News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tiga Paslon Pilkada di Sumbar Ajukan Permohonan PHP ke Mahkamah Konstitusi

Tiga Paslon Pilkada di Sumbar Ajukan Permohonan PHP ke Mahkamah Konstitusi

SOLOK - Sebanyak tiga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumbar akan bermuara di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga Pilkada yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) itu adalah Pilkada Kabupaten Solok, Sijunjung dan Pesisir Selatan. Di Pilkada Kabupaten Solok, Paslon nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Kemudian, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus. Serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan.

Paslon Bupati-Wakil Bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan sengketa secara online ke halaman pengaduan MK RI, di website mkri.id. Yakni pada bagian Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020. Pengaduan itu dilakukan Kuasa Hukum atas nama Mevrizal, Rudi Harmono, Arif Rahman, Danil Mulia, dan Febrino Lina pada Minggu, 20 Desember 2020 pukul 22.17 WIB. Pengaduan Paslon ini teregistrasi dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin.

Sebelumnya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Herndrajoni-Hamdanus megajukan permohonan secara online pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.14 WIB. Paslon ini menggugat KPU Pesisir Selatan didampingi Kuasa Hukumnya Ardyan, Rianda Sepriasa, dan Syamsirudin dengan APPP nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Hendri Susanto-Indra Gunalan juga mengajukan gugatan pada pukul 23.20 WIB. Paslon ini menggugat KPU Sijunjung didampingi Kuasa Hukum Miko Kamal Cs, dengan APPP nomor: 66/PAN/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment