News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Iriadi Dt Tumanggung Laporkan KPU, Bawaslu dan IDI ke Polda Sumbar

Iriadi Dt Tumanggung Laporkan KPU, Bawaslu dan IDI ke Polda Sumbar

PADANG - Bakal Calon Bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung yang dinyatakan gagal sebagai bakal calon Bupati Solok oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, juga menempuh jalur pidana. Iriadi Dt Tumanggung melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, karena tidak terima dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat mengikuti tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Jumat (16/10/2020).

Didampingi dengan penasehat hukumnya, saat di ruang Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar ia melaporkan adanya dugaan pidana pencemaran nama baik dirinya pada media elektronik, dalam hal ini katanya dilakukan oleh oknum komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar yang mengeluarkan hasil kesehatan bahwa Iriadi tidak layak mengikuti kontestasi pesta demokrasi karena masalah jantung.

Iriadi menegaskan dirinya tidak mengalami gangguan kesehatan apapun seperti disebutkan lembaga itu. Ia menduga ada indikasi permainan yang secara sengaja menggagalkan dirinya untuk maju memimpin Kabupaten Solok lima tahun kedepan.

"Dalam keterangan dokter itu saya memakai alat bantu di jantung, tapi saya tegaskan itu tidak benar bahkan telah melakukan pengecekan ke Jakarta, ini merupakan sebuah penzaliman, dimana hasil dari tes kesehatan yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ungkapnya.

"Selain laporkan dugaan pidana, kami juga melaporkan dugaan keperdataan. Dugaan pidana berupa penyebaran berita terkait dirinya yang menderita penyakit jantung dan itu sama sekali tidak benar," katanya kepada sejumlah awak media, didampingi kuasa hukum Syaiwat Hamli dan Ganefri Indra Yanti.

Kemudian kata Iriadi, mereka pun mengukur kesehatan jantungnya dengan anak tangga, dimana ia dikatakan melewati dua anak tangga saja tidak mampu.

"Namun nyatanya ketika saya melapor ke sini (Polda-red) dua kali naik turun dengan 92 anak tangga dan saya mampu," ujar Iriadi.

Sedangkan laporan perdata, sambung Iriadi, bahwasanya selama menjalankan tahapan pencalonan, dirinya telah menghabiskan banyak biaya. Bahkan namanya sudah buruk se Indonesia.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk ke depan Iriadi akan juga melanjutkan laporan ke DKPP terkait usulan pelanggaran kode etik terhadap tiga orang anggota Bawaslu dan lima orang anggota KPU Kabupaten Solok.

"Selasa depan mudah-mudahan sudah masuk laporan kita ke DKPP pusat di Jakarta," pungkasnya.

Sebelumnya, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN). Gugatan itu terkait keputusan penyenggara pemilu yang menggugurkan pasangan tersebut dalam Pilkada di Kabupaten Solok.

Pasangan yang diusung Demokrat, PDIP dan Hanura itu dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan, karena tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan. Akhirnya, KPU menggugurkan pasangan tersebut dari pencalonan.

Setelah digugurkan, Iriadi-Agus Syahdeman kemudian membuat gugatan ke Bawaslu Kabupaten Solok. Namun, gugatan itu telah ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Solok, dalam sidang putusan, Minggu sore (11/10). 

Pengaduan itu dilakukan Iriadi-Agus Syahdeman (ASD), terkait dibatalkannya pasangan itu menjadi calon bupati karena gagal pada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di RSUP M Djamil Padang, sehingga dinyatakaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Solok.

"Bapak Iriadi orangnya sehat dan bugar dan tidak pernah memasang cincin di jantungnya. Jadi itu tidak ada alasan beliau sakit jantung," sebut Agus Syahdeman.

Pihaknya berharap akan ada keadilan du PTUN Medan agar pasangannya bisa mencalon menjadi Bupati dan Wakil Bupati Solok.

Sejumlah fakta-fakta mengejutkan terus hadir pada Sidang Sengketa Pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, pada gugatan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Solok Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman. Pasangan yang diusung Partai Demokrat, PDIP dan Hanura tersebut, mengemukakan sejumlah fakta-fakta persidangan yang menyatakan Iriadi Dt Tumanggung dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan tugas jika nanti terpilih sebagai Bupati Solok.

Iriadi Dt Tumanggung bahkan menyebutkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan kesehatan kedua oleh IDI Sumbar. Pada pemeriksaan yang hasilnya keluar pada tanggal 20 September 2020 itu, Iriadi dinyatakan sehat dan mampu menjalankan tugas sebagai Bupati Solok. Namun, KPU Kabupaten Solok, sebut Iriadi, tidak mau mengambil hasil pemeriksaan kedua yang "meralat" hasil pemeriksaan pertama yang keluar tanggal 11 September 2020. 

"Ada apa dengan KPU Kabupaten Solok. Mengapa mereka tidak mau mengambil hasil pemeriksaan kedua tanggal 20 September 2020 tersebut. Padahal, hasil pemeriksaan kedua tersebut, meralat hasil pemeriksaan pertama yang hasilnya keluar tanggal 11 September. KPU bahkan bersikukuh memakai hasil pemeriksaan pertama," ungkap Iriadi Dt Tumanggung.

Selama 10 tahun bertugas di Sekretariat KPU dan 8 tahun di Bawaslu Sumatera Selatan, Iriadi mengaku sangat paham dengan mekanisme Pemilu. Niniak Mamak di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok yang kariernya sebagai PNS di Sumsel tersebut, justru heran dengan sikap KPU Kabupaten Solok yang dinilainya telah mengebiri hak politiknya untuk ikut serta di pesta demokrasi di kampung halamannya. Karena itu, Iriadi bakal akan menempuh tindakan di jalur hukum terhadap KPU Kabupaten Solok.

"Dari pengalaman saya selama 18 tahun mengurus Kepemiluan di negeri orang (Sumsel), yang jumlah penduduk yang sangat banyak, saya justru terbentur di kampung halaman saya. Ini sebuah pelajaran demokrasi bagi saya dan masyarakat Kabupaten Solok. Saya tegaskan, saya akan tetap maju, dengan menempuh segala cara yang konstitusional untuk memperjuangkan komitmen dan keinginan saya membangun Kabupaten Solok. Biarlah masyarakat yang akan menilai," ujarnya.

Melalui tim penasehat hukumnya, Iriadi - Agus Syahdeman melayangkan 5 tuntutan dalam sidang tersebut. Pertama, mengabulkan semua permohonan pemohon. Kedua, meminta Bawaslu membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok nomor 80/PL.02.3 - Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2020 tanggal 23 September 2020.

Ketiga, meminta termohon (KPU Kabupaten Solok) untuk menerbitkan keputusan dengan memasukkan pasangan Iriadi Dt Tumanggung sebagai calon bupati dan Agus Syahdeman sebagai calon wakil bupati Solok tahun 2020. Selanjutnya, meminta KPU Kabupaten Solok untuk menetapkan nomor urut untuk pasangan tersebut.

"Yang jelas, kami akan tempuh jalur-jalur konstitusional dan mengikuti aturan untuk memperjuangkan hak kami yang dirampas. Kami meminta para pendukung, tim pemenangan, relawan dan simpatisan untuk menahan diri dan tidak bertindak anarkis. Kami juga meminta seluruh elemen untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Kami menumpangkan harapan terhadap Bawaslu untuk melakukan proses ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Kami mencari kebenaran melalui Bawaslu, PTUN bahkan MA jika perlu," imbuh Iriadi.

Sekilas Iriadi Dt Tumanggung

Nama Iriadi Dt Tumanggung, menggebrak bursa Pilkada Kabupaten Solok 2020, sebagai salah satu kandidat terkuat menduduki kursi Bupati Solok 2021-2024. Jauh-jauh hari, nama Iriadi sudah menjadi pembicaraan, khususnya di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung. Kiprahnya sebagai birokrat senior dan disegani di Pemprov Sumsel, ternyata juga berdengung hingga ke Kabupaten Solok. Layaknya warga Minangkabau yang suka merantau, keinginan pulang kampung dan berbakti di tanah kelahiran, membuat Iriadi menegaskan niat menjadi bakal calon Bupati Solok.

Kurun waktu 35 tahun bukan waktu yang singkat untuk pengabdian Iriadi Dt Tumanggung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan. Berbagai jabatan strategis pernah diembannya mulai dari Kacabdin Pertanian Pasang Surut Kabupaten Musi Banyuasin, Kabag Pemerintahan Kantor Pembantu Gubernur Sumsel Wilayah 1 Musi Banyuasin, Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin selama 11 tahun, Kepala Hubla Biro Penghubung Pemerintah Provinsi Sumsel di Jakarta, Kepala Samsat Musi Banyuasin, Kepala Samsat Kota Palembang dan terakhir saat ini masih menjabat Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan.

Bahkan, saat menjabat Sekretaris Bawaslu Sumsel, Iriadi bahkan merangkap sebagai Kepala Samsat Sumsel. Saat itu, Iriadi mampu memberikan pemasukan asli daerah (PAD) bagi Sumsel sebesar Rp 150 miliar perbulan. Salah satunya, dengan pendekatan khusus terhadap pengusaha kapal motor di sungai musi, sebelumnya tak bayar pajak, akhirnya bayar pajak. 

Iriadi Dt Tumanggung lahir di Selayo pada 11 November 1962. Alumni Fakultas Pertanian, Universitas Sriwijaya, Palembang ini, dipercaya Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel. Kinerja dan kedekatannya dengan Gubernur Sumsel sebelumnya, Alex Nurdin, membuat Iriadi Dt Manggung dipercaya memimpin jabatan-jabatan strategis di Pemprov Sumsel.

Menjadi kandidat unggulan di bursa Pilkada Kabupaten Solok 2020, Iriadi dikenal sebagai sosok pekerja keras yang sukses dalam "kompetisi hidup" di tanah rantau. Pengalamannya di Sumsel, membuatnya dianggap sebagai figur yang mampu dan layak menggantikan Bupati Solok saat ini, Gusmal Dt Rajo Lelo. Apalagi dalam berbagai jabatan terakhir Iriadi banyak berkecimpung dalam tugas kepemiluan yang menuntut integritas tinggi. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment