News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Di Dharmasraya, Ketua DPRD Definitif Belum Ada, Dua Wakil Ketua Definitif Sudah Dilantik

Di Dharmasraya, Ketua DPRD Definitif Belum Ada, Dua Wakil Ketua Definitif Sudah Dilantik

DHARMASRAYA - Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dessy Darmayanti, SH, MH, melantik Sidang Pengambilan sumpah jabatan dua Wakil Ketua DPRD Dharmasraya periode 2019-2024. Ir. Adi Gunawan, MM, dari Partai Golkar, dan Benny Ridwan dari PAN dilantik sebagai Pimpinan DPRD Dharmasraya definitif. Hal ini sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat No: 171.753-2019 tertanggal 3 Oktober 2019 tentang peresmian dan pengangkatan pimpinan DPRD Dharmasraya periode 2019-2024. Uniknya, sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD sementara, Defrino Anwar, SH, MH. Sebab, Ketua definitif DPRD Dharmasraya hingga saat ini belum ada.

Pada prinsip pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Dharmasraya terdiri dari 3 orang. Namun karena adanya beberapa hal. Maka pengambilan sumpah dan janji Pimpinan DPRD Dharmasraya definitif satu lagi dari PDI Perjuangan akan dilaksanakan di lain waktu.

Prosesi pengambilan sumpah dan janji Wakil Ketua definitif di Ruang Sidang Utama DPRD Dharmasraya tersebut, turut dihadiri Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, 30 Anggota DPRD Dharmasraya, Anggota DPRD Sumbar Leli Arni, S.Pd, M.Si, pimpinan partai politik, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala kantor, dinas, instansi, para camat, wali nagari, serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh muda daerah berjuluk "Cati Nan Tigo," tersebut.

Adi Gunawan, selaku pimpinan DPRD Dharmasraya definitif, menyebutkan bahwa jabatan yang diemban saat ini merupakan amanah masyarakat.

"Sebagai mitra sejajar dalam membangun daerah, maka DPRD Dharmasraya ke depan perlu saling bersinergi dan kompak," ungkapnya.

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam sambutannya mengucapkan selamat atas diambil sumpah dan janji dua orang pimpinan DPRD Dharmasraya definitif.

"Sehingga, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga dewan terhormat telah dapat dijalankan sesuai dengan aturan berlaku," ungkapnya. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment