News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Uang Palsu di Padang Panjang dan Kota Solok

Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Uang Palsu di Padang Panjang dan Kota Solok

PAYAKUMBUH - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) beserta Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Payakumbuh menangkap dua pengedar uang palsu di Payakumbuh, Minggu (26/7/2020). Dua pelaku dari dua dari dua provinsi tersebut, ditangkap di dua lokasi berbeda. Muhammad Ali (24), warga Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap di Padang Panjang. Sementara rekannya, Al Alief (32), warga Empat Lawang, Sumatera Selatan, ditangkap di Kota Solok. Keduanya terdeteksi mengedarkan uang palsu, saat membeli lima unit ponsel senilai Rp 17 juta.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP M Rosyidi dan Kasat Intelkam AKP Luhur Fachri Utomo, menyatakan dari pengembangan penyidikan, kedua pelaku ternyata tidak hanya mengedarkan uang palsu. Namun juga membuat uang palsu. Uang palsu yang dicetak di kertas HVS menggunakan printer tersebut, terlihat sangat mirip. Baik secara warna maupun detail ukuran.


"Saat mengedarkan, keduanya mencampurkan uang asli dengan uang palsu, agar tidak dicurigai. Uangnya terlihat mirip. Namun, akan dirasa sangat berbeda saat uang diraba," ungkapnya.

Dari kronologis kejadian, Dony Setiawan, memaparkan kedua tersangka awalnya mendatangi salah satu konter ponsel di Jalan Tan Malaka, Lamposi, dengan sepeda motor. Sesampai di konter tersebut, kedua tersangka membeli 5 unit ponsel senilai Rp 17 juta. Setelah transaksi selesai, kedua tersangka langsung meninggalkan konter tersebut dan pemilik konter awalnya tidak menaruh curiga dengan aksi kedua pelaku. Saat uang dicek kembali, beberapa saat, ternyata uang diserahkan tersangka adalah uang palsu palsu.

"Saat membayar, kedua tersangka mengelabui kasir konter dengan mencampur uang asli dengan uang palsu. Yakni dengan cara meletakkan uang asli dibagian atas dan uang palsu di bagian bawah," kata Kapolres.

Dari transaksi lima ponsel bermerek Iphone, Oppo dan Samsung tersebut, sebanyak Rp 17 juta uang yang dibayarkan tersebut, Rp 14 juta di antaranya adalah uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Akhirnya, pemilik konter melapor hal tersebut ke Mapolres Payakumbuh.

Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap aksi kejahatan kedua pelaku. Kurang dari 3 hari, Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menciduk kedua tersangka. Saat ditangkap, petugas juga menemukan barang bukti uang palsu yang masih disimpan tersangka sebesar Rp 11 juta.

Akibat aksinya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 244 juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment