LBH Ansor Sumbar Soroti Status PNS Saat Disumpah Advokat, PT Padang Diminta Tinjau BAS Suharizal
Padang, PATRONNEWS.co.id – Polemik status kepegawaian Dr. Suharizal, SH, MH saat menjalani penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Padang kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor PW Sumatera Barat memberikan apresiasi kepada rekan rekan Aliansi Masyarakat Cinta Keadilan beberapa hari lalu ke Pengadilan Tinggi Padang untuk masukkan surat terkait Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Suharizal yang diterbitkan pada 5 Maret 2021, seperti diberitakan beberapa media online.Sorotan utama tertuju pada Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 33193/M/11/2022 yang menyatakan Suharizal diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri terhitung mulai 1 April 2021.
Di sisi lain, Suharizal diketahui telah lebih dahulu menjalani penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Padang pada 5 Maret 2021.
"Ini yang perlu dijelaskan secara terang. Jika saat disumpah sebagai advokat yang bersangkutan masih berstatus PNS, tentu ada persoalan yang harus ditelaah oleh pihak berwenang," ujar Eko, Minggu (14/6/2026).
Eko menegaskan pihaknya tidak sedang mempersoalkan profesi advokat yang dijalankan Suharizal. Namun, menurutnya, seluruh proses pengangkatan dan penyumpahan advokat harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, apabila benar Suharizal telah berhenti sebagai PNS sebelum penyumpahan dilakukan, maka harus ada dokumen resmi yang menjadi dasar pemberhentian tersebut.
"Kalau memang sudah berhenti sebagai PNS sebelum disumpah, tentu harus ada SK pemberhentian yang sah. Karena seseorang tidak bisa dianggap berhenti dari status PNS hanya berdasarkan surat pernyataan. Harus ada keputusan resmi dari pejabat yang berwenang," tegasnya.
LBH GP Ansor Sumbar juga menyoroti surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS yang dibuat pada Februari 2021 sebagai salah satu syarat administrasi pengangkatan advokat. Menurut Eko, dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan data kepegawaian yang berlaku pada saat itu.
Ia menilai klarifikasi diperlukan untuk menghindari munculnya keraguan publik terhadap proses administrasi penyumpahan advokat.
Sebagai konsep moral, keadilan bertujuan mengusahakan perbaikan bagi semua orang. Menurut Sidharta dalam bukunya Aliran Hukum Kodrat, moralitas merupakan keseluruhan norma, nilai, dan sikap yang dianut oleh seseorang atau masyarakat, sedangkan moral adalah dasar untuk menentukan benar atau salah atas tindakan manusia.
Hal ini kemudian dapat dikorelasikan dalam penyumpahan di Pengadilan Tinggi, advokat melafalkan sumpah advokat yang antara lain berbunyi atas nama Tuhan Yang Maha Esa.
Eko menambahkan, profesi advokat merupakan profesi terhormat yang menuntut integritas dan kepatuhan terhadap hukum sejak proses pengangkatan hingga menjalankan tugas profesinya.
Karena itu, pihaknya meminta Pengadilan Tinggi Padang melakukan penelaahan terhadap dokumen yang menjadi dasar penyumpahan advokat atas nama Suharizal.
"Advokat adalah officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu prosesnya juga harus bersih, transparan, dan sesuai aturan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada institusi yang berwenang untuk menilai dan mengambil keputusan," tutupnya. (*/PN-001)

Post a Comment