News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KONI Pusat Sahkan Musorkab KONI Agam, Perintahkan KONI Sumbar Cabut SK Caretaker

KONI Pusat Sahkan Musorkab KONI Agam, Perintahkan KONI Sumbar Cabut SK Caretaker

Solok, PATRONNEWS.co.id - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, memerintahkan KONI Sumbar untuk segera mencabut SK Caretaker KONI Kabupaten Agam dan mengesahkan hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Agam pada 26 Agustus 2026. Hal ini tertuang dalam Surat KONI Pusat Nomor: 674/ORG/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, yang ditandatangani Sekjen KONI Pusat Drs. Lukman Djajadikusuma, MEMOS. Langkah KONI Pusat ini merujuk pada AD/ART KONI 2026 serta surat resmi Musorkab dari KONI Agam Nomor: 100/KONI-AG/VIII/2026 yang dikirim sesuai prosedur sejak 22 Agustus 2026.

Dalam suratnya, KONI Pusat menegaskan dua poin mendasar. Yakni, memerintahkan KONI Sumbar mencabut SK No. 131 Tahun 2026 tanggal 20 Agustus 2026 tentang penunjukan Ketua Caretaker (Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Agam dan mengakui secara legal dan penuh seluruh rangkaian serta hasil Musorkab KONI Agam yang digelar pada 26 Agustus 2026. 

Keluarnya keputusan resmi ini membungkam berbagai klaim dan menegaskan bahwa kepengurusan KONI Kabupaten Agam di bawah kepemimpinan Edi Busti memiliki legalitas hukum dan organisatoris yang kuat serta diakui secara nasional.

Menanggapi keputusan ini, Ketua Umum KONI Kabupaten Agam terpilih periode 2026–2030, Drs. H. Edi Busti, M.Si., mengapresiasi ketegasan KONI Pusat dalam menegakkan aturan organisasi.

"Penyelamatan konstitusi organisasi telah dibuktikan oleh KONI Pusat. Sejak awal, pelaksanaan Musorkab didasari oleh dukungan mayoritas Pengcab dan AD/ART yang sah. Surat pencabutan SK Caretaker ini mematahkan segala bentuk manuver yang mencoba mengintervensi independensi KONI Agam," tegas Edi Busti, Jumat (28/8/2026).

Edi Busti menambahkan bahwa pihaknya kini tidak lagi ingin membuang energi untuk dinamika politik organisasi yang tidak produktif.

"Polemik selesai. Tidak ada lagi dualisme atau spekulasi. Fokus kami detik ini juga kembali penuh ke pembinaan atlet dan persiapan menghadapi Porprov 2026. Kami mengimbau KONI Sumbar untuk legowo dan tunduk pada hierarki AD/ART demi kemajuan olahraga daerah," ujarnya. 

Pembekuan dan Penunjukan Caretaker oleh KONI Sumbar

Sebelumnya, KONI Sumbar menerbitkan SK Nomor 131 Tahun 2026 tentang penunjukan caretaker KONI Kabupaten Agam pada 20 Agustus 2026. Ketua KONI Sumbar Hamdanus menunjuk Revdi Iwan Syahputra sebagai Ketua Caretaker (pejabat sementara) KONI Agam. Revdi didampingi oleh Helton sebagai Wakil Ketua I, Mukti Ali Kusmayadi Putra sebagai Wakil Ketua II, H. Defliandi sebagai Sekretaris, Fatmiarti sebagai Wakil Sekretaris, serta Yeni Rosanti, sebagai Bendahara. Sementara anggota caretaker terdiri dari Sri Seswani, Rudi Harmono, Oktavirman, Nofyaldi, Idawarni, Zarfinus Makmur, Honest Gian Saputra, dan Arif Febrizul.

Terbitnya SK KONI Sumbar ini, langsung membuat gaduh di dunia olahraga Agam dan Sumbar. Sejumlah pihak menilai hal ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan birokrasi yang cacat prosedur. Intervensi dari KONI Sumbar dan Pemkab Agam ini, dinilai tak memiliki dasar hukum kuat dan secara terang-terangan menabrak konstitusi organisasi. 

Legitimasi caretaker yang dinilai dipaksakan tersebut memicu perlawanan masif dari arus bawah. Sebanyak 38 dari total 53 Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) di Agam, mewakili lebih dari 70 persen suara sah secara resmi membubuhkan tanda tangan penolakan dalam konsolidasi di Lubuk Basung, Sabtu (22/8/2026). Mayoritas pemilik suara mendesak Musorkab tetap wajib digelar sesuai jadwal pada 26 Agustus 2026. Dengan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar yang tinggal menghitung hari pada Oktober 2026, ketidakpastian legitimasi kepengurusan ini mengancam keabsahan pendaftaran kontingen Agam.

Tokoh olahraga dan organisasi Sumatera Barat, Nisfan Jumadil, melayangkan kritik pedas terhadap pengambilalihan paksa tersebut. Pria yang akrab disapa Aciak ini menegaskan, pembentukan caretaker per 20 Agustus 2026 merupakan tindakan prematur yang melangkahi aturan main Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO).

"Caretaker KONI Agam baru bisa dibentuk apabila ada dasar di AD/ART atau PO yang jelas, serta ada keadaan secara objektif yang menyebabkan Musorkab tidak dapat dilaksanakan. Saya lihat dua ketentuan ini tidak terjadi di Agam," tegas Nisfan Jumadil.

Aciak juga menambahkan, aksi pengambilalihan paksa ini mencatatkan rekor kelam dalam perjalanan sejarah keolahragaan Sumatera Barat.

"Sepanjang sejarah KONI Provinsi Sumbar, tidak ada yang melakukan intervensi seperti di KONI Agam ini. Kalau sikap KONI Sumbar seperti ini, tentu menjadi preseden buruk bagi organisasi, KONI, dan cabang olahraga," imbau Aciak.

Penolakan terhadap intervensi KONI Sumbar, juga datang dari sejumlah perwakilan Pengurus Cabang (Pengcab) di Kabupaten Agam. Salah satu perwakilan Pengcab, Erwin Tanjung, menyayangkan adanya campur tangan dari KONI Sumbar dan Pemkab Agam. Menurutnya, intervensi yang dilkukan telah memperkeruh dinamika organisasi. Erwin mengingatkan agar perselisihan ini tidak sampai merugikan pembinaan olahraga daerah.

"Jangan korbankan atlet. Kasihan mereka yang sudah lama berlatih. Kalau saja para petinggi di Agam paham dengan dunia olahraga, polemik seperti ini tidak akan terjadi," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Pemgcab Yongmoodo Agam, Anto Japang, yang menilai intervensi dari KONI Sumbar tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengganggu fokus dan mental bertanding para atlet.

"Persoalan administrasi dan organisasi tidak boleh mengorbankan atlet yang sudah berlatih keras. Keputusan ini melemahkan posisi atlet untuk berlaga di Porprov," kata Anto.

Ia menegaskan, seluruh Pengcab siap menggalang aksi massa jika hak-hak bertanding para atlet terancam oleh konflik kepengurusan ini. 

Penolakan dari 38 Pengcab yang mewakili lebih dari 70 persen suara sah organisasi menjadi sinyal kuat bahwa keberadaan caretaker berpotensi memicu pendaftaran ganda atau bahkan boikot kontingen pada Porprov mendatang.

MPC Pemuda Pancasila Agam Dukung Keputusan KONI Sumbar

Meski sejumlah pihak menolak intervensi dari KONI Sumbar dan Pemkab Agam, namun ​dukungan terhadap SK KONI Sumbar yang membekukan KONI Agam dan menunjuk Caretaker juga terjadi. Dukungan tersebut datang dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Agam, organisasi kemasyarakatan (Ormas) tersebut menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat masa transisi di bawah kepemimpinan tim caretaker.

​Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Agam, Rhomy Saputra Caniago, menilai bahwa tindakan KONI Sumbar dan Pemkab Agam tersebut sebagai langkah penyelamatan. Rhomy juga menegaskan bahwa legitimasi tim caretaker merupakan landasan penting agar proses pembinaan atlet tidak jalan di tempat dan internal KONI Agam sedang berdinamika.

"Penerbitan SK KONI Sumbar Nomor 131 Tahun 2026 adalah pijakan hukum yang sah dan final. Yang terpenting saat ini bukan konflik internalnya, melainkan bagaimana hak para atlet yang sedang bersiap menghadapi Porprov 2026 tetap terlindungi secara utuh,” tegas Rhomy saat didampingi Komandan Komando Inti (Dankoti) PP Agam, Basri, di Lubuk Basung, Minggu (23/8/2026).

Berawal dari Surat Sekda Kabupaten Agam ke KONI Sumbar

Polemik Musorkab KONI Agam 2026, berawal dari tahapan penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Agam periode 2026–2030 pada awal Juli 2026. Proses Musorkab yang sudah dimulai sejak awal April 2026, ternyata hanya satu bakal calon yang mengapung, yakni Edi Busti. Situasi ini akhirnya "meledak" setelah Pemerintah Kabupaten Agam melalui Sekretaris Daerah, Dr. M. Lutfie AR, SH, M.Si, mengirimkan surat resmi kepada KONI Sumbar untuk melakukan supervisi proses pemilihan bakal calon. Menindaklanjuti hal itu, pada 24 Juli 2026 KONI Sumbar mengeluarkan surat hasil supervisi agar seluruh tahapan dihentikan sementara. 

Namun perbedaan pandangan teknis terjadi. Para pengurus Cabor di Kabupaten Agam tetap melanjutkan agenda berdasarkan tahapan dan hasil Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) dan aspirasi cabang olahraga. Penolakan tersebut akhirnya memuncak dengan pengambilalihan Sekretariat KONI Agam pada Senin, 24 Agustus 2026 lalu dan tetap menggelar Musorkab pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Siapa Edi Busti dan Mengapa Tak Disukai Pemkab Agam dan KONI Sumbar?

Selain perbedaan pandangan terhadap proses dan tahapan Musorkab yang menjadi polemik, sosok Edi Busti juga menjadi sorotan khusus. Siapa sebenarnya Edi Busti dan mengapa tak disukai oleh Pemkab Agam dan KONI Sumbar. Padahal, petahana Ketua KONI Agam 2022-2026 tersebut, menjadi satu-satu calon yang mendaftar dan memenuhi persyaratan sebagai bakal calon KONI Agam 2026-2030.

Ternyata, Edi Busti di Kabupaten Agam bukan nama yang baru muncul. Birokrat senior asal Manggopoh, di wilayah Agam "barat" tersebut, menjabat sebagai Ketua KONI Agam periode 2022-2026, saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, di masa kepemimpinan Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, M.Si dan Wakil Bupati Irwan Fikri. Saat itu, Sekda saat ini, Dr. M. Lutfie AR, SH, M.Si, merupakan salah satu Kepala OPD Pemkab Agam di bawah koordinasi Edi Busti sebagai Sekda.

Pada Pilkada Agam 2024, petahana Andri Warman yang menggandeng Martias Wanto (Sekda Bukittinggi dan sebelumnya Sekda Agam), kalah oleh Benni Warlis yang berpasangan dengan Muhammad Iqbal. Benni Warlis sebelumnya merupakan salah satu pejabat di Pemprov Sumbar di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Anshaullah dan Audy Joinaldy. Ketua KONI Sumbar Hamdanus, diketahui merupakan "bagian" dari tim pemenangan Gubernur Mahyeldi di Pilkada Sumbar 2024 lalu.

Kekalahan Andri Warman-Martias Wanto dari Benni Warlis-M Iqbal di Pilkada Agam 2024, membuat Edi Busti akhirnya mengundurkan diri sebagai Sekda Agam dan memilih pensiun lebih dini. Benni Warlis dan M Iqbal akhirnya menunjuk Dr. M. Lutfie AR, SH, M.Si sebagai Sekda Agam. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment