Mitigasi Bencana Jangan Menunggu Korban
Mitigasi Bencana Jangan Menunggu Korban
Djohermansyah Djohan Guru Besar IPDN; Presiden Institut Otonomi Daerah (i-OTDA); Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Pj Gubernur Riau 2013-2014
Bencana banjir yang terus berulang di berbagai belahan daerah semestinya menjadi pelajaran esensial bagi pemerintah daerah (pemda). Namun, pada kenyataannya, mitigasi bencana masih sering kali dianaktirikan dan diperlakukan sebagai urusan sekunder. Instrumen pemerintahan baru terlihat sibuk bermanuver setelah air meluap, ribuan rumah terendam, infrastruktur luluh lantak, dan korban jiwa berjatuhan. Ketika bencana menghantam, semua elemen seketika bergerak lincah. Sayangnya, ketika keadaan berangsur normal, kewaspadaan itu pun perlahan menguap.
Pola siklikal semacam ini menjadi indikator kuat bahwa paradigma penanggulangan bencana kita masih sangat berorientasi pada penanganan dampak pascakejadian ketimbang pencegahan risiko sejak dini. Padahal, dalam disiplin manajemen kebencanaan, mitigasi adalah langkah paling fundamental untuk mereduksi potensi kerugian, baik yang menyangkut nyawa manusia maupun kehancuran ekosistem ekonomi dan sosial.
Mitigasi yang Terpinggirkan
Ditinjau dari aspek kewenangan, pemerintah daerah—baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi—memangku tanggung jawab sentral dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sejatinya telah memberikan landasan yuridis dan operasional bagi pemerintah untuk mengeksekusi penanggulangan secara komprehensif, merentang dari fase prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.
Ironisnya, implementasi di lapangan masih jauh dari kata seimbang. Penanganan darurat ketika bencana sudah telanjur terjadi kerap mendapatkan panggung dan porsi perhatian yang masif, sementara agenda prabencana, khususnya mitigasi dan pengurangan risiko, justru terpinggirkan dari daftar prioritas.
Terdapat empat simpul penyebab utama atas ketimpangan ini. Pertama, dalih keterbatasan anggaran daerah. Dalam orkestrasi penyusunan APBD, postur belanja penanggulangan bencana sering kali difokuskan murni untuk kebutuhan tanggap darurat dan pemulihan fisik. Sementara itu, investasi mitigasi—yang wujud keberhasilannya tidak selalu kasatmata secara instan—kerap kalah bersaing dengan program-program pembangunan populis yang dinilai lebih mendesak atau lebih mudah dipamerkan kepada publik.
Kedua, minimnya optimalisasi teknologi. Padahal, ekskalasi perkembangan teknologi saat ini telah memungkinkan pemerintah untuk menyusun pemetaan wilayah rawan bencana secara presisi, memantau fluktuasi debit sungai real-time, mendeteksi dini potensi banjir, hingga mendiseminasi peringatan kepada masyarakat dalam hitungan detik. Tanpa ditopang oleh teknologi dan sistem informasi yang mumpuni, pemda akan selalu tertinggal satu langkah dalam membaca sinyal ancaman bencana.
Ketiga, lemahnya determinasi dalam mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan. Eksploitasi kawasan hutan yang ugal-ugalan, alih fungsi lahan, degradasi daerah aliran sungai (DAS), serta masifnya pembangunan yang menutup mata terhadap daya dukung lingkungan secara akumulatif memperbesar probabilitas banjir. Tragisnya, fungsi pengawasan terhadap berbagai aktivitas destruktif ini sering kali tumpul dan tidak berjalan efektif.
Keempat, karut-marut persoalan tata ruang. Tidak terhitung jumlah permukiman maupun bangunan komersial yang dibiarkan berdiri di kawasan zona merah rawan bencana, termasuk memakan bantaran sungai dan membeton daerah resapan air. Pemda acap kali kehilangan ketegasannya dalam menertibkan pelanggaran tata ruang karena tersandera oleh benturan kepentingan ekonomi, pergesekan sosial, hingga kalkulasi politik elektoral. Walhasil, risiko bencana justru terus dipelihara dan dirawat melalui pembiaran.
Di titik inilah akar persoalan sesungguhnya bermuara: bencana pada dasarnya memang merupakan fenomena alam, tetapi eskalasi kerusakan yang menyertainya sering kali merupakan produk langsung dari kegagalan manusia dalam tata kelola ruang dan kelestarian lingkungan.
Jangan Mengulang Kesalahan
Agar siklus tragedi serupa tidak terus berulang, pemda harus segera memutar haluan orientasi kebijakannya dari yang bersifat reaktif menjadi mutlak preventif. Terlebih lagi, pemerintah saat ini masih dihadapkan pada beban alokasi anggaran yang sangat masif untuk menuntaskan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah Aceh dan Sumatera pasca-banjir tahun lalu.
Proses pemulihan pascabencana pantang direduksi sekadar mengembalikan wujud fisik bangunan seperti sedia kala sebelum bencana merusak. Infrastruktur yang direkonstruksi harus dirancang jauh lebih tangguh dalam menahan gempuran ancaman bencana di masa depan. Prinsip build back better wajib diejawantahkan, yakni membangun kembali dengan standar kualitas, adaptasi, dan ketahanan yang berlipat ganda.
Dalam konteks tersebut, cetak biru kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi harus terintegrasi penuh dengan agenda mitigasi jangka panjang. Pemda juga diwajibkan untuk memproyeksikan alokasi APBD secara proporsional dan rasional untuk program-program pengurangan risiko bencana, tanpa perlu menganulir ketentuan regulasi terkait penggunaan dana pemulihan yang telah diplot sebelumnya.
Jangan sampai pundi-pundi uang negara terus-menerus terkuras hanya untuk menambal jalan, jembatan, sekolah, dan hunian yang rusak, namun dalam hitungan tahun semuanya kembali luluh lantak karena akar patologi persoalannya tidak pernah dibedah dan dibenahi.
Mitigasi harus dilembagakan sebagai denyut nadi dari perencanaan pembangunan daerah, bukan direduksi sebagai program remah-remah atau sekadar tambahan reaktif saat bahaya sudah mengintai. Pemetaan kawasan rawan secara berkala, normalisasi dan proteksi ekosistem sungai, perlindungan absolut kawasan hutan, moratorium pembangunan di zona merah, serta literasi edukasi kebencanaan yang berkesinambungan di tengah masyarakat, mutlak harus menjadi agenda rutin dan mengikat.
Pusat Jangan Hanya Menunggu
Di sisi lain, pemerintah pusat tentu tidak bisa mencuci tangan dan mendelegasikan seluruh beban tanggung jawab mitigasi ini secara mutlak kepada daerah. Afirmasi dan dukungan pusat tetap krusial, utamanya dalam eskalasi kapasitas kelembagaan, transfer teknologi, penguatan sistem peringatan dini terpadu, serta orkestrasi informasi kebencanaan lintas instansi.
Sinergi antara BMKG, BNPB, dan kementerian sektoral terkait perlu diintensifkan guna menjamin kelancaran transmisi informasi mengenai cuaca ekstrem maupun potensi bencana kepada pemda secara seketika, akurat, presisi, dan mudah diterjemahkan ke dalam tindakan teknis. Bantuan piranti teknologi deteksi dini, pemutakhiran peta risiko, serta arsitektur sistem informasi yang terintegrasi juga sangat mendesak untuk diperluas distribusinya, terkhusus bagi daerah-daerah yang selama ini terbelenggu oleh limitasi anggaran dan defisit sumber daya manusia.
Kendati demikian, sebesar apa pun injeksi dukungan dari pusat, tidak akan banyak membawa perubahan jika pemerintah daerahnya sendiri bersikap pasif. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama kepala daerah harus tampil sebagai garda terdepan dan panglima dalam membangun arsitektur kesiapsiagaan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Seorang kepala daerah tidak sepantasnya hanya berlindung di balik meja kerja, sekadar menunggu tumpukan laporan BPBD atau menanti komando instruksi dari pusat. Mereka dituntut untuk proaktif merespons keadaan, turun langsung memantau lapangan, menginspeksi patologi sungai, meninjau kawasan langganan banjir, mengecek ketahanan tanggul, memastikan kelancaran drainase, serta mengevakuasi potensi risiko di permukiman rentan. Kewaspadaan publik juga harus terus dipantik agar masyarakat tidak terbius oleh kenyamanan kemarau panjang. Saat musim penghujan tiba dengan intensitas yang fluktuatif, mitigasi terhadap ancaman banjir dan longsor sudah harus terkalibrasi jauh-jauh hari.
BPBD pun sudah saatnya melepas stigma sebagai institusi 'pemadam kebakaran' yang hanya sibuk menyalurkan logistik bantuan di saat bencana telah memakan korban. Lembaga ini harus direvitalisasi dan diperkuat kapasitasnya sebagai institusi proaktif yang beroperasi jauh sebelum bencana itu sendiri terwujud. Hal ini dapat direalisasikan melalui konsolidasi koordinasi lintas sektor, masifikasi edukasi publik, rutinitas simulasi evakuasi, hingga pemantauan matriks ancaman secara spartan dan berkala.
Mengubah Cara Berpikir Pemerintah
Pada titik kesimpulannya, kompleksitas persoalan mitigasi bukanlah semata-mata diukur dari tebalnya dompet anggaran atau canggihnya infrastruktur teknologi, melainkan bertumpu kuat pada karakter kepemimpinan dan reformasi cara berpikir (mindset) di tubuh pemerintahan. Setiap kepala daerah harus disadarkan bahwa parameter kesuksesan kepemimpinannya tidak hanya diakumulasi dari deretan gunting pita peresmian proyek fisik pembangunan, tetapi justru dari kapasitas dan nyalinya dalam melindungi segenap tumpah darah masyarakatnya dari ancaman bencana.
Pemerintah daerah harus segera menanggalkan paradigma usang yang memosisikan bencana semata-mata sebagai kejadian luar biasa yang baru ditangani usai memakan korban. Langkah pencegahan harus dibudayakan menjadi DNA birokrasi sekaligus bagian tak terpisahkan dari pilar tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel.
Kita memang tidak memiliki kuasa untuk mencegah turunnya hujan dari langit atau menahan laju fenomena alam. Akan tetapi, kita memiliki kendali penuh untuk menghentikan laju perusakan lingkungan, menindak tegas proyek pembangunan yang menabrak aturan tata ruang, mengoptimalkan daya kerja sistem peringatan dini, dan menekan sekecil mungkin risiko jatuhnya korban jiwa.
Jangan sampai institusi pemerintahan kita justru lebih piawai dan cekatan dalam mengalkulasi total kerugian pascabencana, ketimbang cerdas dalam memetakan dan mengeliminasi risiko prabencana. Sebab, dalam pusaran urusan kebencanaan, setiap kelambanan dalam mengambil tindakan bukanlah sekadar cerminan kelemahan administrasi birokrasi, melainkan sebuah kelalaian fatal yang harus dibayar mahal dengan hilangnya nyawa manusia.
Mitigasi bukanlah sebentuk pemborosan kas daerah. Mitigasi adalah wujud investasi peradaban yang paling mulia untuk menyelamatkan eksistensi manusia. Hakikat pemerintahan yang baik dan berwibawa bukanlah mereka yang paling gesit menggelontorkan bantuan setelah bencana memorak-porandakan wilayahnya, melainkan pemerintahan yang dengan segala daya upayanya mampu mencegah jatuhnya korban, jauh sebelum bencana itu sempat menyapa. (***)

Post a Comment