News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hakim Tipikor Minta Wawako Solok Reinier untuk Jujur Terkait Proyek Lapangan Merdeka

Hakim Tipikor Minta Wawako Solok Reinier untuk Jujur Terkait Proyek Lapangan Merdeka

PADANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Padang, kembali menghadirkan Wakil Walikota Solok, Reinier, ST, MM Dt Mangkuto Alam, sebagai saksi pada kasus pidana korupsi Proyek Tribun Lapangan Merdeka, Kota Solok, Senin (3/8/2020). Kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 1 miliar tersebut, menyeret tiga terdakwa, yakni Syofia Handayani, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kemudian, Jaralis, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Solok selaku Pengguna Anggaran (PA), serta Saibin selaku kontraktor yang mengerjakan proyek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Teddy cs, menghadirkan empat orang saksi. Yakni Wakil Walikota Solok Reinier, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Foswati Erpita, Kabag PAP Jufri, Kelompok Kerja (Pokja) dan tim teknis, Ronal. Para saksi yang dihadirkan, bertujuan untuk mengkroscek atau mengkonfrontir keterangan saksi-saksi dan dan terdakwa.

Wakil Walikota Solok, Reinier, mengaku tidak hadir dalam sejumlah rapat pembahasan proyek tersebut. Namun mengaku, sering melihat proyek Lapangan Merdeka.

"Permasalahan yang saya tahu, ada uang yang diambil," katanya.

Namun dalam sidang tersebut, setelah sejumlah pertanyaan, majelis hakim meminta kejujuran Wakil Walikota Solok terkait kasus ini.

"Saksi, kami meminta kejujuran saja, karena seluruh saksi sudah diperiksa. Jadi tidak ada disini kami menekan saudara saksi dan jangan pula saksi, membuat buat laporan ke atasan kami. Tidak ada pula untungnya kepada kami. Bila saudara saksi memberikan keterangan palsu maka, dipidana hukuman tujuh tahun, dan itu ada pasal yang mengatur," ungkap majelis hakim.

Terhadap hal tersebut, Wakil Walikota Reiner tampak terdiam.

Sementara itu, saksi Foswati Erpita selaku PPTK mengakui menerima sejumlah uang. Namun, Foswati menegaskan uang tersebut terkait utang piutang. Foswati mengaku menerima uang dari terdakwa Saibin sebesar Rp 3 juta. Uang itu katanya adalah utang Saibin yang pernah meminjam uang padanya Rp 10 juta untuk pembayaran alat berat.

"Ya benar saya terima uang, tapi itu uang membayar utang," imbuhnya.
Foswati juga menerangkan, kegiatan proyek lapangan merdeka tersebut, terdapat perubahan persentase bolume kerja dari 84 persen menjadi menjadi 93 persen.


"Perubahan angka itu, terjadi karena ada pertemuan Ricky selaku manejer dengan Adek (Syofia Handayani), dan saya menyaksikan pertemuan itu, karena saya ada di sana waktu rapat," ujar saksi.
Sedangkan Ronal, yang saat itu menjabat sebagai tim Pokja dan tim teknis mengaku, proyek pengerjaan Lapangan Merdeka Solok, dilakukan dengan sistem UPL.
"Sistem UPL, itu hanya berlaku satu kali," imbuhnya.


Sidang yang dipimpin oleh Yose Ana Roslinda didampingi Zaleka dan M. Takdir, menunda sidang hingga tanggal 14 Agustus 2020, dengan agenda tuntutan dari JPU.
Seperti berita sebelumnya disebutkan, Terdakwa Syofia Handayani, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok. Sementara, terdakwa Jaralis saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Sahidin selaku kontraktor, melakukan  pengerjaan proyeknya, diduga telah terjadi penggelembungan (mark up) terhadap volume pekerjaan. 


Syofia bersama Jaralis diduga kuat menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93,00 persen. Sementara hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progress pekerjaan baru 84,304 persen.
Disebutkan, sesuai surat perjanjian kontrak 14 Juli 2017 dicairkan dana sebesar Rp 7,726 miliar dengan pekerjaaan selama 160 hari, atau dari 14 Juli 2017 hingga 20 Desember 2017.


Kemudian, antara Juli 2017 sampai dengan Februari 2018, bertempat di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Solok, dengan persetujuan Syofia dan Jaralis dengan terdakwa Saibin yang mengajukan termyn IV tanggal 27 Desember 2017 dengan bobot pekerjaan seolah-olah telah mencapai progres 93 persen senilai Rp 1.176.582.500.
Sedangkan pada saat dilakukan opname lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2017 tersebut baru mencapai sebesar 84,304 persen.


Dengan bobot pekerjaan seolah-olah telah mencapai progres 93 persen tersebut, terdakwa Saibin tidak menyelesaikan pekerjaannya, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 89 ayat 2.a Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa,  Pasal 93 ayat (1) dan (2a) Perpres 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.


Terdakwa tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. 

Perbuatan kedua tersangka diduga melawan hukum, memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi, akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor: SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.

Tersangka Jaralis disangkakan melanggar pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada sidang sebelumnya pada Senin (29/6/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menghadirkan Walikota Solok Zul Elfian, SH, M.Si Dt Tianso dan Wakil Walikota Solok Reiner, ST, MM Dt Mangkuto Alam, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di persidangan Pengadilan Negeri Kelas I.A Padang. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu, Zul Elfian dan Reiner diperiksa bersama saksi lainnya atas kasus dugaan Tipikor terhadap proyek Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 miliar lebih.

Dalam keterangannya, Wakil Wali Kota Solok, Reinier mengaku tidak memberikan jaminan terhadap pengerjaan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok.

"Permasalahan pada pokoknya, saya tidak tahu pak hakim, yang jelas saya tidak memberikan jaminan terhadap pembangunan tersebut," katanya, seperti dikutip dari khazminang.

Reinier mengatakan, pembangunan tersebut saat ini berhenti, namun tinggal beberapa persen pengerjaan lagi untuk bobot pengerjaan.

"Bobot pengerjaan saat itu, tidak banyak lagi pak hakim, tinggal sedikit lagi," ujarnya.

Namun keterangan Wawako Solok, membuat majelis hakim tampak marah. Pasalnya, Wawako Solok dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Saksi, sudah ada korban dalam proyek pembangunan ini, sampai-sampai ada saksi yang berutang untuk proyek ini, apakah saksi tidak kasihan," tegas hakim ketua Yose Rizal didampingi M Takdir dan Zaleka.

Reiner juga mengaku bahwa proyek tersebut merupakan ikon Kota Solok, namun proyek tidak selesai.

"Pembangunan ini adalah ikon Kota Solok majelis," ujar Wawako Solok.

Mendengarkan hal tersebut, lagi-lagi majelis hakim geram. Majelis hakim mempertanyakan tanggungjawab Reiner yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solok.

"Di mana tanggung jawab saudara sebagai Wawako Solok, sudah ada korban, yang menyelamatkan proyek. Kami ada hak untuk menahan, karena saudara terus berkilah," ucap majelis hakim.

Dalam persidangan tersebut, salah seorang majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Reiner lagi saat pemeriksaan para terdakwa.

"Pak jaksa, tolong hadirkan saksi (Wawako Solok), saat pemeriksaan terdakwa," tutur M Takdir yang merupakan anggota majelis hakim.

Sementara Wali Kota Solok, Zul Efian menyebutkan bahwa terhentinya proyek tersebut, karena didapatkan kontrak yang terputus.

"Berdasarkan informasi dari inspektorat, terhentinya pengerjaan karena terputusnya kontrak. Hal itu disebabkan tidak selesainya item pengerjaan," tandasnya.

Saksi lainnya yaitu Rusvin, mengaku bahwa terdapat uang milik pribadinya dalam pengerjaan proyek tersebut, yang hingga kini belum diganti. Tak hanya saksi Rusvin, dua teman Rusvin juga ada memakai uang pribadinya dalam pengerjaan proyek itu.

"Belum ada solusinya, bahkan saya dan dua teman saya pernah bertemu dengan Wawako Solok untuk meminta solusi, tapi tidak ada jalan keluar. Padahal waktu itu Wawako Solok berjanji akan menjamin, sehingga saya dan dua teman mau melakukannya," imbuhnya.

Di samping itu, saksi lainnya yakni Suparjo, ditunjuk oleh pemilik proyek sebagai pengawas jalannya pembangunan proyek Tribun Lapangan Merdeka itu.

Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yakninya mantan Kepala Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Solok, Jaralis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syofia Handayani, serta Kontraktor, Saibin tampak didampingi Penasihat Hukum (PH). Sidang yang berlangsung hingga sebelum masuk waktu Shalat Maghrib. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment