News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengendalian Covid-19, Pemko Solok Terbitkan Perwako No.40/2020

Pengendalian Covid-19, Pemko Solok Terbitkan Perwako No.40/2020

SOLOK - Pemerintah Kota (Pemko) Solok mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Solok Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Hal ini ditujukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Perwako ini juga untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kabag Humas dan Prokol Pimpinan Pemko Solok, Nurzal Gustim, S.STP, M.Si menyatakan Perwako ini dilahirkan bertujuan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19.

"Perwako ini terbit untuk menjamin pelaksanaan protokol kesehatan dalam usaha pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tengah-tengah masyarakat dan menjamin kepastian dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dalam masa pandemi," ujarnya.

Nurzal Gustim juga menegaskan, sesuai arahan sekda dalam rapat persiapan implementasi Perwako ini menekankan sosialisasi yang masif mulai hari ini (9/9) hingga tanggal 20 September 2020. Pada 21 September Pemko Solok sudah memasuki tahap monitoring dan evaluasi.

"Ruang lingkup perwako diantaranya; pelaksanaan protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi serta sanksi. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.

Nurzal juga menyatakan, konsekuensi dari pelanggaran tersebut dalam Perwako telah diatur. Yakni diikuti dengan adanya sanksi, baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum sebagaimana yang diatur, mulai dari kerja sosial, denda, teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan.

"Untuk itu perlu keseriusan kita bersama untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat meliputi penggunaan masker, menjaga jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun," ujarnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment