News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawaslu Kota Solok Tangani 8 Kasus Netralitas ASN di Pilkada 2020

Bawaslu Kota Solok Tangani 8 Kasus Netralitas ASN di Pilkada 2020

SOLOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menangani 8 kasus terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Solok selama proses Pilkada Kota Solok 9 Desember 2020. Jumlah itu terbilang besar, karena di 13 Pilkada di Sumbar jumlah pelanggaran netralitas ASN sebanyak 71 kasus. 

Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin, SH, M.Si, saat membuka Rapat Pembinaan/Pelaksanaan penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu di Mami Hotel, Kota Solok, Sabtu (27/3/2021), mengatakan bentuk/jenis penanganan pelanggaran, berupa pelanggaran administrasi, kode etik, pidana dan pelanggaran hukum lainnya.

"Secara global, laporan dugaan pelanggaran yang diregister Bawaslu Sumbar sebanyak 188 perkara, yang terdiri dari 112 temuan dan 76 laporan. Terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, pelanggaran administrasi sebanyak 28 kasus, kode etik 22 kasus, pidana 79 kasus dan pelanggaran hukum lainnya 62 kasus," ujarnya.   

Sementara itu, terkait pelanggaran netralitas ASN di Kota Solok, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, menjelaskan bahwa 8 kasus pelanggaran netralitas ASN itu telah diputuskan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), selaku pihak yang bewewenang memproses hingga memutuskan pemberian sanksi.

"Dari 8 kasus itu, hanya dua kasus yang melibatkan ASN Pemko Solok. Satu kasus melibatkan ASN Pemkab Agam yang locus (lokasi kejadian) di Kota Solok. Sementara 5 kasus lainnya melibatkan ASN Pemkab Solok yang locus-nya di Kota Solok," ungkapnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment