Kritik Wacana Pajak Tukang Cukur hingga Warteg, Sultan HB X: Indonesia Bukan VOC!
Yogyakarta, PATRONNEWS.co.id — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyoroti tajam wacana pemajakan terhadap sektor ekonomi informal, seperti jasa tukang cukur, tukang pijat, hingga warung tegal (warteg). Sultan mengingatkan pemerintah pusat agar tidak serampangan menerapkan kebijakan pajak yang bisa mencekik denyut ekonomi masyarakat kecil.
Secara satire, Raja Keraton Yogyakarta ini menyindir pola pemungutan pajak yang menyasar segala lini aktivitas warga layaknya era kolonial Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).
"Ah, yo ora. Mengko ngusung kursi wae dipajaki? (Nanti tukang angkat kursi juga dipajaki?). Indonesia udu (bukan) VOC, kalau VOC kabeh (semua) dipajaki," tegas Sultan saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (4/11/2026).
Sultan menilai, sebuah instrumen kebijakan negara, khususnya perpajakan, harus berpijak pada prinsip keadilan dan proporsionalitas. Pemerintah diimbau untuk lebih peka membaca realitas kemampuan ekonomi akar rumput sebelum melempar wacana atau mengetok palu kebijakan baru.
"Ya ora to. Yang proporsional saja (kebijakan pajaknya). Iya kan?" tandasnya.
Bermula dari Temuan Rp10.000 Triliun
Polemik pajak sektor informal ini menggelinding liar usai Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyinggung besarnya ceruk ekonomi yang belum tercatat resmi dalam Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau shadow economy.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta pada 29 Oktober lalu, Hashim menyebut ada sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi di Tanah Air yang tak tersentuh radar pajak. Nilai perputarannya ditaksir menembus angka fantastis, yakni Rp10.000 triliun.
"Artinya apa? Ternyata ada jutaan transaksi, kali ratusan juta, sebagian mungkin termasuk warung Tegal, beauty salon. Tidak ada (pajak), semua transaksi itu berupa tunai," papar Hashim.
Pernyataan itulah yang kemudian memantik keresahan publik, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan pekerja sektor informal yang khawatir ikut masuk dalam keranjang target rasio pajak pemerintah.
Pemerintah Beri Jaminan
Merespons gelombang kekhawatiran tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, buru-buru meluruskan. Ia memastikan bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Fasilitas kebebasan pajak tersebut sudah menjadi bagian dari regulasi yang berpihak pada UMKM. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang telah meraup omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun, baru akan dikenakan PPh Final dengan tarif sangat rendah, yakni 0,5 persen.
Maman menjamin, profesi seperti tukang pijat, pangkas rambut, hingga pemilik warteg skala mikro tidak perlu cemas akan dikejar-kejar petugas pajak, selama omzetnya belum melampaui batas threshold Rp500 juta tersebut.
Bagi publik, polemik ini menjadi alarm bahwa narasi peningkatan pendapatan negara tidak boleh dilakukan dengan kacamata kuda. Seperti yang ditegaskan Sultan HB X, rasionalisasi dan proporsionalitas harus menjadi nyawa dari setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. (PN-001)

Post a Comment