News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Zulfa Zetya: Yang Menang Tak Akan Dikalahkan, Yang Kalah Tak Akan Dimenangkan

Zulfa Zetya: Yang Menang Tak Akan Dikalahkan, Yang Kalah Tak Akan Dimenangkan

SOLOK - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Solok memasuki babak akhir. Setelah sidang pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pemohon (Nofi Candra-Yulfadri), pihak tetmohon (KPU Kabupaten Solok) dan pihak terkait (Epyardi Asda-Jon Firman Pandu), pada Jumat (26/2/2021), seluruh pihak bersengketa dan masyarakat Kabupaten Solok kini tinggal menunggu ketukan palu keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menanggapi proses dan hasil keputusan MK nantinya, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Capt. Epyardi Asda-Jon Firman Pandu, Zulfa Zetya, menyatakan pihaknya meyakini hasil keputusan akan berpihak pada Asda-Pandu. Hal itu menurutnya terlihat sangat jelas dari seluruh proses, bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan rivalnya, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Zulfa Zetya menegaskan tidak akan terjadi perubahan hasil pemilihan di Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020.

"Sebagai pihak terkait, kami yakin tidak akan terjadi perubahan hasil pemilihan. Kami punya salinan C1 hasil asli dari 960 TPS yang ada. Dokumen C1 tersebut ditandatangani oleh saksi yang hadir, termasuk oleh saksi pemohon. Kami juga yakin KPU Kabupaten Solok selaku pihak termohon juga memiliki dokumen yang lengkap terkait proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Solok 2020. Ketika C1 hasil sudah ditanda tangani, berarti proses pemungutan sampai perhitungan suara di tingkat TPS berjalan normal sesuai dengan aturan, dan tidak ada terjadi kejanggalan apalagi pelanggaran," tegasnya.

Zulfa Zetya juga mengungkapkan, saat dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, perolehan suara masing-masing kandidat sesuai dengan C1 hasil di TPS. Sehingga diperolehlah rekap hasil penghitungan suara kecamatan (D1 KWK). Demikian juga halnya waktu dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten. Juga tidak ada perubahan perolehan suara masing- masing kandidat. 

"Dari rangkaian proses itu, KPU Kabupaten Solok menetapkan bahwa kandidat nomot urut 02 (Epyardi Asda-Jon Firman Pandu) memperoleh suara terbanyak dan mengungguli kandidat lain dengan perolehan suara sebanyak 59.625 suara. Selaras dengan itu, pihak yang berwenang untuk mengawasi jalannya proses pemilihan, sampai proses penghitungan suara (Bawaslu) juga sudah memberikan keterangan dalam persidangan pendahuluan menyatakam bahwa selama proses pemilihan sampai penghitungan suara tidak ada menerima pengaduan ataupun temuan terkait pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Solok pada tanggal 9 Desember 2020. Namanya pemilihan, pasti ada kandidat yang unggul dengan memperoleh suara melebihi perolehan suara dari kandidat lain," ujarnya. 

Terkait dengan sengketa Pilkada Kabupaten Solok yang menjadi satu-satunya yang "diloloskan" MK ke tahap pembuktian, Zulfa Zetya menegaskan hal itu adalah sesuatu yang normal. Menurutnya, hal itu karen selisih peroleh suara dalam Pilkada Kabupaten Solok 2020, memang di bawah ambang batas sebagaimana termaktub dalam pasal 158 ayat (2) huruf (b) undang-undang no 10 tahun 2016. Yang mensyaratkan bahwa peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dengan Wakil Wali Kota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara dengan ketentuan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa. Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 petsen (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Karena itu permohonan dari pihak termohon memenuhi unsur formil untuk dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu pemeriksaan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Sebab, selisihnya tipis, hanya sekitar 0,5 persen. Karena itu, jika harapan tidak sesuai dengan kenyataan, bahwa perolehan suara pemohon tidak bisa mengungguli perolehan suara kandidat lain. Kecewa sih wajar-wajar saja. Namun tidak elok rasanya sampai dengan menganggap pihak penyelenggara tidak profesional ataupun menuduh kandidat lain berbuat curang. Sebab, kami yakin MK dan pihak manapun akan menilai secara riil dan adil. Yang menang tidak akan dikalahkan, yang kalah tak akan dimenangkan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan yang diumumkan di halaman MK, gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 atas nama pemohon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, dengan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 itu menggugat hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok.

Sidang Gugatan Pilkada Kabupaten Solok ke Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya gugatan dari Sumbar yang "lolos" ke tahap pembuktian. Sebanyak 7 perkara yang masuk ke MK, enam gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga, hanya satu gugatan yang belum diputus, yakni gugatan Pilkada Kabupaten Solok yang diajukan oleh Pasangan Nofi Candra, SE dan Yulfadri Nurdin, SH. 

Enam gugatan lainnya yang ditolak adalah gugatan dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Padang Pariaman yang ditolak pada hari pertama, Senin (15/2/2021). Sementara, di hari kedua, Selasa (16/2/2021), gugatan yang dinyatakan tidak diterima adalah Pilkada Sumbar sebanyak dua perkara, Pilkada Limapuluh Kota, dan Pilkada Pesisir Selatan. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment