News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawaslu Selidiki Netralitas ASN Pemkab Solok di Deklarasi Gusmal-Suherman

Bawaslu Selidiki Netralitas ASN Pemkab Solok di Deklarasi Gusmal-Suherman

SOLOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar melalui Bawaslu Kota Solok, menyelidiki netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Solok dalam Deklarasi Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar, Gusmal-Suherman di d'Relazion Cafe, Kota Solok, Rabu sore (5/8/2020). Deklarasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan ASN Pemkab Solok, di antaranya Camat IX Koto Sungai Lasi Reflidon, Kepala Barenlitbang Erizal, serta sejumlah ASN lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, S.Pd, dalam temu pers di Kantor Bawaslu Kota Solok, Jumat (7/8/2020), membenarkan pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait kehadiran ASN di deklarasi Bapaslon Gusmal-Suherman tersebut. Menurut Triati, hal itu disebabkan locus (lokasi perkara) berada di Kota Solok. Menurut Triati, pihaknya mendalami asas netralitas ASN, dimana setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dalam segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Berbagai jenis pelanggaran dalam netralitas ASN, di antaranya, adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK), mobilisasi dukungan, kehadiran pada kegiatan deklarasi peserta Pemilu/Pilkada, mengunggah, menanggapi, membagikan gambar/foto peserta Pemilu/Pilkada melalui media sosial, serta menjadi narasumber, pembicara, peserta pada kegiatan pertemuan peserta Pemilu/Pilkada," ujar Triati.

Triati juga mengatakan, Bawaslu Kota Solok akan senatiasa komit dan akan mengawasi potensi-potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada setiap tahapan proses Pilkada. Terkait dugaan pelanggaran atas kehadiran sejumlah pegawai/ASN  Pemkab Solok dalm deklarasi salah satu Bacalon Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar itu, akan dilakukan pemeriksaan.

"Seperti yang telah pernah dilakukan terhadap yang diduga melakukan pelanggaran sebelumnya, kami tentu juga akan melakukan hal yang sama terhadap pihak-pihak di Deklarasi Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Gusmal-Suherman," ujarnya.

Koordinatir Divisi (Kordiv) Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solok, Rafiequl Amin, S.Pd.I, saat ini Bawaslu Kota Solok tengah melakukan penelusuran terkait siapa saja ASN yang hadir. Kemudian akan dilakukan rapat pleno guna menentukan langkah dan upaya yang akan dilakukan selanjutnya.

"Kita sudah melakukan penelusuran, terkait siapa saja yang hadir. Setelah itu kita rapat pleno menentukan apakah bisa diregister atau tidak," ujarnya.

Untuk sanksi sendiri, menurut Rafiequl Amin, ditentukan oleh KASN (Komisi Aparatus Sipil Negara), sementara tugas Bawaslu adalah memberikan rekomendasi. Menurutnya penindakan pelanggaran diatur dalam PP No. 53 tahun 2010.

"Yang menentukan KASN dan yang mengeksekusi nantinya adalah PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), dalam hal ini kepala daerah. Jika terbukti sanksinya antara lain sanksi moral, disiplin ringan, disiplin sedang hingga disiplin berat," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam agenda Deklarasi turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Partai Amanat Nasional (PAN) Renaldo, SE. Dalam deklarasi tersebut, Gusmal merupakan Bupati Solok incumbent (petahana/masih menjabat). Sementara Suherman, merupakan seorang pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi di Jakarta, asal Tanah Datar. Deklarasi tersebut, merupakan bagian dari optimisme untuk menghadapi penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan koalisi partai politik Poros Baru. Yang terdiri dari Partai Golkar, Nasdem, dan PKB. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment