Miris, Sediakan Akses Internet Starlink di Mentawai, Yogi Gilang Arya Malah Diproses Hukum
Padang, PATRONNEWS.co.id - Upaya yang dilakukan Yogi Gilang Arya untuk menyediakan akses internet bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, malah berujung pada proses hukum. Yogi diseret ke persidangan pidana di Pengadilan Negeri Padang dengan dakwaan melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin.Proses hukum terhadap Yogi bermula saat dirinya melihat masih terbatasnya akses internet di kampung halamannya sendiri pada 2023. Saat itu, Yogi mulai menyediakan layanan internet berbasis Starlink untuk membantu masyarakat mendapatkan akses jaringan. Namun, niat baik tersebut, justru diproses hukum oleh Polres Kepulauan Mentawai, tanpa menimbang prinsip ultimum remedium, atau proses hukum pidana adalah upaya terakhir.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Darmadi Prapto Pamungkas beralasan bahwa pihaknya memproses perkara tersebut karena informasi dari masyarakat mengenai adanya layanan telekomunikasi dengan cara membagi jaringan Starlink di wilayah Sikakap, Kepulauan Mentawai.
"Perkara ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya penyelenggaraan telekomunikasi di daerah Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan cara membagi jaringan Starlink di daerah Sikakap. Kemudian kami lakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diduga kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin," ujar Darmadi, Jumat Jumat (21/8/2026).
Menurut Darmadi, Yogi membeli perangkat Starlink dan memasangnya di rumahnya. Jaringan tersebut kemudian dibagikan kepada masyarakat menggunakan perangkat MikroTik dan kabel optik. Warga yang ingin menjadi pelanggan dikenakan biaya pemasangan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Setelah perangkat terpasang, seperti halnya provider lain, pelanggan juga harus membeli voucher untuk dapat mengakses jaringan internet. Salah satu voucher yang ditawarkan yakni kuota 2 GB dengan harga Rp10 ribu. Pelanggan yang berbelanja voucher minimal Rp200 ribu disebut mendapat tambahan kuota 10 GB secara gratis.
Sejauh itu, usaha yang dilakukan Yogi tetap berjalan secara lancar dan normal. Bahkan, hingga jaringan Telkomsel 4G mulai masuk ke Sikakap pada Maret 2025, upaya yang dilakukan Yogi tetap berjalan tanpa kendala.
Persoalan hukum kemudian muncul setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Agustus 2025. Penyidik menemukan celah bahwa pada Agustus 2025 itu, Yogi disebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Berdasarkan informasi yang beredar dan temuan polisi pada bulan Agustus 2025 ternyata NIB-nya tidak ada, dan karena itu diproses," ujar Darmadi.
Meski begitu, Yogi kemudian mengurus NIB terhadap usahanya dan pada 2 Oktober 2025 NIB-nya terbit dengan nama PT Mentawai Network Provider. Namun, proses hukum oleh Polres Kepulauan Mentawai dan Kejaksaan NegeribKepulauan Mentawai tetap berlanjut. Yogi didakwa melanggar Pasal 47 ayat (11) UU tentang Telekomunikasi karena dinilai menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Sidang dengan terdakwa Yogi Gilang Arya digelar pada Kamis (20/8/2026). Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai membawa perkara tersebut ke persidangan berdasarkan Laporan Polisi Model A Polres Kepulauan Mentawai.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai persoalan yang dihadapi kliennya lebih tepat ditempatkan dalam ranah administratif. Menurut Romi, ketika laporan polisi dibuat, Yogi telah mendirikan PT Mentawai Network Provider dengan NIB yang tercatat terbit pada Oktober 2025.
Romi menilai apabila persoalannya berkaitan dengan kelengkapan perizinan usaha, pembinaan dan pemberian sanksi administratif semestinya menjadi langkah awal, bukan langsung diproses melalui hukum pidana.
Eko Kurniawan: Negara Harus Hadir
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Sumbar Eko Kurniawan, SH, yang juga Dewan Pengawas Pusat Studi Hukum dan Humaniora (PSHH) Meester Yamin Law Center (MYLC), menilai perkara ini tidak semestinya diproses ke ranah litigasi (peradilan). Apalagi kalau melihat upaya yang dilakukan Yogi Gilang Arya untuk memberikan layanan internet ke masyarakat di Kepulauan Mentawai. Bahkan, Eko Kurniawan mengingatkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Yogi, semestinya dilakukan oleh negara dan daerah, untuk masyarakatnya.
"Negara harusnya hadir. Pemkab Kepualuan Mentawai jangan tutup mata. Jika negara dan Pemkab membiarkan hal ini, berikutnya, jika ada masyarakat yang melakukan sesuatu yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dan pemerintah, maka harus siap diseret ke ranah hukum sebagai seorang kriminal," tegasnya.
Eko Kurniawan mengingatkan bahwa dalam hukum ada prinsip ultimum remedium atau proses hukum/peradilan harus menjadi upaya terakhir. Hal ini agar jangan sampai ada nantinya masyarakat yang berusaha, justru berujung diseret ke ranah hukum. Sehingga, masyarakat akan ketakutan untuk berusaha dan semestinya pemerintah memfasilitasi hal ini. Karena hak berusaha dan hak hidup merupakan hal utama dalam Hak Asasi Manusia (HAM).
"Proses hukum atau peradilan pidana adalah upaya terakhir atau ultimum remedium. Tujuan utama penegakan hukum adalah menjunjung tinggi HAM dan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mewujudkan keadilan," ungkapnya. (*/PN-001)
Sumber: PadangTV, sumbarkita.id

Post a Comment