News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemerintah-DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil di Luar Institusi Kepolisian

Pemerintah-DPR Sepakati Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil di Luar Institusi Kepolisian

Solok, PATRONNEWS.co.id - Pemerintah dan DPR RI menyepakati ketentuan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusi kepolisian.

Kesepakatan itu dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026).

Dalam usulan Pasal 28A, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Usulan tersebut sempat dipertanyakan anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, karena dinilai perlu diselaraskan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pengaturan lebih rinci akan dituangkan dalam PP, termasuk mengenai kebutuhan penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

"Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Setelah pembahasan, pemerintah dan DPR sepakat mempertahankan ketentuan tersebut. Tata cara pengisiannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). (*/PN-001)

Sumber: kompas.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment