News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Konflik Internal di Gerindra Kabupaten Solok, Septrismen di-SP3

Konflik Internal di Gerindra Kabupaten Solok, Septrismen di-SP3

SOLOK - Pasca pelantikan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, Rabu (13/1/2021), angin tidak sedap mulai berembus di tubuh partai Gerindra Kabupaten Solok. Ketua Dewan Penasihat DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, Septrismen Sutan Putiah, tidak hadir dalam pelantikan tersebut. Berembus kabar, Septrismen yang disebut juga menginginkan jabatan Ketua DPRD Kabupaten Solok 2021-2024 tersebut, sudah mendapatkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. 

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, menyatakan pihaknya sudah melayangkan SP3 terhadap Septrismen. Dalam surat yang ditandatangani Jon Firman Pandu dan Wakil Sekretaris Wardesco Pono Batuah tersebut, Septrismen disebut tidak mematuhi dan melanggar organisasi Partai Gerindra sep AD/ART Partai Gerindra. Kemudian membuat kegaduhan di internal dan eksternal DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok.

"Partai Gerindra sangat 'palak' dan tidak ada basa-basi untuk kader yang nakal. Karena selama ini dia telah diberikan SP1, SP2 dan kemarin yang SP3. Namun dia tidak mengindahkan saya sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok dan seolah-olah meremehkan serta tidak menghargai saya sebagai ketua," ujarnya.

Jon Firman Pandu juga menyatakan, sejumlah pelanggaran lainnya juga dilakukan Septrismen, terutama saat Pilkada Gubernur 2020 lalu. Di antaranya, rumah dan keluarga memakai atribut Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian, mobil di rumah di-branding dengan Partai PPP, suara yang didapat untuk Paslon 2 (Nasrul Abit-Indra Catri) sangat minim di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil) Septrismen. 

"Suara yang didapat untuk Paslon 2 sangat minim di daerah pemilihan sendiri dari beberapa Daerah Pemilihan lainnya. Selanjutnya tidak mematuhi SK sah yang telah dikeluarkan DPP dan DPD dan seluruh bukti terlampir. Siapa saja kader yang melanggar aturan akan diberi sanksi yang telah ditetapkan dalam AD/ART partai," terang Jon Pandu.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, bahwa pihaknya memandang positif ketidakhadiran Septrismen dalam pelantikan beberapa waktu lalu..

"Mungkin Bapak Septrismen waktu itu sibuk atau ada urusan lain. Jadi beliau tidak bisa datang," terang Dodi Hendra.

Sebagai Ketua Bidang Organisasi Kader dan Keanggotaan (OKK) DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, Dodi Hendra berjanji akan merangkul semua kader. Apalagi pihaknya baru menjabat sebagai Ketua DPRD, tentu akan banyak belajar dari para senior di Gerindra dan anggota DPRD lainnya.

"Bapak Septrismen itu senior saya. Jadi saya juga banyak belajar dari beliau. Kalaupun ada riak-riak di tubuh Gerindra, insyaallah kita atasi bersama," sebut Dodi Hendra.

Septrismen Membantah

Terpisah, Septrismen saat dikonfirmasi terkait SP3 yang diterimanya menyebutkan bahwa SP3 itu tidak sah. Menurutnya, pelanggaran yang dituduhkan kepadanya tidak benar.

"Mestinya aturan yang dilanggar itu harus jelas dan memenuhi urutan standar sebuah administrasi. Sekiranya ada yang salah harus diberi peringatan dengan jangka waktu tertentu. Setelah teguran 1, baru teguran ke 2 tidak ada juga di laksanakan baru di sampaikan kepada DPD Gerindra untuk di fasilitasi. Dan kalau tidak di gubris juga baru DPD Gerindra membawa ke DPP. Lalu diteruskan ke Komite Etik Partai untuk disidang, dan berlanjut seterusnya. Baru ada Keputusan DPP," ungkapnya. 

Septrismen menegaskan, keluarnya SP3 tersebut tidak sesuai dengan mekanisme. Yakni main langsung tanpa proses dari awal. Menurutnya, DPC harus rapat bukan hanya Ketua DPC dan Ketua OKK. Sebagai Ketua Dewan Penasihat di DPC dan mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok selam 10 tahun, serta pendiri Gerindra sejak 2008 di Kabupaten Solok, Septrismen menegaskan dirinya sangat mengerti AD/ART. 

"Saya tidak mau terlalu berkomentar. Yang jelas, saya tidak pernah mendapat SP1 dan SP2, tapi langsung SP3. Bahkan, surat itu ditandatangani oleh Wakil Sekretaris Partai Gerindra. Kalau mau beri surat peringatan, substansi surat harus jelas, Ketua dan Sekretaris masih ada, apalalagi Sekretaris tidak tahu surat ini keluar. Kemudian, kesalahan yang dilakukan itu harus jelas dan memiliki dasar sesuai AD/ART Gerindra," papar Septrismen. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment