Optimalisasi Geopark Silokek, Pemkab Sijunjung Gandeng KKI Warsi
SIJUNJUNG - Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumbar, menggandeng Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warung Informasi Konservasi (Warsi) Sumbar, dalam mengoptimalisasi dan mengintegrasi perhutanan sosial di Geopark Silokek. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sijunjung yang difasilitasi BAPPEDA Sijunjung menggelar pertemuan dengan KKI Warsi membahas rencana integrasi perhutanan sosial mengacu pada kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Sijunjung.Turut hadir Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH), Dinas Pangan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah. Berikut Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disporpora), Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL), dan Badan Pelaksana Geopark Ranah Minang Silokek.
Yudi Fernandes, selaku Fasilitator Pendamping KKI Warsi, mengatakan, gagasan Perhutanan sosial dengan kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Sijunjung sudah dimulai sejak Maret 2019 lalu. Waktu itu menghadirkan enam perangkat Nagari di Kecamatan Sumpurkudus, meliputi Nagari Sumpur Kudus, Unggan, Tanjung Bonai Aua (TBA), Mangganti, Tanjung Lobuah dan Silantai. Hingga keenam nagari ini sepakat untuk melakukan pengelolaan bersama satu hamparan kawasan hutan nagari dengan luas 10.911 Ha.
Kemudian berlanjut ke tingkat Kecamatan guna mengikat kesepakatan pengelolaan bersama satu hamparan kawasan hutan nagari untuk diterapkan. Pada Kamis lalu digelar pertemuan bersama segenap OPD.
"Harapan kita yakni bagaimana supaya penggarapan hutan berjalan sesuai aturan, terarah, tanpa menghilangkan kelastarian serta merusak ekosistem," tukasnya, kemarin.
Tak kalah pentingnya juga sinkronisasi antara Perhutanan Sosial dengan kebijakan Pembangunan Sijunjung sekaligus berorientasi untuk mengembangkan kawasan Geopark Silokek, di Nagari Silokek.
Hasil analisis Spesialis GIS (Geographical Information System) KKI Warsi, Ahmad Salim Ridwan, menyimpulkan, ada 10 unit LPHN dan 1 HTR serta 4 nagari tengah proses usulan yang berada di kawasan geopark, dengan total luas kawasan perhutanan sosial mencapai 23.446 Ha. Dementara itu luas total 4 hutan nagari yang dalam proses pengusulan mencapai 11.294 Ha. Artinya lebih dari 79 persen kawasan perhutanan sosial Sijunjung (22 unit) berada di kawasan Geopark Silokek.
KPHL Sijunjung yang diwakili Febri Syahli menyebutkan bahwa 54% wilayah administrasi Kabupaten Sijunjung merupakan kawasan hutan dengan 29.273 Ha diantaranya telah memperoleh izin perhutanan sosial. Secara total ada 22 lembaga pengelola perhutanan sosial di Kabupaten Sijunjung yang dibagi kedalam beberapa skema perhutanan sosial. Yaitu hutan nagari, hutan tanaman rakyat dan hutan kemasyarakatan.
Kewajiban pemilik izin perhutanan sosial selanjutnya adalah menyusun rencana pengelolaan hutan selama 10 tahun yang kemudian diterjemahkan dalam rencana kerja tahunan (RKT).
Dalam perkembanganya perhutanan sosial di Kabupaten Sijunjung memiliki tantangan seperti kesesuaian rencana pengelolaan perhutanan sosial dengan rencana pembangunan lainnya. Tentunya diperlukan sinergitas antar lembaga dalam lingkup nagari, daerah, provinsi hingga nasional. Demi sikronnya pembangunan infrastruktur, jaminan modal dan jaringan pasar serta kualitas sumber daya manusianya.
Terkait hal ini, Kepala Bappeda Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, menyebut, dalam prioritas pembangunan kabupaten Sijunjung diantaranya memang diupayakan sejalan dengan perhutanan sosial. Demi mewujudkan proses pembangunan ekonomi yang berdaya saing, serta pengembangan usaha pariwisata ekonomi yang didukung infrastruktur, dan ketahanan pangan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
"Kita harus menyadari, sebahagian besar wilayah Sijunjung masih dinominasi kawasan hutan, dan itu itu belum tergarap," tegasnya.
Joni Antonius, perwakilan dari Bappeda juga menyampaikan, jika melihat luas hutan yang telah diberikan hak kelola perhutanan sosial, akhirnya sudah lebih dari separuh wilayah Kabupaten Sijunjung bisa disentuh oleh pembangunan dan salah satu prioritas pembangunan Sijunjung saat adalah pengembangan wisata Geopark Ranah Minang Silokek.
"Dimana hal ini beririsan dengan kawasan hutan, terutama kawasan perhutanan sosial," tukasnya
Saat ini Kabupaten Sijunjung sedang melakukan perubahan Rencana Tata Wilayah, maka perhutanan sosial perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam perubahan tersebut. Mengingat kedepannya perhutanan sosial diproyeksikan mampu menumbuhkembangkan UMKM.
Apabila tidak diatur dalam peruntukan ruang di Kabupaten Sijunjung, dikhawatirkan akan menjadi hambatan lainnya saat melakukan pembangunan, termasuk pengembangan usaha yang memerlukan izin sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (*/PN-014)
Post a Comment