News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Berhentikan Sepeda Motor Warga, Lalu Cek Nomor Mesin dan Nomor Rangka, Tim URC Polres Solok Kota Tangkap 2 Terduga Matel

Berhentikan Sepeda Motor Warga, Lalu Cek Nomor Mesin dan Nomor Rangka, Tim URC Polres Solok Kota Tangkap 2 Terduga Matel

Solok, PATRONNEWS.co.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota bergerak cepat mengamankan dua orang pria diduga mata elang (Matel), berinisial MI (40) dan EP (47). Penindakan ini menyusul laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Pandan, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

​Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di depan Kantor Pegadaian Kota Solok pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

​Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. MI dan EP diamankan petugas pada Rabu malam (14/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

​"Keduanya sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok Kota," ujar IPTU Daslucky, Kamis (15/10/2026).

​IPTU Daslucky menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelapor berinisial BES (28) tengah melintas mengendarai sepeda motor bersama anak dan istrinya dari arah Pandan Ujung menuju kawasan Pasar Solok. Tiba-tiba di lokasi kejadian, laju kendaraannya dihentikan paksa oleh kedua pria tersebut.

​Berdasarkan laporan korban, salah seorang pria tersebut menyoal tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor motor yang tidak terpasang. Korban sejatinya telah menjelaskan bahwa pelat nomor terlepas akibat bautnya longgar dan disimpan rapi di dalam jok kendaraan.

​Namun penjelasan itu diabaikan. Salah satu terduga pelaku justru menuding pelat nomor tersebut palsu, lalu memaksa memeriksa nomor rangka serta nomor mesin kendaraan. Pelaku juga mendesak meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta kunci kontak motor korban.

​Merasa curiga dengan gerak-gerik dan kewenangan kedua pria tersebut, korban menolak menyerahkan kunci dan surat-surat kendaraannya. Penolakan itu memicu perdebatan hingga berujung pada cekcok mulut di tepi jalan. Korban yang terdesak sempat merekam aksi arogansi tersebut menggunakan telepon genggamnya.

​Tak berselang lama, datang dua pria lain berinisial DA (39) dan M (42) yang berusaha melerai perselisihan. Berdasarkan keterangan di lapangan, kedua saksi merupakan rekan kerja MI dan EP yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector).

​Sebelum meninggalkan lokasi, salah satu dari mereka sempat melontarkan perkataan tudingan bahwa korban merupakan nasabah yang tidak bertanggung jawab. Kejadian intimidatif di hadapan anak dan istrinya itu membuat korban merasa tertekan dan terancam, hingga akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

​Kepada polisi, korban menegaskan bahwa sepeda motor miliknya dibeli secara tunai (cash) sejak tahun 2019, serta tidak pernah terkait perjanjian kredit maupun pembiayaan leasing manapun.

​Saat ini penyidik Satreskrim Polres Solok Kota masih terus mendalami perkara tersebut dan meminta keterangan dari para saksi guna menentukan status hukum para pihak yang terlibat. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment