News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hindari Denda Lagi, Suporter Kabau Sirah Diharap Patuhi Aturan Menonton di GHAS

Hindari Denda Lagi, Suporter Kabau Sirah Diharap Patuhi Aturan Menonton di GHAS


PADANG - Manajemen Semen Padang FC berharap para suporter dan penonton memahami tentang regulasi PSSI dan Liga, mengenai perilaku selama pertandingan di Stadion. Pasalnya, edukasi tersebut sangat dibutuhkan, agar tim terhindar dari denda dan sanksi yang akan dijatuhkan pada tim. Sidang terakhir komdis PSSI, 15 November 2019 lalu kembali menjatuhi Semen Padang FC hukuman denda 45 juta, akibat pelemparan botol pada saat laga melawan Persija Jakarta (Kamis, 7/11/2019).

Total, Semen Padang FC sudah mendapatkan denda sebesar 340 juta, akibat kejadian-kejadian selama pertandingan yang di gelar di Stadion H. Agus Salim tersebut. Rinciannya, denda 45 juta pelemparan botol saat laga melawan Madura United (Minggu, 20/10), denda 150 juta saat penyalaan flare dalam laga melawan PSIS Semarang (Jumat, 16/8) dan denda 100 juta atas penyalaan flare saat laga melawan Persib Bandung (Rabu, 29/5) lalu.

Ajakan untuk suporter dan penonton bisa memahami regulasi yang mengatur khusus tentang suporter ini, disampaikan langsung oleh koordinator fans Semen Padang FC, Hendratmo.

"Denda itu tentunya sangat merugikan untuk tim kita. Kita tentunya berharap, seluruh suporter dan penonton kita memahami regulasi dan aturan dari PSSI dan Liga, agar kita tidak lagi menerima sanksi dan denda, untuk itu kita berikan rilis gambaran dari regulasi PSSI dan Liga yang mengatur tingkah laku suporter dan penonton saat pertandingan berlangsung," ujar Hendratmo, Rabu (20/11) di Kantor PT. Kabau Sirah Semen Padang (KSSP), seperti dikutip semenpadangfc.co.id.

Regulasi tentang perilaku suporter dan penonton sendiri dijabarkan dalam Kode Disiplin PSSI. Ini dapat mengacu pada pasal 70 yang secara khusus mengatur tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.

Poin pertama, tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, koreo, atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung), menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.

Kedua, klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton sebagaimana diatur dalam ayat (1) di atas, terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.

Ketiga, klub tamu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut. Dalam hal pertandingan diadakan di tempat netral atau kedua klub tidak berposisi sebagai pelaksana atau tuan rumah dari pertandingan tersebut, kedua klub memiliki tanggung jawab yang sama.

Keempat, sanksi yang dapat dikenakan terhadap tingkah laku buruk penonton berdasarkan ayat (1) diatas adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 pada Kode Disiplin PSSI ini.

Rasanya pasal 70 ayat 1 sudah cukup jelas menggambarkan hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan suporter dalam mendukung tim kembanggaan berlaga. Mulai dari yel-yel yang tidak nyaman di telinga, hingga penggunaan kembang api dan aksi nekat suporter yang memasuki lapangan pertandingan dengan jelas dilarang.

Sedangkan pasal 70 ayat 2-3 jelas menuntut tanggung jawab klub pada perilaku buruk suporternya. Baik itu di kandang mereka sendiri, maupun di kandang lawan, dan hukuman yang diatur dalam Pasal 70 ayat 4 pun tidak main-main. Denda kisaran 20-50 juta rupiah menanti, bahkan untuk penyalaan flare denda kisaran 20 juta sampai ratusan juta juga menunggu. Bahkan yang terberat dapat dilakukan penutupan sebagian atau bahkan keseluruhan tribun stadion dari suporter.

"Jika melihat dari hukuman itu tentu jelas menjadi kerugian sangat besar kepada tim kita. Dengan memahami pasal ini, tentunya kita menginginkan suporter dan penonton bisa mendukung tim ini dengan cara lebih kreatif dan kompak, tanpa harus merugikan tim," tandas Hendratmo.

Hal senada juga diungkapkan oleh CEO Semen Padang FC, Hasfi Rafiq. "Kita tentu menginginkan suporter dan penonton bisa memahami kondisi tim. Didalam stadion kita berharap mereka memberikan dukungan tanpa melanggar aturan yang ada," ujarnya.

"Penyampaian regulasi ini kita harapkan juga menambah pemahaman suporter dan penonton kita, untuk bisa sama-sama menjaga tim ini dari segala bentuk hal yang merugikan," sebutnya. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment