Aliansi Keadilan untuk Kucing Indonesia Lapor Dugaan Pidana Penyiksaan Kucing di Polresta Padang
Padang, PATRONNEWS.co.id - Aliansi Keadilan untuk Kucing Indonesia mengambil langkah hukum terkait dugaan pidana penyiksaan hewan sesuai pasal 337 KUHP di Polresta Padang Senin 13/7.Hal ini jadi perhatian serius agar Kekerasan Terhadap Kucing yang diduga Dilakukan oleh seorang anak diduga tempat kejadian di kawasan Pasar Raya Padang.
"Kekerasan teehadap kucing yang dilakukan oleh seorang anak laki laki sempat menggemparkan jagat dunia maya Rekaman itu membuat hati ngilu.
Tampak seorang anak laki-laki sekitar 11 tahun mengusik kucing plus kitten yg berada dalam dus. Ia mengambil anak kucing untuk jadi mainan anjingnya.
Induk marah mengejar anak kecil. Anak balik,marah dan memukul induk dan kitten. Anak kucing tewas," ungkap Ketua Aliansi Keadilan untuk Kucing Indonesia Nita Indrawati Arifin kepada wartawan senin 13/7.
Nita Indrawati didampingi oleh Animal Lawyer Indonesia, Eko Kurniawan mengharapkan kasus ini jadi perhatian serius supaya masyarakat tidak bersikap sewenang-wenang kepada hewan baik dipelihara atau liar.
"Tentunya laporan kita diterima polisi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan STTPL /378/VII/ 2026. Kami minta aparat penegak hukum mengungkapkan kasus ini hingga ke meja hijau, apalagi di Padang pernah terjadi kasus serupa Kasus kekerasan terhadap kucing yang paling menyita perhatian publik di Padang terjadi pada awal September 2023. Tiga wanita terbukti mencekoki seekor kucing jenis persia dengan minuman keras (soju) akhirnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan kepada tiga wanita penganiaya kucing tersebut," jelas Eko Kurniawan dari Animal Lawyer Indonesia.
Eko juga menjelaskan terkait pasal yang jadi dasar hukum menjerat ada di pasal 337 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru secara spesifik mengatur tindak pidana penganiayaan hewan. Aturan ini memuat ancaman pidana bagi siapa saja yang menyakiti, melukai, merugikan kesehatan secara melampaui batas tanpa tujuan patut, hingga melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Hal senada juga ditambahkan Tati Ita Warni , seorang pecinta kucing tergabung di Aliansi Keadilan untuk Kucing Indonesia yang sudah langsung melihat di TKP Pasar Raya Fase VII padang dan akhirnya menyelamatkan induk kucing.
"Bertanya sana sini, kami akhirnya menemukan pemilik toko yang merawat gemoy (sebutan nama kucing) sehari hari. Ternyata pemilik toko sederetan itu semua penyayang kucing. Makanya mereka marah setelah melihat rekaman CCTV,
Retna yg merawat gemoy tampak sedih. Namun yang lebih menyedihkan, ternyata ada induk kucing. Dilorong belakang ada kucing yang juga dianiiaya. Tapi tidak terungkap karena tak ada CCTV disana kata Retna yg biasa merawat Gemoy," beber Tati menceritakan hal kejadian. (PN-001)

Post a Comment