News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bagaimana Sebenarnya Hukum Memakai Sepatu di Dalam Masjid?

Bagaimana Sebenarnya Hukum Memakai Sepatu di Dalam Masjid?

Jagat media sosial (Medsos) Kabupaten Solok dihebohkan dengan beredarnya sejumlah foto pejabat yang berada di dalam Masjid Al Hidayah di Jorong Pinang Sinawa, Nagari Gantung Ciri, Kabupaten Solok, masih memakai sepatu di dalam rumah ibadah tersebut. Hal ini sontak menimbulkan pro dan kontra. Bagaimana sebenarnya kronologis kejadian itu, dan bagaimana hukum Islam terhadap memakai sepatu di dalam masjid?

SOLOK - Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo bersama sejumlah pejabat melakukan peresmian alih fungsi musala Al Hidayah Jorong Pinang Sinawa, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, menjadi Masjid Al Hidayah. Seremonial tersebut, sejatinya tidak berbeda dengan masjid-masjid lainnya yang diresmikan oleh Pemkab Solok. Masjid Al Hidayah, adalah masjid kesepuluh yang diresmikan oleh Bupati Gusmal selama tahun 2020, atau di penghujung masa jabatannya yang akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang. 

Namun, foto-foto tersebut justru viral. Pasalnya Bupati Solok Gusmal bersama sejumlah undangan lainnya, "tertangkap kamera", menggunakan sepatu saat berfoto di dalam masjid. Dalam foto itu terlihat bahwa ada sembilan orang yang berfoto di dalam masjid, di depan mihrab. Kemudian, sejumlah orang masih menggunakan sepatu, dan sejumlah orang lainnya memakai kaos kaki. Di dalam foto tersebut, juga terlihat Anggota DPRD Sumbar dari Partai Golkar Hardinalis Kobal, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok Alizar Chan, Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Persatuan Pembangunan, Dendi, S.Ag.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Solok Syahrul Wirda, menjadi orang pertama yang memberikan komentar. Syahrul saat ini merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumtera Utara. Sebelumnya, Syahrul adalah Kakan Kemenag Sumbar setelah menjadi Kakan Kemenag Kabupaten Solok dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kubung. Pria asal Nagari Sariak, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok tersebut menyatakan penggunaan sepatu di dalam masjid itu jelas dilarang. Alasannya, karena merupakan rumah ibadah, dan tempat yang suci.

"Itu tempat sujud, itu harus dihormati kesuciannya tidak bisa sewenang-wenang yang namanya sepatu langsung ke Mihrab itu kan tak ada adab ke masjid namanya. Jadi itu apakah orang ini tidak tahu atau disengaja. Kalau disengaja itu sudah melanggar etika," kata Syahrul Wirda.

Syahrul Wirda juga mengatakan, ada toleransi penggunaan sepatu di masjid namun harus tetap mempertimbangkan sejumlah hal. Ia mencontohkan dalam kondisi perang.

"Kalau pun belum digunakan (masjid) tapi buat apa bersama-sama ke dalam masjid itu. Kecuali yang dibenarkan seperti dalam peperangan, tapi itu pun dengan persyaratan sepatunya benar-benar bersih. Dan dipakai oleh yang bersangkutan harus berwudhu dahulu," sebut Syahrul.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Gusmal menjelaskan, awalnya sudah ingin melepaskan sepatu. Namun ia beralasan bahwa Wali Nagari (Kepala Desa) setempat mempersilakan tetap menggunakan sepatu masuk ke dalam Masjid.

"Ceritanya begini, setelah selesai pengguntingan pita peresmian saya langsung mau buka sepatu. Namun, kata wali nagari dan panitia tidak apa-apa Pak, pakai sajalah karena tikar juga belum dipasang sehingga kami semua mengikutinya," kata Gusmal.

Untuk diketahui, peristiwa peresmian Masjid itu terjadi pada 25 Desember 2020 lalu, di mana sebelumnya merupakan Musala. 

Postingan foto yang viral di media sosial juga ditanggapi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Solok Alizar Chan. Menurut Alizar, foto yang beredar tersebut benar adanya. Namun, Alizar menyatakan bahwa ada kronologis dan alasan para pejabat tetap memakai sepatu saat peresmian tersebut. 

Alizar menuturkan, kronologis kejadian berawal saat selesai seremonial dan pengguntingan pita oleh Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo, undangan dipersilakan masuk ke dalam masjid untuk melihat interior surau (musala) yang dijadikan masjid.

"Saat itu, Bupati dan undangan sebenarnya hendak membuka sepatu, panitia mengatakan tidak usah. Alasannya, lantai masjid masih kotor akibat pemasangan keramik yang baru selesai. Serta karpet masjid juga belum dipasang. Setelah itu, undangan masuk ke dalam masjid, dan memang saat itu terlihat lantai sebagian besar masih berdebu. Walau sempat ada keraguan dan bisik-bisik di antara undangan, akhirnya diputuskan untuk masuk tanpa membuka sepatu. Dengan pertimbangan, pertama sebagian lantai masih berdebu dan tidak pakai karpet, kedua, masuk ke dalam bukan untuk salat. Tapi hanya untuk melihat interior saja," ujarnya. 

Terkait masalah ini viral di media sosial dan menimpulkan pandangan beragam di tengah masyarakat, Alizar selaku pihak yang ikut dalam acara ini minta maaf.

"Atas nama pribadi saya yang hadir dalam acara tersebut dan ikut memakai sepatu bersama undangan lainnya. Jika hal ini dinilai tidak etis, saya mohon maaf kepada masyarakat. Tapi, hendaknya dipahami, bahwa ada alasan dan kronologis dari kejadian tersebut," ungkapnya. 

Pemkab Solok, melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Syofiar Syam menyebutkan ada sejumlah hal perlu dicermati yang dalam kejadian itu. Yakni, kondisi masjid belum dipakai dan masih dalam tahap penyempurnaan. Hal itu ditandai dengan belum adanya tikar. Kemudian, kondisi lantai belum dibersihkan. Syofiar Syam juga mengharapkan masyarakat tidak beropini macam-macam atas kejadian ini. 

"Sebelumnya, ada 9 masjid yang sudah diresmikan oleh Pemkab Solok dan ini masjid kesepuluh. Namun, dalam peresmian 9 masjid sebelumnya, tidak ada kejadian seperti ini. Sebab, 9 masjid yang diresmikan sebelumnya, sudah dalam kondisi siap. Berbeda dengan Masjid Al Hidayah ini. Kami berharap, masyarakat bisa jernih menilai dan memahami, bahwa kejadian ini bukan bentuk pelecehan atau tidak menghormati tempat ibadah. Kami juga mengharapkan, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama untuk bisa ikut menjelaskan hal ini ke masyarakat," harapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Etik Daerah (DED) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Solok, Ridwan, menyatakan secara prinsip dan keilmuan, tidak ada larangan membawa atau memakai sepatu di dalam masjid. Asalkan, sepatu atau alas kaki tersebut dalam kondisi suci. Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Solok tersebut menyatakan bahwa Nabi Muhammad, dalam sejumlah hadits memakai sepatu untuk shalat. Bahkan beberapa kali, dalam berwudhu, Nabi Muhammad mengusap sepatu dengan air, bukan membasuh kaki.

"Secara prinsip, tidak ada larangan. Apalagi, kabarnya masjid Al Hidayah di Pinang Sinawa itu belum diresmikan. Kami rasa itu, kondisional saja. Tapi, jangan ada niat melecehkan tempat ibadah," ujarnya.

Senada, Pengurus DPD PKS Kabupaten Solok Bidang Kaderisasi, H. Afliza Kamal, S.Ag, mengharapkan seluruh pihak untuk bisa jernih melihat kejadian ini, serta memberikan kesejukan di masyarakat. Afliza Kamal menyatakan dirinya telah melakukan tabayyun (kroscek) langsung ke Kepala Kemenag Kabupaten Solok Alizar Chan dan sejumlah orang yang ada dalam foto tersebut. Menurut Afliza, tidak ada kesengajaan apalagi niat melakukan pelecehan terhadap rumah ibadah. 

"Saya justru melihat, adanya pro dan kontra terhadap persoalan ini, membuktikan animo dan rasa beragama di masyarakat Kabupaten Solok dan Sumbar sangat tinggi. Namun, sebelum kita mengkritisi dan memberikan pendapat, alangkah lebih baik dan sangat bijak, kalau kita dahului dengan tabayyun, atau melakukan kroscek terlebih dahulu. Sehingga, kita tidak salah menilai saudara-saudara kita," ungkapnya.

Pada 2 Maret 2017 lalu, beberapa rombongan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz tertangkap kamera memakai sepatu di dalam Istiqlal. Tiba-tiba saja, foto tengah memakai sepatu itu ramai diperbincangkan. Entah mereka yang gaduh itu mengerti atau tidak hukum Islam.

Raja Salman sendiri memakai alas kaki seperti kaus kaki berwarna cokelat. Sedang yang memakai sepatu itu berada di sebelah Raja Salman. Peristiwa di Istiqlal itu terjadi pada Kamis (2/3).

Soal memakai alas kaki ini di masjid ini memang selalu ramai diperbincangkan. Dahulu juga Jokowi pernah ramai digunjingkan saat salat dengan kaus kaki.

Kumparan.com mengkonfirmasi ke Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis soal hukum memakai sepatu ini. Menurut Kiai Cholil pada Jumat (3/3) yang terpenting sepatu suci.

"Yang terpenting suci," jelas Kiai Cholil.

Dalam Islam memang ada dalil memakai sepatu di dalam masjid. Berikut hukum-hukumnya:

Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan kadang shalat dengan memakai sandal. (HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani).

"Apabila kalian shalat, hendaknya dia pakai kedua sandalnya atau dia lepas keduanya untuk ditaruh di kedua kakinya. Janganlah dia mengganggu yang lain." (HR. Ibnu Hibban 2183, Ibnu Khuzaimah 1009 dan sanadnya dinilai shahihkan al-Albani).

"Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggunakan sandal?"Jawab Anas: "Ya." (HR. Bukhari 386, Turmudzi 400, dan yang lainnya). (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment