Dugaan Skandal di Porprov Sumbar: Cabor "Ilegal" Ikut Perebutkan Medali, Potensi Pidana Korupsi Mengintai
Padang, PATRONNEWS.co.id — Berakhirnya perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat pada 14 Oktober lalu menyisakan polemik serius yang mengancam marwah olahraga daerah. Di balik selebrasi penutupan, terungkap kejanggalan fatal di mana satu cabang olahraga (cabor) yang belum menjadi anggota resmi KONI Sumbar dipertandingkan dalam perebutan medali resmi.
Dari total 53 cabor yang berlaga, masuknya satu cabor berstatus "ilegal" secara keorganisasian ini dinilai menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta Pedoman Umum Pelaksanaan Porprov. Berdasarkan aturan, cabor yang belum terdaftar seharusnya hanya diperbolehkan tampil dalam kategori eksibisi tanpa perhitungan medali.
Keputusan memberikan karpet merah kepada cabor non-anggota tersebut tidak hanya mencederai asas keadilan (fair play) bagi cabor lain, tetapi juga membuka celah pelanggaran hukum yang serius. Pasalnya, penyelenggaraan Porprov dibiayai menggunakan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara regulasi keuangan negara, dana hibah olahraga memiliki koridor yang ketat dan hanya boleh dialokasikan untuk membina entitas keorganisasian yang sah. Penggunaan APBD untuk membiayai operasional cabor tak terdaftar—mulai dari akomodasi, honor juri, sarana pertandingan, hingga bonus atlet—berpotensi kuat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Tindakan ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif terkait dugaan kerugian keuangan negara yang berisiko pidana korupsi bagi jajaran pengurus KONI dan Panitia Penyelenggara.
Selain ancaman pidana, kecacatan regulasi ini turut mengancam legitimasi hasil keseluruhan Porprov. Kontingen kabupaten/kota yang merasa dirugikan memiliki dasar hukum kuat untuk melayangkan gugatan ke Dewan Hakim Porprov maupun Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Secara yurisprudensi, seluruh medali yang diperebutkan dari cabor tersebut sangat rentan dibatalkan demi hukum.
KONI Pusat juga memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi keorganisasian kepada pengurus daerah yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART dalam ajang multi-event.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola olahraga di Sumatera Barat. Publik kini mendesak adanya evaluasi total dari KONI Sumbar dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) agar ajang olahraga tidak hanya berorientasi pada kemegahan seremoni, tetapi wajib berdiri tegak di atas fondasi hukum yang bersih dan menjunjung tinggi sportivitas. (PN-001)

Post a Comment