News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengakuan Istri DS, Suaminya Pernah Diancam Akan Ditembak

Pengakuan Istri DS, Suaminya Pernah Diancam Akan Ditembak

SOLSEL - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari kesaksian Istri Deki Susanto korban penembakan yang dilakukan oleh Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan pada 27 Januari lalu. Guntur Abdurrahman dari LBH Pergerakan selaku kuasa hukum dari keluarga Deki Susanto menyatakan bahwa satu bulan sebelum kejadian, Deki Susanto pernah mengatakan kepada istrinya bahwa ada seseorang yang ingin menembaknya.

"Menurut istri korban, sebulan sebelum kejadian, korban pernah mengatakan ada orang yang ingin menembaknya, baik melawan atau tidak melawan," ungkap Guntur Abdurrahman Senin (8/2).

Guntur menyebutkan, menurut pengakuan istri korban, suaminya yang tewas pada saat akan ditangkap oleh anggota dari reserse yaitu Brigadir K, terkuak bahwa korban berteman akrab dengan beberapa orang anggota dari Satreskrim Polres Solok Selatan.

"Ada pernah anggota reserse Polres Solok Selatan meminjam mobil korban, namun istri korban tidak mengetahui dan tidak ingat dengan pasti siapa-siapa saja teman korban," jelasnya.

Dengan fakta-fakta baru yang terungkap itu, pihak keluarga korban meminta kepada aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan lebih mendalami informasi yang telah disampaikan oleh keluarga korban.

"Sehingga peristiwa hukum yang terjadi dapat diungkap secara terang-benderang," ujar Guntur.

Keluarga Deki Susanto juga meminta agar kepolisian memberikan informasi perkembangan kasus penembakan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Tidak hanya itu saja, polisi menurut Guntur harus menjelaskan kepada publik terkait dengan status DPO yang disandang oleh Deki Susanto sebelum kematiannya, dengan memperlihatkan kapan pemanggilan sebagai tersangka dilakukan.

"Memperlihatkan kepada publik kapan pemanggilan tersangka dan kapan penetapan DPO terhadap korban Deki Susanto," imbuhnya.

Fakta baru yang terungkap itu membuat kuasa hukum keluarga Deki Susanto meminta penyidik tidak lagi menggunakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatlan hilangnya nyawa seseorang.

"Berdasarkan fakta yang terungkap peristiwa hukum yang terjadi adalah dugaan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam pasal 338 KUHP," pungkasnya.

Haris Azhar: Ini Pembunuhan, Bukan Penegakan Hukum

Aktivis Hak Azazi Manusia (HAM) sekaligus pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar mempertanyakan sejauh mana upaya polisi untuk mencari Deki Susanto yang pada saat itu telah ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana judi.

"DPOnya harus disebutkan, sejak kapan dan apa yang sudah dilakukan.Kenapa tiba-tiba harus menggrebek dan membunuhnya di depan anaknya, itu bukan penegakan hukum, itu pembunuhan," tegas Haris pada zoom meeting yang diinisiasi oleh Sumbar Madani Sabtu (6/2).

Tidak hanya itu, polisi disebutkan Haris, hanya boleh melakukan penangkapan dan tidak boleh menghukum, karena tugas untuk menjatuhkan hukuman berada di tangan hakim.

Sementara itu terkait dengan penggunaan senjata api pada personel kepolisian memang diperbolehkan, namun hal itu harus tetap mengacu kepada aturan tentang penggunaan senjata api.

Penggunaan senjata api merupakan pilihan terakhir bagi polisi yang digunakan untuk melumpuhkan atau ketika petugas berada dalam situasi yang mengancam, sesuai dengan SOP penggunaan senpi yang diatur oleh Polri.

"Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka haram hukumnya, jika orang itu bapaknya jendral polisi pun gak bakal boleh," tegas Mantan Kordinator Kontras itu.

Dalam kasus penembakan Deki Susanto, Haris meminta Polri menjelaskan secara gamblang kepada publik apakah DPO kasus judi yang ditangkap pada 27 Januari 2021 lalu itu melakukan sesuatu yang dapat mengancam nyawa petugas.

Disebutkan Haris, dalam kasus penembakan yang dilakukan oleh Brigadir K terhadap Deki Susanto, antara senjata api dan penggunanya saling memiliki keterkaitan sehingga bisa diuji situasi pada saat kejadian apakah mengancam dan genting.

"Akan tetapi penggunaan kekerasan baik itu dari sisi, cara ataupun alatnya itu harus mengikuti sejumlah aturan-aturan terkait dengan situasi, lokasi, bisa juga model-model ancaman dan juga terkait dengan senjata yang digunakan," ungkapnya.

Sebelumnya, sekira 200-an massa menyerang Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pagu di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, Rabu (27/1/2021). Mereka melempari kantor polisi itu hingga sejumlah kacanya pecah. Aksi massa tersebut bertepatan dengan hari pelantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Aksi anarkis massa, dipicu ketidaksenangan atas tewasnya salah seorang tersangka kasus perjudian yang ditangkap jajaran Polres Solok Selatan. 

Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto menyatakan, massa melempari Polsek Sungai Pagu sekira pukul 14.00 WIB, Rabu (27/1/2021).

"Massa datangi Mapolsek lantaran marah karena salah satu tersangka meninggal saat penangkapan," katanya.

Tersangka yang tewas itu beriniasil DS. Dia diduga telah lama menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perjudian. Namun ketika ditangkap, tersangka DC diduga melakukan perlawanan keras. Bahkan, kata AKBP Tedy, seorang personel luka terkena sabetan golok.

"Atas dasar itu, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas. Tersangka kena (tembak) di bagian kepala. Tersangka meninggal dunia," tuturnya.

Polda Sumbar Kerahkan Brimob

Polda Sumbar mengerahkan personel Brigade Mobil (Brimob) ke Solok Selatan untuk mengamankan kantor Polsek Sungai Pagu yang baru saja diserang massa. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK, menyatakan personel Brimob yang dikerahkan mencapai 100 orang atau satu Satuan Setingkat Kompi (SSK). Menurut Satake, dari laporan Polres Solok Selatan, selain penyerangan kantor Polsek Sungai Pagu, massa juga melakukan pemblokiran jalan.

"Sebanyak 1 SSK untuk melakukan pengamanan karena massa juga melakukan pemblokiran jalan. Tapi jalan yang mananya kami belum tahu pasti," ujarnya. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment