Nama dan Pangkat Sama, Orangnya Beda, Brigjen Hendra Kurniawan Ditunjuk Menjadi Kapolda Banten
Solok, PATRONNEWS.co.id - Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditunjuk menjadi Kapolda Banten menggantikan Irjen Pol Hengki. Brigjen Pol Hendra Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK. II Sespim Lemdiklat Polri. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 tidak asing di "tanah jawara". Sebab, ia pernah bertugas sebagai Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Banten.Brigjen Hendra Kurniawan yang dipercaya pimpinan Polda Banten memiliki rekam jejak berbeda dengan mantan Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri yang terlibat dengan kasus Ferdy Sambo cs.
Kepastian itu pun diungkapkan istri Hendra, Seali Syah, melalui akun Instagram pribadinya setelah muncul nama suaminya pada pemberitaan mengenai penunjukan Kapolda Banten.
"Semua.. terima kasih untuk semangat dan Doa-doa baik ’nya. Tapi untuk jabatan tersebut BEDA ORANG yaa," tulis keterangan dalam story Instagram @sealisyah.
Penjelasan Polda Banten
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan, Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang akan menjabat sebagai Kapolda Banten bukanlah anak buah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Nama sama, pangkat sama, orang beda," tegas Maruli.
Maruli mengatakan, dari 19 Kapolda yang dimutasi oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto salah satunya Kapolda Banten.
"Dalam mutasi tersebut, Kapolda Banten (Irjen Hengki) mendapatkan pengangkatan dalam jabatan baru di lingkungan Polri," kata Maruli. Maruli mengatakan, mutasi adalah hal yang biasa dan wajar dalam institusi Korps Bhayangkara dalam rangka penyegaran organisasi.
"Mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karier yang lebih tinggi," ujar dia.
Kasus Brigadir J
Pada Juli 2022, Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatan Karo Paminal dan ditempatkan sebagai Pati Yanma Polri dalam rangkaian penanganan kasus Brigadir J.
Dalam perkara obstruction of justice, ia kemudian dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Ia memperoleh pembebasan bersyarat pada Juli 2024.
Pada 2025, sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap Hendra batal setelah proses internal, dan ia tetap berstatus anggota Polri dengan demosi selama sekitar 8–9 tahun. (*/PN-001)

Post a Comment