tahun 2019 – 2024 dari daerah Pemilihan Sumbar V nomor urut 5 dari Partai NasDem. Dimana, karena tidak mendapatkan cukup suara, sehingga yang mendapatkan kursi Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dari Partai Golkar dengan perolehan 9.681 suara.

"Pada tanggal 15 Desember 2020 dari pertemanan saya dengan di Facebook, saya mengetahui dari akun Facebook atas nama Kiah Jibun tentang adanya penggunaan ijazah yang diduga palsu, dan atau cara mendapatkannya yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku oleh Syafrudin Dt. Bandaru Rajo, caleg dari Partai Golkar nomor urut 2 yang satu daerah pemilihan dengan saya," sebutnya.

Berawal dari postingan di akun Facebook Kiah Jibun itu, Hilmi juga mencari tentang kebenaran ijazah berdasarkan BB 2 KWK point 11 untuk pencalonan Syafrudin Dt. Bandaro Rajo sebagai calon bupati tentang riwayat pendidikan tercantum memilikiijazah SMP/sederajat yang dikeluarkan oleh PGA N Danguang-danguang tahun masuk 1971 dan tahun keluar 1974. Sementara, ijazah Safaruddin dikeluarkan tercatat sebagai pelajar pada PGA N 4 tahun di Kota Payakumbuh, sedangkan status PGAN Kota Payakumbuh 6 tahun.

"Hal ini diduga, yang bersangkutan tidak memiliki ijazah sebagaimana yang dimaksud. Disamping secara fisik tidak diserahkan ke KPU sebagai persyaratan pencalonan legislatif, di sisi lain terlihat dalam surat penetapan Pengadilan Negeri No.22/Pdt.P/2020/PN Tjp Tanggal 16 September 2020 bahwa ijazah PGA N Nomor Seri : 10330/CP/ III/ 74/ 83 atas nama Safaruddin tersebut terbit pada tanggal 16 Februari 1983," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Nofrizal Chan saat dihubungi media ini, membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan Ijazah dan atau mengunakan ijazah yang tidah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku oleh Hilmi Dt. Muaro terhadap Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.

"Saat ini, masih dalam proses penyelidikan, kalau nanti ada perkembangan terbaru, akan kita kabari," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo ketika dicoba mengklarifikasi informasi tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum bisa dihubungi. (*/PN-001)

Sumber: rakyatsumbar.id

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment