News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nisfan Jumadil: Penunjukan Caretaker KONI Agam Bentuk Kesewenang-Wenangan KONI Sumbar

Nisfan Jumadil: Penunjukan Caretaker KONI Agam Bentuk Kesewenang-Wenangan KONI Sumbar

Solok, PATRONNEWS.co.id - Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat menerbitkan SK Nomor 131 Tahun 2026 tentang penunjukan caretaker KONI Kabupaten Agam dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan birokrasi yang cacat prosedur. Intervensi dinilai tak memiliki dasar hukum kuat dan secara terang-terangan menabrak konstitusi organisasi. Ketua KONI Sumbar Hamdanus menunjuk Revdi Iwan Syahputra sebagai Caretaker KONI Agam.

Legitimasi caretaker yang dinilai dipaksakan tersebut memicu perlawanan masif dari arus bawah. Sebanyak 38 dari total 53 Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) di Agam, mewakili lebih dari 70 persen suara sah secara resmi membubuhkan tanda tangan penolakan dalam konsolidasi di Lubuk Basung, Sabtu (22/8/2026). Mayoritas pemilik suara mendesak Musorkab tetap wajib digelar sesuai jadwal pada 26 Agustus 2026. Dengan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar yang tinggal menghitung hari pada Oktober 2026, ketidakpastian legitimasi kepengurusan ini mengancam keabsahan pendaftaran kontingen Agam.

Tokoh olahraga dan organisasi Sumatera Barat, Nisfan Jumadil, melayangkan kritik pedas terhadap pengambilalihan paksa tersebut. Pria yang akrab disapa Aciak ini menegaskan, pembentukan caretaker per 20 Agustus 2026 merupakan tindakan prematur yang melangkahi aturan main Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO).

"Caretaker KONI Agam baru bisa dibentuk apabila ada dasar di AD/ART atau PO yang jelas, serta ada keadaan secara objektif yang menyebabkan Musorkab tidak dapat dilaksanakan. Saya lihat dua ketentuan ini tidak terjadi di Agam," tegas Nisfan Jumadil.

Aciak juga menuding adanya manuver kekuasaan di balik terbitnya keputusan mendadak tersebut. Ia menilai langkah KONI Provinsi tidak lagi murni berlandaskan semangat pembinaan olahraga prestasi.

"Melihat situasi di KONI Agam ini, ada keputusan politik. Di mana seolah-olah Ketua KONI Sumbar sedang mengganti Ketua KONI Agam," ujarnya.

Aciak juga menambahkan, aksi pengambilalihan paksa ini mencatatkan rekor kelam dalam perjalanan sejarah keolahragaan Sumatera Barat.

"Sepanjang sejarah KONI Provinsi Sumbar, tidak ada yang melakukan intervensi seperti di KONI Agam ini. Kalau sikap KONI Sumbar seperti ini, tentu menjadi preseden buruk bagi organisasi, KONI, dan cabang olahraga," imbau Aciak.

Sinyalemen politis dan cacat hukum yang dilontarkan Aciak berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Ketua Umum KONI Agam periode 2022–2026, Edi Busti, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) sejatinya telah berjalan secara sah. Bahkan, panitia lokal telah mengakomodasi dan menyelesaikan seluruh perbaikan administrasi sesuai catatan koreksi dari KONI Sumbar. Artinya, tidak ada kebuntuan (deadlock) maupun kondisi darurat yang melandasi pengambilalihan kepengurusan secara sepihak.

"Teman-teman Pengcab ingin proses organisasi diselesaikan melalui mekanisme Musorkab. Penolakan 38 Cabor ini membuktikan mayoritas menginginkan jalan demokrasi, bukan pengambilalihan paksa,” seru Edi Busti. (*/PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment