News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tersangka Spesialis Pencuri Ternak Dibekuk Sat Reskrim Polres Solok Kota

Tersangka Spesialis Pencuri Ternak Dibekuk Sat Reskrim Polres Solok Kota


SOLOKSatuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota meringkus gerombolan pencuri ternak (Peter) yang beraksi di beberapa tempat di wilayah Kota dan Kabupaten Solok. Penangkapan lima tersangka berawal dari penangkapan PW, yang diringkus Tim gabungan Opsnal Polres Solok Kota pada hari Senin (5/8) sekira pukul 14.00 WIB di Taman Syekh Kukut (Taman Kota Solok). Dari pengembangan tersangka PW, personel Sat Reskrim Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka IP dan HR. 
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto mengatakan kejadian pencurian berawal pada hari Rabu (17/7), di Jorong Binasi, Nagari Kuncia, Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, pemilik ternak telah mengecek ternaknya dan didapati ternak miliknya masih lengkap. Namun, satu jam kemudian, pemilik ternak mendengar gonggongan anjing, lalu pemilik ternak melihat ternaknya sudah tidak ada lagi di kandang.

"Setelah dicari sekitaran kandang ditemukan 1 ekor ternak dalam keadaan mati dan dua ekor lainnya dibawa pelaku," ujarnya.
Dony Setiawan juga mengatakan dari pemeriksaan, para tersangka juga telah melakukan pencurian ternak di beberapa lokasi yaitu di Laing Kota Solok sekira bulan Maret 2019. Saat itu, dua ekor sapi disembelih di tempat, lalu di jual ke Padang. Masing-masing pelaku mendapatkan hasil penjualan yang didapatkan sebanyak Rp 1.200.000. Aksi di Laing ini, dilakukan oleh lima pelaku, yakni EL, KC, HR, IP, dan FD.

"Saat ini tersangka PW ditahan di Polres Solok Kota, Tersangka IP dan tersangka HR ditahan di Polres Agam, sedangkan 2 tersangka lain masih DPO," ujarnya.
Para tersangka juga melakukan pencurian di Balai Pinang Muara Panas. Dua ekor sapi disembelih di tempat dan dijual ke Padang. Masing-masing pelaku juga mendapatkan hasil sebanyak Rp.1.200.000. Pelaku sebanyak 5 orang yaitu EL, MG, ML, IP, dan PW.
Pencurian juga dilakukan di Guk Jaring, dekat Perumnas Gardena Maisa 2, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Dua ekor sapi disembelih di tempat. Pelaku sebanyak 5 orang yaitu EL, MG, ML, IP, dan PW,

"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Dony. (SLK-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment