Erlinda Minta KPU dan Bawaslu Batalkan Pencalonan Zul Elfian di Pilkada Kota Solok 2020
SOLOK - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Solok, Erlinda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok membatalkan proses pencalonan Zul Elfian sebagai Calon Walikota Solok di Pilkada 2020. Usulan pembatalan itu telah disampaikan Erlinda ke pihak KPU dan Bawaslu Kota Solok. Surat tersebut diajukan Advokat/Pengacara Zulkifli, SH, MH, dengan nomor: 029/ADV-ZL/2020, dan ditembuskan ke KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar, dan Bawaslu Kota Solok. Surat tersebut telah diterima oleh KPU Kota Solok pada Jumat (2/10/2020)."Benar, surat itu kami layangkan pada Jumat, 2 Oktober 2020 lalu, sambil menunggu putusan PTUN pada Kamis, 8 Oktober 2020," kata Erlinda.
Surat Erlinda ke KPU Kota Solok. |
"Pencopotan atau pemberhentian merupakan bentuk hukuman yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 dan peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010," katanya.
Lebih lanjut, Erlinda menyatakan, sebelum adanya pemberhentian atau pencopotan seharusnya harus ada klarifikasi dari Walikota Solok Zul Elfian terhadap Erlinda, atau juga bisa menunjuk petugas yang menangani permasalahan tersebut dengan melahirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN.
"Hukuman yang diberikan itu jika melanggar disiplin, harus diberikan hukuman secara lisan atau tertulis, atau jika sudah melewati itu baru diberhentikan dari jabatannya," ujarnya.
Surat "pencopotan" Erlinda sebagai Kepala DPM PTSP Kota Solok. |
Sementara pada pasal 190, ada sanksi bagi pelanggaran larangan mutasi itu. Sanksinya berupa pidana satu bulan penjara dan maksimal enam bulan penjara atau denda sebesar Rp600 ribu hingga Rp 6 juta. Adapun berdasarkan tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020, penetapan calon Kepala Daerah peserta Pilkada 2020 yang telah berlangsung pada 23 September 2020 mendatang.
Disebut Tidak Loyal
Sebelumnya, karena dicopot dari jabatannya, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Solok, Erlinda Syamsu Rahim melawan! Istri dari mantan Walikota Solok (periode 2005-2010) dan mantan Bupati Solok (periode 2010-2015), Syamsu Rahim tersebut, menggugat Walikota Solok Zul Elfian, SH, M.Si, Dt Tianso, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (29/6/2020). Gugatan ini, terdaftar di PTUN Padang, dengan nomor PTUN.PDG-062020VXM dan registrasi nomor 10/G/2020/PTUN.PDG.
Di samping menggugat ke PTUN, Erlinda bersama kuasa hukumnya, Zulkifli, SH, MH, juga melaporkan hal ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Erlinda menyatakan dirinya melakukan "perlawanan" terhadap Walikota Solok Zul Elfian, demi harga diri karena merasa telah diperlakukan dengan zalim. Yakni dicopot dari jabatannya tanpa alasan dan tanpa teguran sebelumnya. Menurut Erlinda, dirinya mendapatkan surat pemberhentian sebagai Kepala DPM PTSP Kota Solok secara mendadak.
"Dalam SK Nomor 188.45-482-2020 tertanggal 8 Juni 2020 itu, saya diberhentikan karena dinilai tidak loyal terhadap pimpinan. Loyal seperti apa? Selama ini, saya bekerja dengan sungguh-sungguh, sehingga DPM PTSP Kota Solok selalu mendapatkan nilai B+. Jika saya salah, semestinya Walikota Solok memberikan pembinaan atau memberikan teguran terlebih dahulu sesuai dengan aturan ASN jika saya memang ada melakukan kesalahan. Pemberhentian seorang pejabat harus berdasarkan evaluasi kinerja dan pola karier, bukan sebaliknya memberhentikan seorang ASN hanya karena pertimbangan suka dan tidak suka. Kepala Daerah tentunya harus bisa membina para ASN yang dipimpinnya karena ASN tersebut memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik. Jelas, ini merupakan sebuah penzaliman," ungkap Erlinda.
Zulkifli, SH, MH dan Erlinda. |
Pencopotan Erlinda sekira 6 bulan sebelum Pilkada Kota Solok 9 Desember 2020 tersebut, diduga sarat kepentingan politik. Keputusan Walikota Solok Zul Elfian, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Pada pasal 71 Ayat 2 UU itu berbunyi: "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Serta Surat Bawaslu RI Nomor SS 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang Melaksanakan Pilkada.
Walikota Solok Zul Elfian. |
Erlinda juga menegaskan dirinya diberhentikan tanpa ada suatu persoalan dan permasalahan yang jelas. Erlinda menyebut, pemberhentiannya sebagai Kadis PM- PTSP Kota Solok baru diketahui, Rabu tanggal 10 Juni 2020, setelah surat pemberhentian yang ditandatangani Walikota Solok diantarkan oleh Sekretaris Dinas PM- PTSP ke kediaman di Kotobaru Kabupaten Solok.
Erlinda mengaku satu hari sebelum kebijakan dan keputusan itu diterima pada hari rabu tanggal 10 Juni 2020, dirinya sudah mendapatkan kabar dari salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Solok terkait dirinya akan diberhentikan sebagai Kepala Dinas PM-PTSP Kota Solok.
"Untuk mengklarifikasi informasi tersebut saya mencoba menghadap ke Walikota Solok untuk mempertanyakan SK tersebut. Namun, sudah beberapa kali saya mencoba namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang dikarenakan Walikota Solok tidak mau bertemu langsung dengan saya dan keesokan harinya barulah saya menerima Surat Keputusan tanpa ada tembusan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang dititipkan ke Sekretaris saya," ungkapnya.
Sementara itu, Zulkifli, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Erlinda, menyatakan pemberhentian dari jabatan ini, merupakan bentuk hukuman terhadap pejabat dari pimpinannya. Namun, dalam pemberian hukuman, harus sesuai dengan PP 53 tahun 2010 dan Peraturan Kepala BKN No.21 tahun 2010, yakni tata cara pemberhentian dengan tahap-tahap, proses dan mekanisme yang berlaku.
"Sebelumnya, klien saya sudah mengajukan keberatan kepada Walikota Solok, yang diterima oleh Sekda dan tembusan ke DPRD Kota Solok dan BKPSDM Kota Solok. Dengan gugatan ini, kami meminta Walikota Solok untuk 'mengembalikan' hak klien kami dan meminta PTUN Padang, merehabilitasi nama baik klien kami. Karena, dengan pencopotan ini, tidak hanya kerugian materil tapi juga kerugian inmateril. Seperti rasa malu, rasa tidak percaya diri dan dinilai tidak becus bekerja," ungkapnya. (PN-001)
Post a Comment