News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Amnasmen: Penyelenggara Pilkada 2020 Wajib Tes Swab

Amnasmen: Penyelenggara Pilkada 2020 Wajib Tes Swab

PADANG - Untuk memastikan semua penyelenggara Pilkada terbebas dari pandemi covid-19, KPU Sumbar melakukan tes Swab untuk semua komisioner, pegawai dan tenaga pendukung, Kamis (1/10/2020), di lapangan parkir belakang gedung tersebut. Selain lingkungan KPU, bagi masyarakat sekitar termasuk wartawan dan salah seorang anggota DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah, juga ikut tes swab pada saat itu.

Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, mengatakan, wajib bagi lembaga ini untuk melakukannya sesuai dengan aturan pilkada, agar tidak ada klaster baru, dengan nama klaster pilkada.

"Kita wajib melakukan hal ini karena akan berhadapan dengan banyak orang dalam penyelenggaran Pilkada, dari semua tahapan sampai hari-H dan pasca pemilihan, sehingga dipastikan semua yang terkait dinyatakan bebas dari pandemi dan tidak akan timbul klaster baru," tegas Amnasmen.

Amnasmen juga menambahkan, penyelenggara yang sehat akan menghasilkan pilkada sehat, sesuai ketentuan berlaku, baik undang-undang, Peraturan KPU dan aturan lain sekaitan pesta demokrasi yang mengacu pada protokol kesehatan.

Kasubag Teknis dan Humas KPU Sumbar, Jumiati, mengatakan, mereka memberikan bukti pada publik bahwa lembaga ini patuh pada aturan berlaku, sehingga tidak ada keraguan masyarakat terhadap penyelenggara.

"Dengan melakukan pemeriksaan dipastikan penyelenggara dalam keadaan sehat. Jika dengan tes ini terbukti ada yang positif maka harus mengikuti tata cara penyembuhan Covid-19, setelah itu baru boleh melakukan aktifitas seperti sedia kala," urai Jumiati yang kerap dipanggil Amak.

Dikatakan Jumiati, swab itu tidak sakit, juga tidak memakan waktu lama, maka bagi masyarakat jangan pernah takut untuk melakukan tes, karena hasilnya lebih akurat dibandingkan pemeriksaan lain.

Tes Swab berjalan baik, semua merasa terpanggil untuk melakukannya, karena mereka sadar sebagai bagian dari warga yang berusaha memutus mata rantai pandemi, untuk kepentingan orang banyak dan negeri ini. (PN-001)

Sumber: media center KPU Sumbar

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment