News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tim Dayung Redist, Lapor Dugaan Pidana Ancaman Kekerasan di Polda Sumbar

Tim Dayung Redist, Lapor Dugaan Pidana Ancaman Kekerasan di Polda Sumbar

Padang, PATRONNEWS.co.id - Tradisi anak nagari kembali bergema di aliran Sungai Batang Arau. Denyut nadi perekonomian masyarakat Ikut berdampak positif,akan tetapi ada hal kurang baik adanya dugaan pidana ancaman oleh terlapor yang juga bagian ikut serta dalam lomba pacu sampan Walikota Padang Cup 2026 ini.

Lomba Selaju Sampan yang menjadi salah satu agenda utama peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357 sejak 8-10 agustus lalu meninggalkan sejumlah persoalan, di antaranya adanya dugaan pidana ancaman kekerasan dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

Di tengah upaya mengangkat kembali wajah Kota Tua dan identitas Padang sebagai kota dagang. Batang Arau menjadi jalur penting bagi aktivitas masyarakat, perdagangan, hingga perjumpaan berbagai kebudayaan.

Ada persoalan heboh dan viral pada final lomba Selaju Sampan tradisional dalam rangka Hari Jadi Kota Padang ke-357 di Sungai Batang Arau, Palinggam, diwarnai kericuhan pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 18.20 WIB. Diduga ada terpaksa melompat ke sungai karena diduga terkena lemparan batu dari arah penonton dan penyerangan di salah satu rumah tim peserta.

"Namun di balik lomba ini kami sayangkan ada segelintir oknum yang berbuat tidak sportif bahkan main hakim sendiri. Rumah kami diserang membabi buta dengan lemparan batu dan adanya dugaan panitia bertindak tidak profesional, arogan dan menjadi preseden terburuk. Kami tentu mencari keadilan sebagai peserta yang dicurangi, tentu persoalan hukum diselesaikan dengan jalur hukum, apalagi kita negara hukum, siapa bertindak main hakim tentu ada resikonya.Kami sebagai pelapor sudah menjelaskan apa saja kronologis dan bukti bukti terkait dugaan pidana ancaman kepada pihak penyidik Polda Sumbar,"ungkap manager tim Redist Muhammad Alqaf  Kepada wartawan rabu (12/8/2026).

Muhammad Alqaf sebagai pelapor secara resmi sudah buat laporan di Polda Sumbar untuk mencari keadilan.

Hal penting jadi perhatian khusus Helsi Yasin, owner tim Redist tentunya ingin meluruskan isu terkait persoalan di lapangan.

"Bahwa tim Redist mengundurkan diri bukan dikenakan diskualifikasi.

Penyebabnya karena manager  tim Redist di ancam tidak boleh main, kalau main akan diancam didabiah, tentunya kita posisi pelapor dengan ancaman itu memiliki pengaruh besar dengan psikis tim," ungkapnya.

Tim kuasa hukum Redist dalam hal ini didampingi oleh kantor hukum DPD IKA Fakultas Hukum Universitas Andalas Sumbar, dinakhodai Johni Erizal dan kawan kawan.

"Poin pentingnya kita berpijak pada peraturan dan tatib lomba selaju sampan Walikota Padang Cup 2026 di pasal 9 berbunyi"selama berada di dalam wilayah arena lokasi perlombaan seluruh anggota tim / klub dayung yang ikut sebagai peserta di lomba selaju sampan ini, dilarang untuk melakukan tindakan/ pembicaraan provokatif yang menyebabkan ketersinggungan dari peserta dan pihak -pihak lain,pasal ini tegas.Kedatangan kita ke Polda Sumbar juga menjelaskan bahwa tim Redist korban dari tindakan ancaman serta memastikan bahwa yang dilakukan terlapor itu sudah cukup bagi kami bahwa apa yang dilakukan terlapor memiliki unsur-unsur yang sesuai di pasal 486 dan 257 UU no 1 tahun 2023 Tentang KUHP,. Dengan adanya terbit Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP di Polda Sumbar,kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan hukum yang berlaku" tutupnya.

Johni Erizal yang juga ketua umum (Ketum) DPD IKA Fakultas Hukum Universitas Andalas Sumbar ini juga berharap persoalan ini jadi perhatian serius buat panitia pacu sampan Walikota Padang Cup 2026, menyadari akan kebijakan dibuat tanpa berpedoman pada peraturan dan tatib lomba menimbulkan kegaduhan. (EKO/PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment