News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gadaikan Mobil Rental, Warga Muaro Bungo Ditangkap Sat Reskrim Polres Solok Kota

Gadaikan Mobil Rental, Warga Muaro Bungo Ditangkap Sat Reskrim Polres Solok Kota


SOLOK - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap RA (24), terduga pelaku pengelapan mobil Avanza Nomor Polisi BA 1416 RH warna hitam milik Johari warga Jalan Puluk-Puluk Kelurahan KTK Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Jumat (23/11/2019).

Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Reskrim Defrianto, SH, MH mengatakan pelaku terlibat tindak perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pelaku RA yang merupakan warga BTN Lintas Asri blok G No 18 Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dana, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Defrianto menyatakan kronologis berawal pada Jumat tanggal 8 November 2019 sekira pukul 19.15 WIB, bertempat di depan SPBU Syamsidar Kota Solok. Pelapor merentalkan 1 (satu) unit mobil Avanza dengan Nopol BA 1416 RH warna hitam milik korban Johari kepada pelaku RA untuk dipakai selama 3 hari.



Namun setelah 3 hari sesuai waktu yang ditentukan, pelaku tidak mengembalikan mobil milik korban dan nomor Handphone pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Korban melaporkan ke Polsek Kota Solok kejadian tersebut, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/279/B/XI/2019/Polres Solok Kota, tanggal 8 November 2019 dan keluar Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/129/XI/2019/Reskrim, tanggal 14 November 2019.

"Atas Laporan korban, menindak lanjuti  kemudian kita perintahkan anggota untuk mencari pelaku," ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapat keberadaan pelaku sedang diamankan di Polresta Padang karena tersangkut masalah penggelapan mobil lainnya. Personel Sat Reskrim Polres Solok Kota kemudian membawa tersangka ke Mapolres Solok Kota guna kepentingan penyidikan.

"Motif dan modus tersangka adalah berniat untuk menggadaikan satu unit mobil Avanza BA 1416 RH warna hitam milik korban Johari kepada seseorang bernama Wahyu di Rimbo Bujang, Provinsi Jambi sebanyak Rp 18 juta," ujarnya.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Nex warna merah dengan Nopol 6353 OT bersama STNK, 2 unit mobil Avanza dan KTP pelaku. Tersangka diancam dengan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment