News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bayang-Bayang Temuan BPK di Balik Euforia Porprov XVI Sumbar: Jangan Sampai Pesta Berakhir Duka

Bayang-Bayang Temuan BPK di Balik Euforia Porprov XVI Sumbar: Jangan Sampai Pesta Berakhir Duka

PEKAN Olahraga Provinsi (Porprov) XVI Sumatera Barat telah resmi usai. Sorak-sorai penonton, tangis haru kemenangan, dan gemuruh upacara penutupan kini telah mereda. Namun, bagi para pemangku kebijakan, pengurus KONI, dan instansi terkait, berakhirnya pesta olahraga ini bukanlah garis finis, melainkan gerbang awal menuju fase yang paling krusial: pertanggungjawaban anggaran.

​Di balik gemerlap medali yang dikalungkan, ada bayang-bayang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang siap menanti, terutama terkait tata kelola belanja hibah yang rawan minim bukti pertanggungjawaban.

​Membaca Alarm dari Batalnya Porprov 2023

​Untuk memahami potensi risiko finansial pada Porprov XVI, kita tidak boleh melupakan preseden tahun 2023. Batalnya Porprov pada tahun tersebut seharusnya menjadi peluit panjang peringatan bagi tata kelola olahraga di Sumbar. Saat itu, ketiadaan kepastian anggaran dalam APBD menjadi temuan dan catatan kritis BPK.

​Hal ini berujung pada evaluasi kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumbar. Ironisnya, anggaran saat itu sudah dialokasikan, namun terhambat oleh ketiadaan dasar hukum penggunaan yang jelas, sehingga efisiensi dan peruntukannya dipertanyakan. Kegagalan tersebut seharusnya menjadi fondasi kehati-hatian, namun realita penyelenggaraan Porprov XVI tahun ini justru memperlihatkan pola ketergesa-gesaan yang serupa.

​Ilusi Waktu dan Potensi Tabrakan Regulasi Pengadaan

​Potensi temuan BPK pada Porprov XVI ini sebenarnya sudah bisa dipetakan dari kronologi penetapan anggaran. Beberapa daerah peserta sebelumnya sempat mengeluhkan dan meminta pengunduran jadwal karena belum siapnya anggaran. Alasan mereka sangat logis: pencairan anggaran harus menunggu kepastian hukum dari APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2026 yang baru disahkan pada 27 September 2026.

​Namun secara mengejutkan, daerah-daerah yang awalnya mengeluh tersebut akhirnya tetap berpartisipasi sesuai jadwal semula. Di sinilah anomali administrasi muncul dan menjadi pertanyaan besar.

​Dengan jeda waktu hanya sekitar 5 hari antara pengesahan APBD-P dan pelaksanaan kegiatan, bagaimana proses eksekusi anggaran dilakukan secara legal? Pengadaan perlengkapan atlet, penyewaan transportasi, akomodasi, hingga pencairan uang saku membutuhkan proses administrasi yang ketat.

​Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tenggat waktu 5 hari adalah sebuah kemustahilan administratif untuk memproses tender, atau bahkan pengadaan langsung dengan skala sebesar Porprov. Kondisi "memaksa jalan" ini melahirkan celah besar bagi praktik maladministrasi, kuitansi fiktif, atau manipulasi tanggal (backdate) pada dokumen kontrak, yang merupakan sasaran empuk bagi auditor BPK.

​Radar BPK: Dana Hibah KONI dan Anggaran Jumbo

​Dana hibah—terutama yang disalurkan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)—selalu menjadi etalase utama dalam audit pemerintah daerah karena sifatnya yang rawan penyelewengan. Pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar dan Kabupaten/Kota tahun anggaran 2026 yang akan diaudit pada 2027 mendatang, pos belanja hibah ini dipastikan akan dibedah tuntas.

​Daerah-daerah dengan alokasi anggaran jumbo, seperti Kota Padang, diprediksi akan menjadi sample prioritas (uji petik) dalam pemeriksaan BPK. Dalam audit investigatif maupun reguler, BPK akan menguji tiga hal fundamental:

​Kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB): Apakah dana yang dicairkan benar-benar digunakan sesuai peruntukan awal?

​Bukti Pertanggungjawaban (SPJ): Apakah kuitansi, faktur, dan bukti bayar valid dan bisa dikonfirmasi silang ke penyedia jasa (hotel, vendor katering, maskapai)?

​Kewajaran Harga: BPK akan menelusuri potensi mark-up harga. Pengadaan barang dalam kondisi terdesak (mepet) biasanya menjadi alibi untuk memaklumi harga yang meroket, namun dalih ini tidak berlaku dalam standar akuntansi negara.

​Menanti Audit 2027

​Bayang-bayang temuan BPK saat ini memang belum tertuang di atas kertas, namun potensinya sudah membias dengan sangat jelas sejak APBD-P diketok palu dalam waktu yang terlalu sempit. Penyelenggaraan Porprov yang terkesan dipaksakan di tengah ketidaksiapan birokrasi keuangan adalah bom waktu administrasi.

​Kini, bola panas berada di tangan masing-masing pejabat pembuat komitmen, bendahara, dan pengurus KONI daerah. Mereka dituntut untuk mampu merapikan dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah dari APBD yang telah terbakar selama ajang tersebut.

​Olahraga adalah simbol sportivitas dan kejujuran. Sangat disayangkan jika nilai-nilai tersebut justru gagal diterapkan di atas meja tata kelola keuangannya. Kita tentu berharap, keringat perjuangan para atlet di lapangan tidak harus dibayar mahal oleh para pengurusnya di meja hijau. Jangan sampai, pesta olahraga yang megah ini harus berakhir dengan duka lara di ruang pemeriksaan. (Rijal Islamy)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment