News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dana Desa Naik, Pengawasan juga Meningkat

Dana Desa Naik, Pengawasan juga Meningkat

SOLOK - Dana desa untuk Kabupaten Solok tahun anggaran 2020  naik dari Rp 74,3 miliar menjadi Rp 78,1 miliar. Hal ini seiring dengan keputusan pemerintah yang menganggarkan dana desa di tahun 2020 sebesar Rp 72 triliun. Dari total Rp 78,1 miliar untuk Kabupaten Solok itu, pagu dana Alokasi Dasar (AD) berubah dari sebelumnya 72 persen menjadi 69 persen tahun 2020 ini sebesar Rp 49 miliar atau Rp 662,8 juta per Nagari. Sementara pagu dana Alokasi Afirmasi (AA) juga berubah dari sebelumnya 3 persen  menjadi 1,5 persen atau sebesar Rp1,45 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Feris Novel, menyatakan dana desa atau dana nagari sudah sangat besar. Namun, perangkat nagari harus lebih berhati-hati dalam penggunaannya. Karena sudah banyak kasus yang terjadi karena terlalu "berani" ataupun kurangnya pemahaman dalam penggunaan. 

Selain AD dan AA, dalam peruntukan dana desa, juga ada Alokasi Formula (AF) yang naik dari sebelumnya 25 persen menjadi 28 persen atau sebesar Rp 26,4 miliar. Pemerintah juga menambah satu alokasi baru yaitu Alokasi Kinerja (AK) yang diperuntukkan bagi desa dengan kinerja terbaik, sebesar 1,5 persen atau sebesar Rp 1,1 miliar untuk Kabupaten Solok.

"Beberapa nagari di Kabupaten Solok yang mendapat alokasi afirmasi yaitu Nagari Sungai Nanam, Sariak Alahan Tigo, Sungai Abu, Batu Bajanjang, Garabak Data, dan Kampung Batu Dalam," ungkapnya.

Ferisnovel juga menyatakan, dibanding tahun 2019, ada beberapa perubahan regulasi dana desa, perubahan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Yakni, Kemenkeu mengubah besaran penyaluran Dana Desa, yang tahun sebelumnya dilakukan dengan skema tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 40 persen. Diubah mulai pada bulan Januari 2020 dilakukan dalam tiga tahap yaitu Tahap I (40 persen), Tahap II (40 persen), dan Tahap III (20 persen).

"Dengan ketentuan, tahap I paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat Juni. Tahap II paling cepat disalurkan bulan Mei dan paling lambat minggu keempat Agustus. Terakhir tahap III disalurkan paling cepat bulan Juli sebesar 20 persen," ujarnya.

Pemanfaatan Dana Desa selama periode 2015-2019 lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, drainase, irigasi, embung, dan lainnya. Namun demikian, masyarakat nagari menilai masih belum merasakan manfaat besar yang didapatkan dari pelaksanaan pembangunan desa tersebut. Pemanfaatan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat desa masih belum optimal padahal banyak nagari yang mempunyai kegiatan ekonomi kreatif nagari yang dapat didorong untuk menjadi mata pencaharian bagi masyarakat desa.

"Kita selalu mewanti-wanti setiap nagari dalam pembangunan nagari harus melibatkan oleh seluruh sektor dari berbagai tingkatan pemerintahan dan kelembagaan Nagari. Sebelum Musrenbang Nagari diadakan, perlu untuk mengantongi pendapat-pendapat setiap jorong, sehingga ada pemerataan," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Aswirman, mengatakan dalam meminimalisir kesalahan dan penyelewengan Dana Desa, Pemkab Solok sudah beberapa kali memfasilitasi aparatur nagari. Yakni dengan memberikan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang tindak pidana korupsi terutama dalam penggunaan Dana Desa.

"Sekarang, regulasi baru sudah banyak, baik itu terkait Nagari atau pengelolaan dana desa, jadi konsekuensinya besar dan berat bagi aparatur Nagari," katanya.

Ke depannya, menurut Aswirman, untuk menyikapi tindak-tindak kecurangan dalam penggunaan dana desa, transparansi keuangan nagari harus ditingkatkan lagi. Aswirman menyebut transparansi keuangan sudah diterapkan sejak 2017 lalu, sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efisien. Pemerintah Kabupaten Solok telah membentuk tiga sistem pengawasan, pengawasan pertama inspektorat, kedua pengawasan dan pembinaan yang dibentuk oleh Pemkab Solok dan pengawasan langsung dari Camat masing-masing nagari, serta TP4D dari Kejaksaan.

"Pada setiap pelatihan, kita selalu tekankan bahwa, nagari harus mengumumkan keuangan agar menimbulkan kepercayaan di masyarakat, serta terhindar dari jeratan hukum," ungkapnya.

Sulit Menilai Kontribusi Dana Desa

Sementara itu, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Solok menilai, sulit untuk mengukur kontribusi dari Dana Desa, karena banyak yang tidak sesuai dengan rencana daerah. Kepala Bidang Sumber Daya dan Prasarana Barenlitbang, Syefdinon, menyatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dikoordinasikan tentang perencanaan pembangunan daerah. Dengan adanya sistem perencanaan, bisa mengintegrasikan dengan tepat sasaran, baik di tingkat nagari maupun Kabupaten, agar bisa mengukur sampai mana hal ini tercapai.

"Dalam pembangunan suatu nagari, seharusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu agar mekanisme pembangunan ini sesuai dengan yang diharapkan. Pendapatan dan pertumbuhan di nagari itu tidak bisa mengukur sejauh mana capaiannya. Untuk itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Solok dan Tenaga Ahli dapat memberikan masukan-masukan pada diskusi ini, agar nantinya apa yang telah dilakukan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan berkoordinasi bersama, pembangunan Nagari dengan Pemerintah Kabupaten Solok ini dapat mencapai pembangunan Nagari secara maksimal," ungkapnya.

Apalagi, menurutnya, saat ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengimbau, agar setiap daerah mengubah arah penggunaan Dana Desa. Sebab, pembangunan infrastruktur di sejumlah desa sudah cukup memadai dalam lima tahun terakhir. Memurutnya, peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat nagari harus segera diprioritaskan, dan menambah porsi kegiatan pemberdayaan di nagari-nagari.

"Beberapa agenda prioritas, yakni dukungan terhadap Program Sekolah Umum Berbasis Pesantren (SUBP), pembangunan dan pengembangan Perpustakaan Nagari, dukungan terhadap penyediaan dan layanan air bersih, dukungan terhadap sanitasi lingkungan dan program bebas BABS, dukungan pengembangan kepariwisataan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ungkapnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment