News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawaslu Kota Solok Ikuti FGD Tatib Sengketa Pemilu

Bawaslu Kota Solok Ikuti FGD Tatib Sengketa Pemilu


PADANG PANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat belum memiliki aturan baku tentang tata tertib sidang sengketa Pemilu, maka Bawaslu memandang perlu  untuk merumuskan tata tertib tersebut.

Menyikapi belum adanya tata tertib itu, Bawaslu Sumbar menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan draft tata tertib ruang sidang yang dilaksanakan, Sabtu (30/11) di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Padang Panjang.

Pada Focus Group Discussion (FGD) ini, Bawaslu Kota Solok mengutus Koordinator Divisi (kordiv) Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin dan Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota, Solok Budi Santosa.

Juga tampak hadir Kordiv HPPS dan PHL Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Kepulau an Mentawai dan Bawaslu Kota Padang Panjang sendiri.

Di sela-sela kegiatan Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin kepada media menyebutkan, bahwa  tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk merumuskan tata tertib tentang sidang sengketa pemilu, sehingga nantinya dapat dituangkan dalam aturan baku yang dimuat dalam peraturan Bawaslu.

"Selama ini Bawaslu Provinsi Sumatera Barat belum memiliki aturan baku tentang tata tertib sidang sengketa Pemilu, oleh sebab itu FGD penting dilakukan untuk sama-sama merumuskannya," ungkap, Rafiqul Amin didampingi Budi Santosa.

Anggota Bawaslu Kota Solok ini juga memperkirakan perkara pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah 2020 akan muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada 2020.

"Kita mengakui memang masih banyak Komisioner Bawaslu daerah yang belum mengetahui tata cara persidangan untuk menangani pelanggaran administrasi pilkada 2020. Semoga dengan selesainya penyusunan draf tata tertib ini Bawaslu di daerah Sumatera Barat memiliki pedoman tentang tata cara persidangan," sebut Rafiqul Amin.

Lebih lanjut Komisioner Bawaslu Kota Solok itu juga menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki kewenangan baru. Salah satunya memutuskan perkara administratif secara langsung. Pasal 461 ayat 1 UU tersebut berbunyi: Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran administrasi pemilu.

"Bawaslu bukan lagi hanya lembaga pengawas, tapi juga lembaga peradilan. Penyelesaian pelanggaran administrasi pilkada 2018 akan mengikuti model persidang an," ujar, Rafiqul Amin mengakhiri pembicaraan. (rijal islamy)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment