News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

68 Advokat Sumbar Resmi Dilantik DPN Peradi

68 Advokat Sumbar Resmi Dilantik DPN Peradi

PADANG - Sebanyak 68 advokat resmi dilantik dan diambil sumpah oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Padang, Jumat (16/10/2020). Para advokat itu, dilantik oleh Ketua Umum Peradi SAI Dr Juniver Girsang SH, MH, diwakili oleh Sekretaris Jendral Hasanuddin Nasution SH, MH, dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. 

Hasanudin menyatakan pelantikan tersebut merupakan berkah bagi Sumatera Barat dalam penegakan hukum. Hasanudin juga berharap kepada advokat yang baru untuk menjadi generasi advokat yang memahami etika dan memiliki moralitas yang tinggi. Menurutnya, advokat sebagai pembela masyarakat, merupakan bagian penegak hukum, dan setara dengan penegak hukum lainnya. 

"Tujuan advokat adalah membela kepentingan hukum klien. Karena itu advokat harus memahami kode etik dengan baik serta menjalani kode etik itu dengan penuh tanggung jawab. Kedua, memiliki skil dan keterampilan hukum yang terus bergerak sesuai perkembangan zaman.  Kami juga berharap para advokat skill khusus dan kualifikasi tertentu. Misalnya perjanjian, pidana korupsi, perbankan, dan sebagainya," ujarnya.

Hasanudin juga menegaskan, para advokat harus memiliki tiga kompetensi hebat dalam ilmu hukum. Serta harus memahi perubahan-perubahan yang terjadi dan memiliki konsistensi yang baik dalam menjani profesi ini. 

"Bangunlah networking yang luas berdiri di atas semua golongan dan di atas keberagaman suku, agama dan ras," tutupnya.

Sementara itu, ketua DPC Peradi SAI Padang Hanky Mustav Sabarta SH, MH, mengucapkan selamat atas dilantiknya jadi advokat bisa menjadi bagian dari penegakan hukum di Sumbar. Hanky mengigatkan bahwa sebagai advokat ada dua hal penting yang harus lakukan yaitu kode etik bagaimanapun adalah pedoman, baik sesama penegak hukum dan teman sejawat.

"Sekarang advokat sudah banyak dan sudah berkembang untuk itu tetap harus menjaga etika jagan sampai konsep surat menyurat penuh dengan emosi, secara tulis menulis harus ada etika," ungkapnya. 

Hanky berpesan kepada advokat yang baru dilantik agar jangan berhenti menggali ilmu, karena dunia hukum  bergerak dinamis. Menurutnya, sekarang dunia IT persidangan sudah melalui e-court jangan sampai ketinggalan. 

Oktriyoni, SH, MH
Pada kesempatan itu, salah satu advokat yang baru disumpah, Oktriyoni, SH, MH menyampaikan ucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Peradi SAI dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang yang telah memimpin pelantikan dan Penyumpahan serta pengurus Petadi baik di tingkat DPN, wilayah, maupun DPC, serta advokat senior Peradi yang selama ini mendidik kami semua.

Untuk itu, profesi advokat bukan sembarang orang yang dapat sebagai seorang advokat. Seorang advokat adalah lulusan dari pendidikan tinggi dengan jurusan yang sejalan dengan profesi hukum.

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, seseorang yang dapat diangkat sebagai seorang advokat adalah sarjana hukum dengan pendidikan khusus profesi advokat. Pendidikan khusus tersebut tak lain hanya diselenggarakan oleh organisasi profesi atau Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Pada hari ini, tentunya ada Perasaan terharu dan bahagia karena melalui proses yang panjang,  hari ini  secara sah kami disebut sebagai advokat atau pengacara sesuai Perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat," ujar Oktriyoni

Menurutnya, kalangan advokat yang memiliki slogan Advokat profesi mulia dan terhormat tentu tak asing lagi. Slogan ini dikenal dengan istilah officium nobile. Dalam rangka menjadikan Advokat sebagai profesi mulia dan terhormat maka organisasi Advokat menetapkan kode etik sebagai landasan bersama, moral Advokat. 

"Tentunya karena hal-hal yang melatarbelakangi pekerjaan Advokat adalah berkaitan dengan penegakan nilai kemanusiaan (humanity), nilai keadilan (justice), nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) dan nilai kejujuran (honesty)," ungkapnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment